BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat harus segera menjalankan mandat peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam. Aturan dan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan pemerintah secara efektif di lapangan.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, meski perda tersebut telah lama ditetapkan, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya. Pihaknya telah melakukan penelaahan mandat di lima Organisasi Perangkat Daerah Jawa Barat, baik mengenai implementasi perda maupun alokasi anggarannya. Lima OPD itu Dinas Kelautan-Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Koperasi, serta Dinas Perdagangan dan Industri.
“Aturan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan secara efektif di lapangan. Padahal sudah dimandatkan bahwa peraturan pelaksanaan perda harus dibuat satu tahun setelah perda diundangkan,” kata Dadan di Bandung, Kamis (26/9/2019).
Dia menjelaskan, beberapa perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam itu tertuang dalam Perda Jawa Barat Nomor 3/2016 tentang perlindungan nelayan, Perda Nomor 4/2018 tentang perlindungan petani dan Perda Nomor 12/2019 tentang perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam.
Dadan menuturkan dalam perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan terdapat 8 peraturan gubernuran 20 kebijakan program OPD yang hingga saat ini belum dibuat. Kemudian dalam perda perlindungan petani terdapat 8 pergub dan 30 kebijakan yang juga belum. Sama halnya dalam perda perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam, terdapat 8 pergub dan 21 kebijakan yang belum dibuat.
Dadan mendesak DPRD Jabar mendorong Gubernur dan OPD membuat peraturan pelaksanaan perda yang fokus pada substansi perlindungan dan pemberdayaan dalam perda. “DPRD harus mendorong alokasi anggaran yang lebih besar bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam meskipun peraturan pelaksanaan perdanya belum ada,”ujarnya*** (Ecep Sukirman)
Sumber : Harian Pikiran Rakyat cetak, Sabtu, 28 September 2019
BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat harus segera menjalankan mandat peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam. Aturan dan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan pemerintah secara efektif di lapangan.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, meski perda tersebut telah lama ditetapkan, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya. Pihaknya telah melakukan penelaahan mandat di lima Organisasi Perangkat Daerah Jawa Barat, baik mengenai implementasi perda maupun alokasi anggarannya. Lima OPD itu Dinas Kelautan-Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Koperasi, serta Dinas Perdagangan dan Industri.
“Aturan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan secara efektif di lapangan. Padahal sudah dimandatkan bahwa peraturan pelaksanaan perda harus dibuat satu tahun setelah perda diundangkan,” kata Dadan di Bandung, Kamis (26/9/2019).
Dia menjelaskan, beberapa perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam itu tertuang dalam Perda Jawa Barat Nomor 3/2016 tentang perlindungan nelayan, Perda Nomor 4/2018 tentang perlindungan petani dan Perda Nomor 12/2019 tentang perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam.
Dadan menuturkan dalam perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan terdapat 8 peraturan gubernuran 20 kebijakan program OPD yang hingga saat ini belum dibuat. Kemudian dalam perda perlindungan petani terdapat 8 pergub dan 30 kebijakan yang juga belum. Sama halnya dalam perda perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam, terdapat 8 pergub dan 21 kebijakan yang belum dibuat.
Dadan mendesak DPRD Jabar mendorong Gubernur dan OPD membuat peraturan pelaksanaan perda yang fokus pada substansi perlindungan dan pemberdayaan dalam perda. “DPRD harus mendorong alokasi anggaran yang lebih besar bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam meskipun peraturan pelaksanaan perdanya belum ada,”ujarnya*** (Ecep Sukirman)
Sumber : Harian Pikiran Rakyat cetak, Sabtu, 28 September 2019