SOREANG, (PRLM).- Dari 9 pasangan bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Bandung yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, 8 pasang dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan. Hanya satu pasangan balon bupati dari jalur perseorangan, yaitu Lili Muslihat-Edi Sartono dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi jumlah suara dukungan minimal dan terganjal beberapa persyaratan pribadi.
Dari jalur perseorangan, tiga pasangan bakal calon melampaui standar minimal dukungan, yaitu tiga persen dari jumlah penduduk Kab. Bandung, atau 100.638 dukungan. Suara sah bagi pasangan Tatang Rustandar-Ujang Sutisna 117.026 suara, Asep Soleh-Dayat Somantri 101.634 suara, dan Marwan Effendi-Asep Nurjaman 105.039 suara.
Pasangan Lili Muslihat-Edi Sartono hanya mendapat dukungan 65.172 suara. Jumlah ini terdiri atas 2.240 suara pada pengumpulan bukti dukungan awal dan 62.932 suara pada pengumpulan dukungan perbaikan.
Terhadap hasil itu, Lili mengajukan protes dan mengajak pendukungnya agar walkout. ”Kami sudah melakukan penghitungan bersama KPU, konsultan, dan pendukung kami, jumlahnya 140.850 suara. Ke mana sisanya? Mari kita hitung semuanya bersama-sama,” ucap Lili, ketika ditemui di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan tahap akhir balon pasangan bupati/wakil bupati di Aula Bumi Kresna Pusdikkomlek Polri, Desa Cantilan, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung,
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, rencananya kubu Lili-Edi melakukan verifikasi intern sekaligus mendesak KPU melakukan verifikasi ulang.
Ketua KPU Kab. Bandung Osin Permana mengatakan, hasil itu sudah menjadi keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat. ”Rekapitulasi ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Yang disampaikan pihak
Lili-Edi tentang jumlah dukungan hanya bersifat klaim dan kami tidak bisa mengakomodasi sesuatu yang sifatnya klaim,” kata Osin.(A-175/kur)***
Sumber : Jumat, 09/07/2010 – 06:53, http://www.pikiran-rakyat.com/node/117474 (akses 09/07/2010 10:26:49 WIB)