[BANDUNG] Sembilan partai politik (parpol) yang menempatkan kadernya di kursi DPRD Jawa Barat (Jabar) dinilai tertutup soal laporan keuangannya.
Pernyataan itu terlontar dari Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch, (GGW) Agus Rustandi, yang tidak mendapatkan jawaban terkait permohonan informasi dari partai politik.
“Permohonan sudah kami sampaikan langsung ke sekretariat partai politik sejak tanggal 20 Agustus 2013,” kata Agus di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Selasa (10/9).
Permohonan laporan keuangan parpol itu terkait dengan pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengatur setiap warga negara atau organisasi masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi kepada badan publik atau lembaga yang mendapatkan alokasi dana dari APBN atau APBD.
“Selain itu, UU No 2/2008 juncto UU No 2 tahun 2011 tentang Parpol mengamanatkan setiap partai politik terbuka, transparan, dan akuntabel,” tandas Agus, sembari menambahkan parpol termasuk badan publik yang bisa dimintakan informasi publik.
Sesuai aturan, setiap badan publik harus memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan itu masuk. Namun, ungkap Agus, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum memperoleh jawaban sama sekali terkait permohonan informasi yang mereka lakukan. Permohonan informasi itu mereka ajukan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang memang harus dibentuk di setiap lembaga publik.
“Kita sekarang pada tahap mengajukan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Masalahnya sama sekali tidak ada tanggapan,” ujar Agus.
Menurut Agus, informasi keuangan partai politik harus bisa diakses oleh masyarakat secara luas. Karena setiap parpol bisa mendapatkan sumbangan dari perorangan hingga Rp 1 miliar serta Rp 7,5 miliar dari perusahaan.
“Dengan adanya informasi laporan keuangan, kita sebagai masyarakat bisa mengetahui afiliasi dan program kerja dari partai politik,” ujar Agus.
Wakil Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Jabar, Sunatra mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait permohonan laporan keuangan partainya dari GGW. “Kalau ada permohonan seperti itu pasti dibicarakan, tapi sampai sekarang belum ada,” kata Sunatra.
Dia juga memastikan partai politiknya sudah memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. “Itu langsung ditangani oleh sekretaris, tapi memang belum ada permohonan itu yang masuk,” ujar Sunatra lagi.
Jawaban berbeda disampaikan Tubagus Hasanudin, Ketua DPD PDI Perjuangan Indonesia Jabar. “Pada prinsipnya kami terbuka untuk permohonan informasi seperti itu,” ujar Hasanudin.
Menyoal tidak adanya jawaban dari partainya sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang, Hasanudin mengatakan, pihaknya tengah berkonsentrasi mengawal delapan pemilihan kepala daerah di Jabar.
“Kalau GGW mau datang ke kantor kami silahkan. Karena setiap bulan semenjak saya menjabat, pertanggungjawaban keuangan yang sumber dananya berasal dari iuran itu kami pajang di kantor,” kata Hasanudin lagi.
Permohonan informasi mengenai laporan keuangan partai politik ini mendapatkan apresiasi dari Wakca Balaka, sebuah koalisi keterbukaan informasi yang didukung oleh berbagai LSM.
Ketua Perkumpulan Inisiatif, Donny Setiawan mengatakan, permohonan pengajuan informasi keuangan parpol untuk tingkat Jabar baru pertama kali dilakukan.
“Kalau di tingkat nasional sudah dilakukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch),” ujar Donny.
Menurut Donny, partai politik harus merespon permohonan informasi tersebut. Karena partai politik memang harus melaporkan keuangannya minimal setahun sekali seperti yang diatur dalam undang-undang.
“Langkah ini merupakan terobosan mendorong transparansi partai politik terkait keuangannya,” imbuh Donny. [153]
Sumber : http://sp.beritasatu.com/home/9-parpol-di-jabar-tertutup-soal-keuangan/41643 (akses 29/01/2016 12:06:16)