Beberapa hal yang dapat ditarik kesimpulan dari analisis pengalokasian dan penggunanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2013 di daerah, antara lain :
1. Penetapan alokasi DBH CHT dari pusat bagi propinsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai, akan tetapi besaran yang diterima oleh provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau tidak selalu memiliki besaran 2% dari pagu alokasi definitif yang telah ditetapkan.
2. Perhitungan penetapan alokasi DBH CHT tahun 2013 di Provinsi Jawa Barat belum sesuai dengan ketentuan pasal 66A ayat 4, UU 39/2007 tentang Cukai, bahwa komposisi 40% pembagian bagi kabupaten/kota penghasil, senyatanya hanya 14% atau sebesar Rp.28.742.701.613 atau rata-rata per kabupaten mencapai Rp.7.185.675.403. Khususnya bagi kabupaten sentra produksi tembakau yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Majalengka.
3. Provinsi Jawa Barat membagi komposisi terbesar sebesar 56% atau Rp.84.786.393.917 , bagi 22 kabupaten/kota lain, dari yang seharusnya sebesar 30% menurut 66A ayat 4 UU 39/2007 tentang Cukai. Dengan komposisi terbesar dibagikan kepada Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 23,1 miliar dan Kabupaten Karawang sebesar Rp.25,1 miliar, atau total mencapai Rp.48,3 miliar (24%), sementara 32%-nya atau sebesar Rp. 63.8 miliar dibagikan pada 20 kabupaten/kota lainnya. Padahal Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang tidak termasuk ke dalam kabupaten produsen tembakau ataupun penghasil cukai tembakau.
4. Pengalokasian dan Penggunaan DBH CHT tahun 2013 yang belum optimal di Kabupaten Sumedang maka total DBH CHT yang belum jelas pengalokasian dan penggunaannya mencapai Rp.4.402.103.481.80.(terbilang empat miliar empat ratus dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh rupiah). Yang diperoleh dari (1) hasil perhitungan kebutuhan belanja 9 (sembilan) organisasi perangkat daerah sebesar Rp. 6.322.606.000, yang dikurangi dengan realisasi tranfer DBH CHT sebesar Rp.8.003.731.914, mencapai Rp.1.681.125.914 (Rp. 1,6 miliar) dan (2) Realisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di 9 (sembilan) OPD Kabupaten Sumedang yang hanya terealisasi sebesar 57%, sehingga terdapat selisih mencapai Rp.2.720.977.567.80 ( Rp.2,7 miliar).
5. Lemahnya pemantauan dan penetapan sanksi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kabupaten Sumedang dalam penggunaan DBH CHT tahun 2013, dengan indikasi tentang (1) Perhitungan pembagian bagi kabupaten/kota oleh Provinsi Jawa Barat, yang seharusnya 40% bagi kabupaten/kota penghasil, justru hanya 14%. Sedangkan 56%-nya dialokasikan kepada kabupaten/kota non penghasil, dari yang seharusnya 30%. Dengan demikian, bagaimana Gubernur Jabar melaksanakan Pasal 11 ayat 2, PMK Nomor 84/PMK.07/2008 tentang pelaporan. (2) Sembilan OPD di kabupaten Sumedang hanya mampu merealisasikan alokasi DBH CHT sebesar 57%, dan menyisakan alokasi dana sebesar Rp.2.720.977.567.80 (Rp.2,7 miliar). Artinya penerapan pasal 66A ayat 1 , UU 39/2007 belum optimal dapat dilaksanakan dan bagaimana Bupati Sumedang melaksanakan Pasal 11 ayat 2, PMK Nomor 84/PMK.07/2008 tentang pelaporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri adalah hal yang patut dipertanyakan.
6. Kabupaten Sumedang belum secara efektif mengalokasikan dan menggunakan DBH CHT tahun 2013 untuk meningkatkan kemampuan fiskal dalam mendanai belanja pelayanan publik, merujuk pada pasal 31, Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, minimalnya 50% dari penerimaan pajak rokok perlu dialokasikan untuk mendanai (1) pelayanan kesehatan masyarakat dan (2) penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Sebagai contoh di tahun 2013, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang tidak mendapatkan alokasi DBH CHT. Sementara untuk Aparat berwenang, yang dalam hal ini Pihak Kepolisian atau dibawah OPD bidang Kesbangpolinmas, belum ada data dan informasi yang dipublikasikan.
7. Pengalokasian dan Penggunaan DBH CHT Kabupaten Sumedang tahun 2013, luput dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada temuan yang signifikan berkaitan tentang pengalokasian dan penggunaan DBH CHT di Kabupaten Sumedang tahun 2013, padahal sifat DBH CHT merupakan dana yang bersifat khusus (spesific grant), akan tetapi disetiap laporan pertanggungjawaban Bupati, tidak secara ekplisit dijelaskan, umumnya lebih general yang digabung dengan penyampaian laporan DBH Pajak.
Silahkan membaca di sini.