BANDUNG, FOKUSJabar.com : Peraturan yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Bandung pada 1 Februari mendatang, yakni denda Rp1 juta bagi masyarakat yang belanja pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi zona merah dinilai cukup bagus.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Inisiatif Donny Setiawan, Selasa (28/1) menyatakan , peraturan tersebut bagus bila dilihat dari aspek penegakan hukumnya, tapi jika dari aspek lain peraturan itu tidak menjadi solusi. “Peraturan tersebut bukan solusi yang sustainable dan humanis,” jelasnya.
Selain itu lanjut Donny, belum tentu peraturan ini dapat terus berjalan, karena peraturan ini akan merugikan sebagian masyarakat. Masih ada solusi lain yang dapat dilakukan Pemkot Bandung untuk masalah PKL.
“Saya meragukan konsistensi pemkot menjalankan peraturan ini. Sementara itu, untuk PKLnya sendiri, tidak sedikit kok kelompok PKL yg bersedia ditata dengan benar,” ungkapnnya.
Menurutnya belum terlihat skema dari kebijakan yang utuh bagaimana pemkot akan menyelesaikan masalah PKL di Kota Bandung. Dikatakan Donny, tidak semua PKL bisa diselesaikan dengan cara yang seragam.
Untuk penyelesaiannya ada tiga hal yang dapat dilakukan oleh Pemko yaitu, para PKL ini bisa dengan pendekatan penegakan hukum, ada juga beberapa dengan penataan, atau Pemkot Bandung bisa bekerja sama dengan pemkab/kota tempat para PKL berasal.
“Untuk melakukan semua itu pemkot harus memiliki data detil profil setiap PKL. Dengan demikian, tidak ada yang akan dirugikan,” pungkasnya.(Adr)
Sumber : http://fokusjabar.com/2014/01/28/denda-rp1-juta-bagi-pebelanja-pkl-bukan-solusi/ (akses 28/01/2016 17:01:35)