Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
Perkumpulan Inisiatif Selenggarakan Pelatihan Advokasi dan Penggalangan Dukungan Publik atas Kebijakan Anggaran Energi Terbarukan Bagi Masyarakat Sipil di Jawa Barat
News
Ekonomi Politik Akses Kesehatan Reproduksi Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Article > Akuntabilitas Pendanaan Bencana: Isu Hangat Advokasi Anggaran
Article

Akuntabilitas Pendanaan Bencana: Isu Hangat Advokasi Anggaran

Rizki Estrada
Last updated: 2014/01/22 at 6:52 AM
Rizki Estrada
6 Min Read

Akuntabilitas dana bantuan bencana menjadi sangat penting dalam masa tanggap darurat, pemulihan maupun rehabilitasi dan rekontruksi. Mengingat bencana merupakan urusan semua pihak, bukan berarti hanya sebatas memberikan bantuan terhadap penyintas bencana, melainkan upaya pengawasan pun penting untuk mencegah tindak penyimpangan bantuan tersebut. Siapa pun pihak tersebut seharusnya memiliki kewenangan dan  peran untuk melakukan pengawasan sebagai wujud pengendalian.

Menurut Hamid Abidin [1], menuturkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang permurah dan dermawan, dimana masyarakatnya sangat peduli dengan sesama, dari hasil survey yang pernah dilakukan pada tahun 2000 hingga 2007 di 8 negara termasuk Amerika Serikat, Indonesia menduduki peringkat tertinggi di mana 98 % masyarakatnya selalu memberikan sumbangan. Secara nyata, acapkali terjadi bencana, bantuan dana kemanusian terus mengalir, baik melalui lembaga kemanusiaan , pemerintah maupun media.

Pola masyarakat Indonesia untuk menyumbang bantuan bencana masih menjadi prioritas karena masyarakat sadar bahwa bencana adalah nyata, namun sangat disayangkan penggalangan, pendanaan sampai pada pengelolaan bantuan dana tidak disertai akuntabilitas yang memadai. Celakanya, banyak masyarakat yang tidak menganggap penting soal laporan sumbangan, pengelolaan keuangan  bencana tersebut.

Apa itu Bencana?

Merujuk pada UU 24/2007  tentang Penanggulangan Bencana bahwa bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu  kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan , baik oleh faktor alam maupun faktor non-alam ataupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan  lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Bencana di golongkan ke dalam, 3 (tiga) bentuk  dengan  pengertiannya  yaitu:

  1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
  2. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.[2]

Sedangkan definisi penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dimaksud adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

[1] Direktur Publik Interest Research and Advocacy Center (Pirac) dalam politikindonesia.com, di Jakarta, Senin (29/04).
 
[2] Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional, menurut UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Accountability disaster relief fund to be very important in future emergency response, recovery and rehabilitation and reconstruction. Given the disaster is a matter of all parties, it does not mean only limited to providing assistance to disaster survivors, but surveillance efforts were essential to prevent acts of irregularities such assistance. Anyone that party should have the authority to conduct surveillance and role as a form of control.

According to Hamid Abidin [1], said that Indonesia is a nation that permurah and generous, where people are very concerned with others, from the results of surveys that have been done in 2000 to 2007 in eight countries including the United States, Indonesia ranked highest in which 98 % of the people always give a donation. In real terms, often a disaster, humanitarian aid continues to flow, either through humanitarian organizations, government and the media.

The pattern of the Indonesian people to donate disaster relief remains a priority because people realize that disaster is real, but it is unfortunate-raising, funding to aid in the management of funds are not accompanied by adequate accountability. Unfortunately, many people do not think about the important contribution of the report, the financial management of the disaster.
What is a Disaster?

Referring to the Law 24/2007 on Disaster Management that the disaster is defined as an event or series of events that threaten and disrupt the lives and livelihoods caused by both natural factors and non-natural factors or human that resulted in the emergence of human casualties, environmental damage, loss property and psychological impact.

Classified into the disaster, three (3) forms with the understanding that:

The natural disaster is a disaster caused by an event or series of events caused by nature such as in the form of earthquakes, tsunamis, volcanic eruptions, floods, droughts, hurricanes, and land langsor.
Non-natural disaster is a disaster caused by a non-natural event or series of events which include the technology failed, failed modernization, epidemics, and outbreaks of disease.
Social disaster is caused by an event or series of events caused by humans which include social conflict between groups or between communities, and terror. [2]

While the definition of disaster management in question is a series of efforts that include the determination of the risk of development policy disaster, disaster prevention, emergency response, and rehabilitation.
[1] Director of Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) in politikindonesia.com, in Jakarta, Monday (29/04).

[2] Social Conflict, hereinafter referred to as conflict, is hostile and / or physically violent clash between two groups of people or more that takes place in a certain time and a far-reaching impact resulting insecurity and social disintegration that disrupt national stability and hinder national development, according to Law 7/2012 of the Social Conflict Management.

You Might Also Like

Tetap Bersinar Terangi Hati Kami

Ketika Remaja Era Digital Berempati

Kisah inspiratif peserta didik tunanetra yang bersemangat berjuang hidup mandiri

Anaku, Pahlawanku!

Rizki Estrada Januari 22, 2014
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Rizki Estrada
Rizki Estrada adalah staf Perkumpulan Inisiatif yang di tempatkan di Biro Pengelolaan Pengetahuan dan Komunikasi Publik. Bisa dihubungi di estrada.callofduty@gmail.com
Previous Article Mengukur Keberhasilan Pembangunan Pendidikan Dasar
Next Article Denda Rp1 Juta Bagi Pebelanja PKL Bukan Solusi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFIV16
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo