Akuntabilitas dana bantuan bencana menjadi sangat penting dalam masa tanggap darurat, pemulihan maupun rehabilitasi dan rekontruksi. Mengingat bencana merupakan urusan semua pihak, bukan berarti hanya sebatas memberikan bantuan terhadap penyintas bencana, melainkan upaya pengawasan pun penting untuk mencegah tindak penyimpangan bantuan tersebut. Siapa pun pihak tersebut seharusnya memiliki kewenangan dan peran untuk melakukan pengawasan sebagai wujud pengendalian.
Menurut Hamid Abidin [1], menuturkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang permurah dan dermawan, dimana masyarakatnya sangat peduli dengan sesama, dari hasil survey yang pernah dilakukan pada tahun 2000 hingga 2007 di 8 negara termasuk Amerika Serikat, Indonesia menduduki peringkat tertinggi di mana 98 % masyarakatnya selalu memberikan sumbangan. Secara nyata, acapkali terjadi bencana, bantuan dana kemanusian terus mengalir, baik melalui lembaga kemanusiaan , pemerintah maupun media.
Pola masyarakat Indonesia untuk menyumbang bantuan bencana masih menjadi prioritas karena masyarakat sadar bahwa bencana adalah nyata, namun sangat disayangkan penggalangan, pendanaan sampai pada pengelolaan bantuan dana tidak disertai akuntabilitas yang memadai. Celakanya, banyak masyarakat yang tidak menganggap penting soal laporan sumbangan, pengelolaan keuangan bencana tersebut.
Apa itu Bencana?
Merujuk pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan , baik oleh faktor alam maupun faktor non-alam ataupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Bencana di golongkan ke dalam, 3 (tiga) bentuk dengan pengertiannya yaitu:
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
- Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.[2]
Sedangkan definisi penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dimaksud adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
[1] Direktur Publik Interest Research and Advocacy Center (Pirac) dalam politikindonesia.com, di Jakarta, Senin (29/04). [2] Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional, menurut UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.Accountability disaster relief fund to be very important in future emergency response, recovery and rehabilitation and reconstruction. Given the disaster is a matter of all parties, it does not mean only limited to providing assistance to disaster survivors, but surveillance efforts were essential to prevent acts of irregularities such assistance. Anyone that party should have the authority to conduct surveillance and role as a form of control.
According to Hamid Abidin [1], said that Indonesia is a nation that permurah and generous, where people are very concerned with others, from the results of surveys that have been done in 2000 to 2007 in eight countries including the United States, Indonesia ranked highest in which 98 % of the people always give a donation. In real terms, often a disaster, humanitarian aid continues to flow, either through humanitarian organizations, government and the media.
The pattern of the Indonesian people to donate disaster relief remains a priority because people realize that disaster is real, but it is unfortunate-raising, funding to aid in the management of funds are not accompanied by adequate accountability. Unfortunately, many people do not think about the important contribution of the report, the financial management of the disaster.
What is a Disaster?
Referring to the Law 24/2007 on Disaster Management that the disaster is defined as an event or series of events that threaten and disrupt the lives and livelihoods caused by both natural factors and non-natural factors or human that resulted in the emergence of human casualties, environmental damage, loss property and psychological impact.
Classified into the disaster, three (3) forms with the understanding that:
The natural disaster is a disaster caused by an event or series of events caused by nature such as in the form of earthquakes, tsunamis, volcanic eruptions, floods, droughts, hurricanes, and land langsor.
Non-natural disaster is a disaster caused by a non-natural event or series of events which include the technology failed, failed modernization, epidemics, and outbreaks of disease.
Social disaster is caused by an event or series of events caused by humans which include social conflict between groups or between communities, and terror. [2]
While the definition of disaster management in question is a series of efforts that include the determination of the risk of development policy disaster, disaster prevention, emergency response, and rehabilitation.
[1] Director of Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) in politikindonesia.com, in Jakarta, Monday (29/04).
[2] Social Conflict, hereinafter referred to as conflict, is hostile and / or physically violent clash between two groups of people or more that takes place in a certain time and a far-reaching impact resulting insecurity and social disintegration that disrupt national stability and hinder national development, according to Law 7/2012 of the Social Conflict Management.