BPK Berikan Beberapa Catatan kepada Pemkot
Cihideung – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2014.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2014 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dengan Nomor 45.A/LHP/XVIII.BDG/05/2015, tanggal 5 Mei 2015.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan ketidakpatuhan Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaporan keuangan seperti adanya kelebihan pembayaran dana tambahan penghasilan PNSD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebesar Rp 47.250.000,00, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru pada Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2014 sebesar Rp 61.251.875,00, pemberian honor kegiatan validasi pada Dinas Pendapatan Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 84.314.400,00, pemberian honor pelaksana kegiatan sosialisasi pendataan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 103.300.000,00, kelebihan biaya langsung personil dan non personil pada belanja Jasa Konsultasi Penelitian Dinas Pendapatan Daerah minimal sebesar Rp 925.784.073,00, kemahalan harga pengadaan alat kesehatan dan alat kedokteran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 463.650.639,64, kelebihan pembayaran pada beberapa pekerjaan Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan sebesar Rp 130.140.306,22, kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.150.545.425,13 atas kemahalan harga satuan pekerjaan pembangunan Jalan Indihiang-Mangkubumi Ruas Jalan Leuwikidang-Cikunten dan kesiapan Pemerintah Kota Tasikmalaya menuju persiapan laporan keuangan berbasis akrual belum optimal.
Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tasikmalaya agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan yang menjadi tanggung jawabnya secara optimal serta menarik kembali kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru pada sebesar Rp 61.251.875,00 kepada pegawai yang bersangkutan dan menyetorkannya kembali ke kas daerah. Memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan validasi dan verifikasi data secara optimal dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 220.000,00 serta menyetorkan ke kas daerah. Ditambah memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah agar menarik kelebihan pembayaran biaya langsung personil dan non personil sebesar Rp 925,784.073,00 dari penyedia jasa.
Selain itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Tasikmalaya agar memerintahkan Dinas Kesehatan mempertanggungjawabkan kemahalan harga alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp 463.650.639,64.
Ditambahkan meminta Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan untuk menarik kelebihan pembayaran atas pengadaan pembangunan fisik kepada rekanan sebesar Rp 130.140.306,22 serta meminta gar wali kota memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PPK yang tidak menggunakan harga wajar dalam menyusun HPS sebagai dasar untuk perhitungan analisis harga satuan pengadaan.
Pemerhati Anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman mengatakan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan kepemimpinan Drs H Budi Budiman dan Ir H Dede Sudrajat MP belum professional dalam menjalankan tugasnya. “Ini harus jadi catatan penting Budi-Dede, sebab masih ditemukan praktek manipulasi administrasi keuangan,” tuturnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar wali kota dan DPRD Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan secara berjenjang dan memastikan penyelenggaraan keuangan berjalan secara professional. “Ini belum clean dan tidak sesuai kompetensi. Maka apabila ada indikasi pelanggaran hokum, saya harap wali kota harus mendorong ke ranah hokum. Supaya ada efek jera,” pungkasnya. (kim)
Sumber : http://www.radartasikmalaya.com/kota-tasik/2015/ditemukan-kecurangan-anggaran.html (akses 7/27/2015 11:02 AM)