Walaupun sudah menginternalisasi pengakuan hak atas informasi secara formal melalui Surat Keputusan, Perbup/wal dan/atau perda, namun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 9 kabupaten/kota di Jawa Barat masih saja mempermainkan ketentuan 10 hari kerja.
Hal itu terbukti sebagaimana dialami oleh para peserta jenjang dasar Sekolah Politik Anggaran dari Kota Cimahi, Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta Kabupaten Sumedang, yang menempuh mekanisme passive disclosure dengan mengajukan permintaan KIP (keterbukaan informasi publik) berdasarkan UU No.14 tahun 2008. Para peserta mengakses informasi perencanaan dan penganggaran pada Bulan April-Mei 2014 yang lalu.
Yadi Mulyadi yang mengakses informasi di Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat (Renstra, Renja, RKA dan DPA) mengalami penolakan PPID Dinkes yang dijabat sekretaris dinas. Surat 25 April, baru dijawab tanggal 7 Juli dan memasang penghalang : harus disertai surat pengantar dari kesbangpolinmas. Demikian pula Restu yang mengajukan permintaan KIP ke PPID Sekretariat Daerah terkait informasi perda APBD dan peraturan bupati tentang penjabaran APBD. Sekalipun Restu sudah bertemu muka dengan PPID, tetap saja, ia bernasib sama dengan Yadi : tidak mendapatkan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
Mega yang menggunakan haknya ke PPID Dinas Sosial Kota Bandung menerima informasi perencanaan tanpa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di hari kerja ke-11. Ia hanya mendapatkan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja).
Rian Irawan yang berkunjung ke Bappeda Kabupaten Bandung harus puas dengan pemberian informasi perencanaan 5 tahunan, yaitu RPJMD Kabupaten Bandung dan Renstra Bappeda. Sedangkan renja dan RKA (Rencana Kerja Anggaran) Bappeda 2014 tidak diperolehnya sama sekali.
Lain lagi yang dihadapi oleh Haerudin Inas. PPID Bappeda Kabupaten Subang (sekretaris) masih saja menanyakan tujuan permohonan informasi yang telah jelas-jelas dicantumkan pada surat permintaan KIP. Adapun permintaan KIP perencanaan-penganggaran ke PPID Dinas kehutanan dan Perkebunan tidak digubris sama sekali hingga 10 hari kerja berlalu.
Meiki yang mengakses informasi penjabaran APBD 2012, 2013 dan 2014 mendapatkan jawaban akrobat dalih dari Kabag. Humas & protocol Setda Kota Cimahi selaku PPID, satu bulan sejak pengajuan surat permintaan KIP. Penjabaran APBD 2012 hanya boleh ringkasannya saja. Penjabaran APBD 2013 ditutup karena dalih sedang dievaluasi Gubernur Jabar. Dan penjabaran APBD 2014 tidak bisa diakses public karena belum dipertanggungjawabkan. Tidak ada hubungan antara proses pertanggungjawaban dengan akses public terhadap informasi.
Walau dijawab pada hari kerja ke-9, Sekretaris Dinas PU Kota Cimahi tidak mau mengarahkan surat permintaan KIP ke Kasubbag Program & Pelaporan di Dinas PU yang telah ditunjuk oleh SK Walikota Cimahi sebagai PPID Pembantu. Ari Syahril sebagai pemohon informasi malah dilempar ke Sekretariat Daerah untuk mendapatkan informasi renstra PU, renja PU 2014 dan DPA PU 2014.
Sama halnya dengan Meiki dari Kota Cimahi, Tatang hanya mendapatkan ringkasan saja atas informasi APBD Kab. Garut 2014 dan penjabarannya saat mengakses ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Mungkin hanya PPID Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab.Tasikmalaya yang tercepat dalam menanggapi permintaan KIP yang diajukan, yaitu hari kerja ke-2 sejak pelayangan surat. Sayangnya, isinya tidak menyinggung sama sekali informasi yang diminta oleh Kaka Waktura, yaitu renstra, renja dan DPA. Kepala dinas, Henry Nugroho, yang menjawab, malah sibuk menanyakan identitas Kaka Waktura.
Asep Rismawan yang meminta informasi APBD 2013 ke Dishubkominfo selaku PPID Utama Kota Tasikmalaya hingga hari kerja ke-10 lewat, tidak mendapatkan apa-apa.
Ai Daryanti harus sampai mengejar sampai ke Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (BKBPMPB) Kabupaten Sumedang di hari kerja ke-13, untuk mendapatkan informasi DPA. Sebelumnya, Bu Mamay Kabag.Keuangan BKBPMPB terus menghalangi akses dengan mengatakan DPA adalah privacy dinas/badan.
Dari pengalaman-pengalaman di atas terlihat bahwa ketentuan 10 hari kerja masih menjadi persoalan mendasar bagi PPID. Alih-alih menegaskan penguasaan atas informasi yang diminta dan status informasi, para PPID justru mencari celah-celah menggugurkan niat pemohon informasi public dengan menanyakan identitas, meminta pengantar Kesbangpolinmas dan menanyakan ulang tujuan. PPID juga mempermainkan pemohon dengan memberikan informasi setengah-setangah, melemparkan tanggung jawab ke dinas/badan lain serta mengulur-ulur waktu.
Secara umum informasi penganggaran dalam praktik, masih dirahasiakan dibandingkan informasi perencanaan.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami yang tergabung dalam aliansi Sekolah Politik Anggaran dalam rangka right to know day 2014 menuntut :
- Informasi perencanaan-penganggaran yang meliputi RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, renja SKPD, APBD Penetapan & penjabarannya, APBD Perubahan & penjabarannya, APBD Pertanggungjawaban & penjabarannya, RKA SKPD & perubahan, DPA SKPD & perubahannya, bukanlah informasi yang dikecualikan.PPID Utama dan
- PPID Pembantu di 9 kabupaten/kota di atas khususnya dan 18 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat membuat keputusan internal : menyatakan informasi perencanaan-penganggaran di atas bersifat terbuka dan publik berhak mengaksesnya tanpa kecuali serta memenuhinya dalam jangka waktu 10 hari kerja.
- Kepala Daerah di 9 kabupaten/kota di atas dan 18 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat harus membuktikan terus-menerus pemenuhan dan perlindungan atas hak informasi perencanaan-penganggaran dengan memberi sanksi kepada PPID yang menghalangi akses secara sengaja maupun tidak sengaja di 10 hari kerja.
Bandung, 29 September 2014
Heri Ferdian – 085294703668, Zenny Bima – 085295137575, Edi – 085220818965, Pius – 081322127301, Nandang Suherman – 08122008523, Nana Sukarna – 082130988384/08122382440
Sekolah Politik Anggaran (SEPOLA)
Sekolah Politik Anggaran merupakan pengembangan dari pelatihan-pelatihan advokasi anggaran yang diinisiasi oleh Perkumpulan INISIATIF sekitar tahun 2008 dan Kursus Politik Anggaran yang digodok bersama FDA (Kab. Bandung) di tahun 2010. Seiring perjalanan waktu bergabung organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah, yaitu Kabupaten Bandung Barat (FDA), Kabupaten Garut (MAPAG), Kabupaten Sumedang (P3ML), Kabupaten Subang (PIRS) serta Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (KAMISITA). Selain itu beberapa organisasi di Kota Bandung dan Kota Cimahi juga mengirimkan kadernya di SEPOLA, seperti Walhi Jabar, LBH Bandung, AJI Bandung dan JRK Jabar. Saat ini Sekolah Politik Anggaran dikelola dalam kerangka aliansi yang terdiri INISIATIF-FDA-MAPAG-P3ML-PIRS-KAMISITA. Ke depan Sekolah Politik Anggaran akan menggeliat ke pantai utara, ke arah Bogor dan Depok serta menyusur sepanjang pantai selatan.
Silahkan mengunduh di sini.
Liputan media ada di sini.