BANDUNG (bisnis-jabar.com): Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai belum berjalan optimal karena kurangnya itikad baik dari pemangku kebijakan di masing-masing dinas atau lembaga setingkat untuk mengakselerasi percepatan realisasi keterbukaan informasi publik.
Peneliti dari Perkumpulan Inisiatif Pius Widiatmo mengatakan padahal pemerintah telah menerbitkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh SK No. 489/Kep. 487 – Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dia mengatakan keberadaan penjabat PPID yang biasanya merupakan sekretaris di lembaga yang bersangkutan belum mampu merespons kepentingan masyarakat yang ingin mengakses informasi ke badan publik yang bersangkutan.
“Meski sudah setahun lebih ada [ SK Gubernur Jabar], tapi PPID itu tidak berfungsi maksimal. Akibatnya, masyarakat tetap sulit mengakses data yang diperlukan. Dari hasil uji akses informasi publik yang dilakukan Perkumpulan Inisiatif di lingkup Pemprov Jabar, menunjukkan jika Pemprov Jabar masih menganut ketertutupan informasi bukan Keterbukaan informasi,” katanya kepada wartawan hari ini.
Dia menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan birokrasi antara Gubernur Jabar dengan bawahannya karena SK Gubernur seolah-olah tidak dijalankan sepenuhnya.
Pius mengemukakan hal tersebut berdasarkan fakta hasil uji akses informasi publik kepada 37 dari 47 badan publik di Pemprov Jabar. Uji akses itu dilakukan Inisiatif sejak November 2010 hingga April 2011.
Dalam penelitian itu, Inisiatif mengajukan 15 dokumen kepada setiap badan publik tersebut terdiri dari 5 dokumen rencana dan 10 dokumen anggaran.
Dari pengajuan kepada 37 badan publik tersebut, hanya 12 badan publik yang merespon. Sisanya tidak ada jawaban sama sekali walaupun telah melalui 10 hari kerja sesuai aturan yang ada.
Sumber : http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/keterbukaan-informasi-di-pemprov-jabar-belum-optimal (akses 8/23/2013 11:20:31 AM)