Bandung – Komisi Informasi Pusat akan segera menerbitkan surat edaran terkait penegasan bahwa anggaran daerah mulai dari perencanaan hingga APBD dan dokumen penunjangnya, adalah dokumen terbuka yang harus dapat diakses publik.
“Bulan ini terbit. Sudah diputuskan,” kata Komisioner Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, dalam rilis yang diterima detikbandung, Kamis (5/7/2012).
Surat edaran terkait status dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan rencana kerja anggaran (RKA) pemerintah daerah, dibahas dalam pleno rapat kerja nasional Komisi Informasi yang berlangsung di Bandung, 3-5 Juli 2012.
Alamsyah mengatakan status DPA dan RKA dari pemerintah daerah berikut satuan kerjanya, tidak berbeda dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAL) di tingkat pusat.
Surat edaran terkait status DIPA dan RKAKL sebagai dokumen terbuka yang dapat diakses publik sudah terlebih dahulu terbit. Namun dalam praktik di daerah, banyak badan publik berkelit, dengan menyatakan DPA dan RKA tidak dapat merujuk surat edaran yang ditujukan untuk DIPA dan RKAKL sekalipun substansinya sama.
Salah satu sengketa informasi terkait DPA dan RKA, mencuat dari Jawa Barat yaitu menyusul permohonan informasi yang diajukan Perkumpulan Inisiatif, untuk mendapatkan APBD, DPA, dan RKA Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2008-2011.
Sengketa ini sudah diputuskan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen terbuka, tetapi dokumen tetap belum diserahkan sampai saat ini.
“Tidak ada keberatan (untuk melawan putusan), melewati tenggat batas waktu penyerahan dokumen berdasarkan putusan, sudah disomasi, tetap saja belum kami terima dokumennya,” kata peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko. Dia pun menyoroti masih lemahnya pemahaman pejabat dan pemerintah daerah terkait keterbukaan informasi publik. (ern/ern)
Sumber : http://bandung.detik.com/read/2012/07/05/084227/1958028/486/kip-apbd-dokumen-terbuka-yang-harus-bisa-diakses-publik [13/07/2012 10:27:14]