Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > KIP: APBD Dokumen Terbuka yang Harus Bisa Diakses Publik
Inisiatif di media

KIP: APBD Dokumen Terbuka yang Harus Bisa Diakses Publik

inisiatif
Last updated: 2012/07/05 at 8:42 AM
inisiatif
2 Min Read

Bandung – Komisi Informasi Pusat akan segera menerbitkan surat edaran terkait penegasan bahwa anggaran daerah mulai dari perencanaan hingga APBD dan dokumen penunjangnya, adalah dokumen terbuka yang harus dapat diakses publik.

“Bulan ini terbit. Sudah diputuskan,” kata Komisioner Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, dalam rilis yang diterima detikbandung, Kamis (5/7/2012).

Surat edaran terkait status dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan rencana kerja anggaran (RKA) pemerintah daerah, dibahas dalam pleno rapat kerja nasional Komisi Informasi yang berlangsung di Bandung, 3-5 Juli 2012.

Alamsyah mengatakan status DPA dan RKA dari pemerintah daerah berikut satuan kerjanya, tidak berbeda dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAL) di tingkat pusat.

Surat edaran terkait status DIPA dan RKAKL sebagai dokumen terbuka yang dapat diakses publik sudah terlebih dahulu terbit. Namun dalam praktik di daerah, banyak badan publik berkelit, dengan menyatakan DPA dan RKA tidak dapat merujuk surat edaran yang ditujukan untuk DIPA dan RKAKL sekalipun substansinya sama.

Salah satu sengketa informasi terkait DPA dan RKA, mencuat dari Jawa Barat yaitu menyusul permohonan informasi yang diajukan Perkumpulan Inisiatif, untuk mendapatkan APBD, DPA, dan RKA Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2008-2011.

Sengketa ini sudah diputuskan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen terbuka, tetapi dokumen tetap belum diserahkan sampai saat ini.

“Tidak ada keberatan (untuk melawan putusan), melewati tenggat batas waktu penyerahan dokumen berdasarkan putusan, sudah disomasi, tetap saja belum kami terima dokumennya,” kata peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko. Dia pun menyoroti masih lemahnya pemahaman pejabat dan pemerintah daerah terkait keterbukaan informasi publik. (ern/ern)

Sumber : http://bandung.detik.com/read/2012/07/05/084227/1958028/486/kip-apbd-dokumen-terbuka-yang-harus-bisa-diakses-publik [13/07/2012 10:27:14]

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

Juli 5, 2012
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sepuluh Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil di Rakornas Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia
Next Article KIP: Dokumen Anggaran Bisa Diakses Publik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo