INDIHIANG – Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menyesalkan adanya tindakan pengelola parkir yang menaikkan tarif parkir secara sepihak.
“Kami menyayangkan tindakan pihak ketiga (pengelola parkir) dengan menaikkan parkir progresif. Padahal PAD (Pajak Asli Daerah) yang disetorkan masih belum fair sampai saat ini,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam saat dihubungi Radar, kemarin (12/7).
Menurutnya, pajak parkir yang harus disetorkan pihak ketiga yakni sebesar 25 persen dari pendapatan keseluruhan. Sehingga apabila tariff parkir dinaikkan, pajak yang disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus ikut naik. “Apakah mereka sudah konsisten dengan pajaknya? kami nilai belum sesuai aturan, malah sekarang dinaikkan,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi pihak pengelola maupun Dispenda terkait adanya keniakkan tarif parkir sepihak tersebut. ”Pemkot harus bertindak, jangan sampai pihak ketiga sewenang-wenang menaikkan tanpa melihat regulasi,” terang Politisi PKS Kota Tasikmalaya itu.
Apalagi, kata dia, Komisi II tidak diberitahu atau dilibatkan adanya usulan permohonan kenaikkan tarif parkir di luar badan jalan itu.”Jangan sampai pihak ketiga terlalu /profit oriented, /pemkot harus bersikap,” paparnya.
Terpisah, Pemerhati Anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman menilai perusahaan pengelola parkir harus mempertimbangkan aspek kemampuan masyarakat dan keamanan. Karena seringkali hanya memungut parkir, sementara tidak menjamin keamanannya. “”tu tidak fair-nya kan kehilangan bukan tanggung jawab mereka, padahal mestinya saat dia memungut harus ada jaminan keamanan,” tuturnya.
Dia meminta agar pemerintah bersikap tegas terhadap pengelola parker sekalipun swasta tetap harus diatur. “Pemerintah bisa melakukan intervensi karena perusahaan tersebut berada di wilayah otoritas,” terangnya.
Selain itu, pendapatan parkir perlu diawasi karena besaran yang disetorkan oleh perusahaan pengelola parkir tepat atau tidaknya tidak diketahui. Sehingga pengawasan pemerintah dipertanyakan, apalagi parkir mall menyangkut ruang publik dimana terjadi kepentingan masyarakat, transaksi dan sebagainya.
“Untuk ukuran Kota Tasikmalaya tarifnya saya kira terlalu tinggi, pemerintah harus berani menegur bahkan harus didorong agar pengelolaan parkir dilelangkan sehingga persaingan kompetitif dan bisa dipilih mana yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Asosiasi Pengelola Parkir menegaskan dinaikannya tarif parkir di luar badan jalan karena adanya desakan dari karyawan yang setiap tahun menuntut kenaikkan gaji serta permintaan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Tidak bisa dipungkiri adanya desakan pegawai yang menuntut kenaikan UMK setiap tahun serta PAD yang diminta terus meningkat, memaksa kita untuk mengusulkan kenaikan tarif parkir,” ujar salah seorang Pengurus Asosiasi Pengelola Parkir Asep Cemi kepada Radar, Senin (11/7).
Dia menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan kenaikan tarif parkir sejak bulan Mei 2016, namun baru mulai dibahas pada Juni oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. ”Kita harap pemkot bisa segera melegalkan kenaikan ini, karena kenaikan tarif parkir ini sudah seharusnya dan menjadi kebutuhan pengelola parkir yang terus mengalami tuntutan,” terangnya.
Apalagi, kata dia, tarif parkir di luar badan jalan sudah 5 tahun tidak mengalami kenaikan. Padahal idealnya dua tahun sekali terjadi pembaharuan tarif parkir. ”Jujur saja kita terdesak, di satu sisi kita diminta menaikkan PAD dan gaji karyawan. Tapi di sisi lain tarif tidak naik, tentu saja itu tidak fair,” tuturnya.
Pengurus Asosiasi Parkir lainnya, Dani Tardiawan mengungkapkan kenaikkan tarif parkir ini didasari atas kebutuhan yang mendesak, karena selama ini pengelola parkir kerepotan memenuhi target PAD dan gaji karyawan.”Diharapkan dengan kenaikkan ini PAD bisa bertambah dan gaji karyawan pun bisa selalu naik setiap tahun yang disesuaikan dengan UMK,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pemkot bisa segera melegalitaskan kenaikkan tarif parkir. Supaya tidak terjadi polemik di masyarakat. ”Saya rasa masyarakat bisa memahami kenaikkan ini, sebab memang kebutuhannya sudah mendesak,” tandasnya. (mg14)
Sumber : https://www.radartasikmalaya.com/berita/baca/9541/komisi-ii-sesalkan-ada-kenaikkan-sepihak-tarif-parkir-mall.html (akses 7/18/2016 10:53:16 AM)