ABSTRAK
Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan sumberdaya agraria merupakan permasalahan penting yang dihadapi oleh negara Indonesia hingga saat ini. Bahkan kecenderungannya ketimpangan ini semakin menganga dari waktu ke waktu. Apalagi yang terjadi pulau-pulau padat populasi seperti pulau Jawa. Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan sumberdaya agraria ini menjadi akar dari proses pemiskinan di perdesaan dan perkotaan.
Politik dan kebijakan pengurusan sumberdaya agraria yang tidak benar-benar menjalankan amanat konstitusi, UUPA No.5/1960 dan TAP MPR No.IX/2001 telah menempatkan penyelesaian persoalan terkait sumberdaya agaria menjadi sangat parsial dan sektoral. Sehingga pada gilirannya tidak kunjung menyentuh, alih-alih menyelesaikan, persoalan dasarnya yaitu struktur penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria yang sangat jauh dari berkeadilan.
Perubahan haluan politik dan kebijakan agraria menghadapi tantangan yang sangat besar di tengah Indonesia yang semakin kapitalistik. Dibutuhkan suatu energi besar secara kolektif dari segenap komponen bangsa untuk mendorong perubahan tersebut. Inilah jalan utama merombak struktur penguasaan sumberdaya agraria yang timpang. Pada jalur tempuh tersebut dibutuhkan terobosan-terobosan yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan keyakinan yang semakin meluas. Baik melalui inisiatif-inisiatif rakyat pada skala kecil maupun perubahan pada level tata kelolanya.
Pada konteks tersebut, Tim SAPARA dan Aljabar berinisiatif untuk mengembangkan suatu model pengintegrasian upaya penataan sumberdaya agraria dalam sistem perencanaan pembangunan. Suatu upaya untuk mengintegrasikan inisiatif-inisiatif rakyat pada tingkat lokal dengan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Melalui upaya pengembangan model ini diharapkan dapat bergerak ke atas membangun keyakinan yang lebih meluas pada tataran politik kebijakan.
Konsepsi perencanaan pembangunan berbasis reforma agraria diawali dengan menggelar berbagai situasi dan konteks yang menjadi latar belakang dan justifikasi bahwa reforma agraria suatu jalan yang niscaya harus ditempuh bangsa ini. Dalam bagian II memuat kajian kebijakan agraria dalam perencanaan pembangunan. Bagian III menjelaskan substansi konsepsi model perencanaan pembangunan berbasis reforma agraria yang perlu dibangun ke depan yang memuat prinsip, ranah perencanaan agraria serta aspek dimensi aset dan akses dalam perencanaan pembangunan berbasis agraria.
Konsepsi perencanaan pembangunan berbasis reforma agraria dari aspek dimensi aset mencakup penataan penguasaan dan kepemilikan aset lahan, mengendalikan ketimpangan dan penataan aset lahan yang memenuhi syarat-syarat sosial dan ekologis. Dalam dimensi akses, konsepsi memuat penataan produksi, konsumsi, distribusi dan kelembagaan serta perlindungan sosial bagi rakyat.
Kemudian, bagian IV menjelaskan bagaimana perencanaan agraria diintergasikan dan intersepsikan ke dalam perencanaan pembangunan secara kewilayahan dan perencanaan pembangunan baik dalam perencanaan jangka panjang, menengah dan pendek di level nasional, daerah dan desa. Dan dalam bagian V dijelaskan contoh konsepsi perencanaan agraria dalam perencanaan pembangunan.
Kata Kunci : reforma agraria, aset, akses, perencanaan pembangunan terpadu
I. PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Penyusunan konsepsi perencanaan pembangunan terpadu dalam sistem kelola agraria dilatarbelakangi oleh berbagai situasi dan kondisi dalam aras kebijakan dan praktik di lapangan, di antaranya :
- Praktik reforma agraria bukan hanya sekedar re-distribusi tanah sebagai aset yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat miskin namun harus memastikan jaminan akses dalam mengelola aset bisa terpenuhi.
- Praktik tata kelola agraria yang dijalankan selama ini belum terintegrasi ke dalam sistem perencanaan pembangunan lintas sektoral dan spasial baik di level nasional, daerah dan desa.
- Praktik tata kelola agraria yang dijalankan belum sepenuhnya mempertimbangkan kaidah pemenuhan syarat-syarat sosial dan kepentingan ekologis.
- Praktik tata kelola agraria belum dijalankan dalam sebuah perencanaan pembangunan terpadu yang dijalankan oleh pemerintah, masyarakat dan komunitas.
B. Bacaan situasi terkini
Praktik tata kelola agraria dan upaya penanggulangan kemiskinan dihadapkan pada situasi sebagai berikut :
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berkaitan langsung dengan penyediaan tanah (lahan produktif), dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun terakhir (2004 – 2014), telah menginisiasi dan melakukan usaha untuk meningkatkan akses dan kepemilikan orang miskin pada lahan pertanian, dalam payung konsep Reforma Agraria yang mulai diluncurkan tahun 2007. Konsep Reforma Agraria ini berujung pada implementasi program redistribusi tanah pada tiga jenis tanah sebagai sumber redistribusi, yaitu: “tanah negara” yang secara langsung berada di bawah jurisdiksi BPN; tanah dalam kategori ”hutan konversi” yang dapat dikeluarkan dari kawasan hutan untuk tujuan non-kehutanan, di bawah jurisdiksi Kementerian Kehutanan; dan“tanah terlantar” yang berada di bawah jurisdiksi BPN (Winoto 2008:52).[1]
- BPN (2005-2012) telah pula menjalankan berbagai skema redistribusi tanah atas tanah-tanah itu, termasuk dengan mempertimbangkan lokasi dan status hak dari tanah-tanah yang ditargetkan, karakteristik penerima manfaat (land reform beneficiaries) serta mekanisme-mekanisme mempertemukan antara obyek tanah dengan subjek penerimanya – secara administrasi disebut BPN sebagai delivery mechanisms. Keseluruhan rancang bangun redistribusi tanah itu dipersiapkan sedemikian rupa oleh Badan Pertanahan Nasional secara formal semenjak tahun 2007, melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 01-VII-2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Agraria Nasional.
- Lebih dari seratus trilyun rupiah telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2013 untuk mendukung program-program penanggulangan kemiskinan, termasuk di antaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Namun demikian, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan penurunan jumlah penduduk miskin yang rata-rata hanya 1% per tahun.
- Mayoritas penduduk miskin berada di wilayah pedesaan. Sampai dengan Maret 2014 penduduk miskin di kawasan perdesaan sebesar 17,77 juta jiwa atau sekitar 62,84% dari total jumlah penduduk miskin yang mencapai 28,28 juta atau 14,17 persen dari total penduduk Indonesia. Dari data tersebut tercatat pula bahwa sebagian besar penduduk miskin di kawasan perdesaan bekerja di sektor pertanian, baik sebagai petani gurem maupun buruh tani (tidak punya lahan).
- Sementara secara ekonomis, tingkat pendapatan buruh tani dan petani dengan pemilikan lahan kurang dari 0,3 hektar (petani gurem) relatif rendah dan stagnan. Dari sisi jumlah, petani gurem terus meningkat, dari 10,80 juta orang pada tahun 1993 menjadi 13,66 juta orang pada tahun 2003 dan 15,60 juta orang pada tahun 2008. Sementara pada periode antara 2003-2013, terjadi penurunan 5,04 juta petani yg menguasai di bawah 0,1 ha. Sementara itu, pertumbuhan perusahan pertanian dari 4.011 (2003) menjadi 5.486 (2013). Hal ini tidak disertai dengan meningkatnya luasan lahan yang digarap oleh rumah tangga petani miskin, tetapi ditandai pula dgn terjadinya alih profesi/migrasi petani ke sektor lain (sektor informal, buruh lepas, TKI, dan lain-lain).
- Seperti halnya potret di tingkat nasional, angka kemiskinan di Provinsi Jawa Barat pun mengalami pengurangan secara perlahan. Pada kurun waktu Maret – September 2012, penurunan jumlah penduduk miskin di Jawa Barat hanya sebesar 56.046 jiwa (0,2%) dengan jumlah total penduduk miskin sebesar 4,42 juta jiwa (9,89%). Dari jumlah di atas, sebanyak 1,86 juta jiwa(42%) berada di wilayah perdesaan.
- Tingginya angka kemiskinan di perkotaan juga disinyalir berkorelasi dengan terjadinya migrasi penduduk dari perdesaan. Migrasi penduduk perdesaan di Jawa Barat sebagian besar terjadi karena ketidakseimbangan antara ketersediaan lahan berusaha dengan laju pertumbuhan penduduk. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi serta sistem bagi waris mengakibatkan terjadinya fragmentasi lahan. Luas kepemilikan lahan semakin lama semakin sempit sehingga tidak memenuhi skala ekonomi. Di pihak lain, himpitan kebutuhan hidup dan gaya hidup konsumtif menggoda mereka untuk menjual lahan pertaniannya.
- Di sisi lain, lapangan usaha di sektor Pertanian memiliki kontribusi kedua terbesar terhadap pertumbuhan PDRB di Jawa Barat (12,1 trilyun rupiah) setelah sektor Perdagangan, Hotel & Restoran. Selain itu, sektor pertanian juga menjadi lapangan pekerjaan utama kedua yang paling banyak menyerap tenaga kerja (3,96 juta jiwa).
- Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Barat pada Maret 2013 tercatat mengalami penurunan sebesar 1,04 persen dibandingkan NTP Februari 2013 yaitu turun dari 110,37 menjadi 109,22. Hal ini disebabkan oleh Indeks Harga Diterima Petani (IT) turun sebesar 0,50 persen sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) naik sebesar 0,55 persen.
- Hasil Sensus Pertanian tahun 2003 menunjukkan bahwa di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2003 terdapat 3,5 juta Rumah Tangga Pertanian. Dari total jumlah Rumah Tangga Pertanian, 2,58 juta di antaranya merupakan Rumah Tangga Petani Gurem yang memiliki lahan kurang dari setengah hektar. Sementara itu, jumlah Rumah Tangga Petani yang memiliki lahan di atas setengah hektar adalah sebanyak 914,5 ribu rumah tangga. Dengan mempertimbangkan semakin berkurangnya tenaga kerja di sektor pertanian dan semakin berkurangnya lahan sawah dan tambak, maka saat ini jumlah Rumah Tangga Petani Gurem akan semakin bertambah.
- Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Gini daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2010, ketimpangan pendapatan di provinsi Jawa Barat secara umum dapat dikategorikan ke dalam tingkat ketimpangan rendah. Secara agregat, tingkat ketimpangan pendapatan di provinsi Jawa Barat adalah sebesar 0,3719. angka Indeks Gini tersebut tidak memenuhi target RPJMD 2008-2013 yang diharapkan dapat mencapai angka 0,19-0,20.
- Terkait upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sektor pertanian di perdesaan, telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi regional berbasis potensi lokal sebagaimana menjadi misi kedua dalam RPJMD Jawa Barat tahun 2008-2013. Upaya tersebut diaktualisasikan melalui pengalokasian bantuan stimulus usaha seperti Kredit Cinta Rakyat melalui Bank BJB sebesar 165 miliar rupiah, pengelolaan koperasi berbasis Cyber (Cyber Cooperative), pengembangan usaha pertanian dan ketahanan pangan melalui kegiatan Gerakan Multi Aktivitas Agribisnis (GEMAR), Gerakan Pengembangan Perikanan Pantai Utara dan Pantai Selatan (GAPURA), melalui program Minapolitan, Desa Mandiri Pangan, dan Pelatihan Inseminator serta pengembangan perekonomian masyarakat perdesaan melalui Desa Mandiri Menuju Desa Peradaban. Sementara itu, untuk mempertahankan lahan baku padi sawah di Jawa Barat, pada tahun 2012 telah berhasil dilakukan pencetakan sawah baru seluas 200 ha di Kabupaten Sukabumi.
II. ANALISIS KEBIJAKAN TATA KELOLA AGRARIA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Perencanaan pembangunan baik secara kewilayahan dan sektoral yang dilakukan pada level nasional, daerah dan desa belum sepenuhnya mengakomodasi dan mempertimbangkan perencanaan reforma agraria. Perencanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan baik di level nasional, daerah dan desa seperti RPJMN, RPJMD dan RPJM Desa begitu juga dalam dokumen-dokumen pembangunan tahunan seperti RKP, RKPD dan RKP Desa tidak secara eksplisit menuangkan subtansi reforma agraria.
Sejalan dengan itu, dokumen perencanaan seperti RPJMN, RPJMD, RPJM Desa tidak didasari oleh pengamatan distribusi sumber daya agraria yang ditandai dengan absennya data-data ketimpangan distribusi agraria[2]. Situasi ini sebangun dengan lemahnya komitmen kepala negara dan daerah untuk menjalankan reforma agraria sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak ada satupun visi dan misi, prioritas kepala daerah yang berorientasi pada RA[3].
A. Kebijakan Perencanaan Pembangunan.
Merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan yang ada, berikut adalah analisa-analisa kebijakan reforma agraria dalam perencanaan pembangunan yang ada :
B. Kebijakan Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah
Situasi agenda reforma agraria dalam perencanaan tata ruang dan wilayah dapat dijelaskan sebagai berikut :
III. SUBSTANSI MODEL PERENCANAAN PEMBANGUNAN TERPADU BERBASIS REFORMA AGRARIA
Berangkat dari kelemahan praktik reforma agraria yang dijalankan saat ini, maka tujuan model perencanaan pembangunan berbasis agraria disusun sebagai berikut :
- Menata ulang ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil.
- Mengurangi kemiskinan.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah.
- Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
- Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
- Meningkatkan ketahanan pangan dan energi rumah tangga.
A. Prinsip-prinsip umum.
Prinsip-prinsip umum yang menjadi pijakan dalam model perencanaan pembangunan terpadu berbasis reforma agraria adalah sebagai berikut :
- Memadukan antara perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan perencanaan komunitas dalam musyawarah desa, yang ditandai:
- Pengambilan keputusan dalam perencanaan merujuk pada kesepakatan rumah tangga petani;
- Rumah tangga petani sebagai subjek/pelaku utama dalam perencanaan pembangunan ;
- Keterpaduan dalam mengelola kegiatan produksi dan tata niaga dalam suatu wilayah oleh komunitas.
- Perencanaan wilayah menjadi satu kesatuan perencanaan ruang ekonomi, sosial, budaya dan ekologi dengan memadukan perencanaan pembangunan lintas sektoral dan spasial.
- Perspektif wilayah sebagai hamparan yang menjadi satu kesatuan daerah aliran sungai dalam skala mikro dan makro di suatu wilayah.
- Perencanaan partisipatif yang menempatkan masyarakat/komunitas menyusun dan merumuskan perencanaan penatagunaan lahan/tanah bersama dengan pemerintah (musrenbang).
- Keterpaduan antara perencanaan tata kelola aset dan akses reform agraria.
B. Substansi agenda Reforma Agraria dalam Perencanaan Pembangunan.
Secara politik, subtansi agenda Reforma Agraria (RA) harus menjadi komitmen, visi dan misi kepala negara dan kepala daerah serta kepala desa. Dalam implementasinya, muatan subtansi RA harus diinternalisasi dalam kebijakan perencanaan pembangunan dengan indikator sebagai berikut :
Dalam model ini, substansi agenda reforma agraria dalam kebijakan perencanaan berbasis kewilayahan sebagai berikut :
C. Tata Kelola Lingkungan Berbasis Reforma Agraria
Perencanaan pembangunan terpadu berbasis reforma agraria diarahkan pada upaya pemenuhan jaminan layanan ekologis secara berkelanjutan dalam satu hamparan daerah aliran sungai baik dalam skala makro dan mikro. Untuk pemenuhan layanan ekologis tadi maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi di antaranya :
D. Ranah perencanaan pembangunan berbasis reforma agraria.
Ranah perencanaan pembangunan berbasis reforma agraria memuat keterpaduan perencanaan komunitas, perencanaan pembangunan lintas sektoral, perencanaan teknokratik dan perencanaan berbasis kewilayahan /spasial sebagai berikut :
E. Tata kelola aset dan akses agraria.
Tata kelola aset dan akses agraria dalam model ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Tata kelola aset agraria (Menata penguasaan dan kepemilikan lahan).
- Penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah dilakukan secara kolektif.
- Pilihan pemanfaatan agraria di antaranya pola Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Pakai (HGP).
- Mengatur N KK untuk N luas tanah negara yang digarap berdasarkan formula sebagai berikut : (f)∑KK – ∑TN
- KK = Kepala Keluarga
- TN = Tanah Negara
- Adapun dari segi sumber perolehannya, tanah-tanah negara yang dapat ditetapkan untuk reforma agraria berasal dari tiga belas kategori sebagai berikut:
- Tanah bekas hak atas tanah; meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang statusnya telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara baik karena hak atas tanahnya telah habis jangka waktunya, atau hapus karena dibatalkan, dihentikan atau dicabut untuk kepentingan umum.
- Tanah yang terkena ketentuan konversi; meliputi tanah hak bekas Barat yang setelah berlakunya UUPA statusnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
- Tanah yang diserahkan atau dilepaskan secara sukarela oleh pemilik atau pemegangnya; meliputi tanah yang belum ada hak atas tanahnya atau yang sudah ada hak atas tanahnya yang kemudian diserahkan secara sukarela oleh pemegang haknya kepada negara untuk pelaksanaan reforma agraria.
- Tanah hak yang pemegangnya melanggar ketentuan perundang-undangan; meliputi tanah yang sudah ada hak atas tanahnya tetapi diterlantarkan oleh pemiliknya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tanah terlantar, hak atas tanahnya dinyatakan hapus dan statusnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
- Tanah obyek land reform; meliputi tanah bekas partikelir, tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja, tanah bekas hak erfpacht dan tanah bekas gogolan.
- Tanah bekas obyek land reform; meliputi tanah-tanah yang pernah dikeluarkan dari tanah obyek land reform dan belum diterbitkan hak atas tanahnya, maka status tanahnya tetap sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
- Tanah timbul; meliputi tanah yang timbul dan menjadi daratan di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai yang terjadi secara alamiah. Tanah semacam ini statusnya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
- Tanah bekas kawasan pertambangan; meliputi tanah yang semula dieksplorasi dan/atau dieksploitasi untuk kepentingan pertambangan, dan tidak ada lagi hak atas tanahnya, maka statusnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
- Tanah yang dihibahkan oleh pemerintah; meliputi tanah yang terdaftar sebagai aset negara baik yang sudah maupun belum ada hak atas tanahnya, yang kemudian dihibahkan untuk pelaksanaan Program Reforma Agraria karena di atasnya (a) diduduki masyarakat secara terus menerus dan turun temurun; (b) bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau (c) tidak digunakan lagi secara aktif oleh pemerintah.
- Perolehan tanah yang berasal dari tukar-menukar; meliputi tanah-tanah yang berasal dari hasil tukar-menukar antara pemerintah dengan pihak ketiga yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reforma agraria ini.
- Tanah yang dibeli oleh pemerintah; meliputi tanah-tanah yang dibeli oleh pemerintah untuk tujuan pelaksanaan reforma agraria.
- Tanah kawasan hutan produksi konversi; meliputi + 8,15 (delapan koma lima belas) juta hektar yang menurut Peraturan Pemerintah mengenai reforma agraria dapat dilepaskan dari Kawasan Hutan Produksi Konversi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk dialokasikan sebagai obyek reforma agraria.
- Tanah bekas kawasan hutan yang pernah dilepaskan; meliputi tanah negara yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, yang tidak dipergunakan atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pelepasannya, dan status tanahnya dinyatakan tetap sebagai tanah negara.
- Luasan tanah negara yang layak untuk digarap untuk memenuhi skala ekonomi rumah tangga petani adalah 2 Ha.
- Prioritas Kepala Keluarga yang menjadi subjek reforma agraria adalah sebagai berikut :
Kepastian keberlanjutan manfaat yang diterima oleh subyek penerima redistribusi memerlukan pengembangan access reform dalam arti luas secara tepat. Memang tujuan dari access reform ini dilakukan adalah untuk mengoptimalkan pengusahaan obyek tanah yang diredistribusi oleh penerima manfaat. Namun ia tidak dapat disederhanakan hanya sekedar sebagai penyediaan berbagai fasilitas meliputi: (a) infrastruktur dan sarana produksi, (b) pembinaan dan bimbingan teknis kepada penerima manfaat, (c) dukungan permodalan, (d) dukungan distribusi pemasaran, serta dukungan lainnya.
Sesungguhnya, tugas yang berat dari access reform terletak pada cara bagaimana reform dalam access reform itu dilakukan. Proses reform ini berat, sebab menghadapi berbagai kekuatan anti-reform yang selama ini menikmati hak-hak istimewa (privilege) dan keuntungan yang melimpah dari monopoli/monopsoni akses-akses tersebut selama ini.
Pengelolaan access reform dapat dikembangkan dalam berbagai alternatif model, namun struktur dasarnya kurang lebih mengikuti model sebagai berikut :
Beberapa faktor pemenuhan akses reforma agraria dan peran para pihak adalah sebagai berikut :
F. Operasional model subjek dan objek reforma agraria.
Keterkaitan antara penyediaan tanah dari berbagai sumber ini dengan pencapaian makna dan tujuan strategis dari redistribusi tanah dapat dijelaskan dalam matriks di bawah ini:
Dari sini diperoleh tiga kelompok variabel dalam menentukan kriteria penetapan subyek, yaitu kependudukan, sosial-ekonomi, dan penguasaan tanah. Variabel kependudukan mencakup: kewarganegaraan, tempat tinggal yang dicatatkan dalam dokumen formal, domisili aktual saat ini, usia, jenis kelamin, status dalam keluarga, daftar tanggungan keluarga, dan mata pencaharian saat ini. Variabel sosial-ekonomi mencakup: kondisi kemiskinan, kemauan dan kemampuan mendayagunakan tanah secara berkelanjutan, dan jenis bantuan/fasilitas yang pernah diterima dari pemerintah atau pihak lain. Sedangkan variabel penguasaan tanah mencakup: memiliki tanah yang tidak dapat menunjang kebutuhan dasar keluarga dan tidak memiliki tanah sama sekali.
Dari sinilah ditetapkan kriteria umum, kriteria khusus dan urutan prioritas untuk penetapan penerima manfaat, sebagaimana dijelaskan dalam bagan berikut ini.
Sedangkan urutan kelompok-kelompok prioritas dalam penentuan subyek penerima dapat dijelaskan dalam gambar berikut :
Model-model alternatif untuk mekanisme penyatuan subyek-obyek berdasarkan pada variasi letak/posisi obyek dan subyek tanah yang akan diredistribusi. Secara garis besar ada tiga model dasar penyatuan ini sebagai berikut:
- Model I : mendekatkan obyek ke tempat subyek. Dalam model ini, tanah dari daerah surplus tanah atau tidak padat penduduk didekatkan ke daerah minus tanah, padat penduduknya dan dekat dengan penerima manfaat.
- Model II : mendekatkan subyek ke tempat letak obyek. Dalam model ini calon penerima manfaat (subyek) berpindah secara sukarela (voluntary) ke lokasi tanah yang tersedia.
- Model III : subyek dan obyek di satu lokasi yang sama. Model ini berlaku untuk keadaan di mana subyek dan obyek berada di lokasi yang sama.
IV. INTERSEPSI SUBSTANSI REFORMA AGRARIA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN TERPADU
Intersepsi subtansi reforma agraria dalam perencanaan pembangunan dapat dijelaskan dalam tabel berikut :
V. SIMULASI PRAKTIK RA DI LAPANGAN
Di bawah ini adalah simulasi intersepsi agenda reforma agraria dalam perencanaan pembangunan :
[1] Noer Fauzi Rahman, Dewi Kartika, Laporan Evaluasi Kebijakan dan Program Penyediaan Lahan Pertanian untuk Rumah Tangga Miskin, 2014
[2] Pendapat Tubagus Furqon Sofhani pada diskusi pakar tentang konsepsi tata kelola agrarian di kantor Perkumpulan Inisiatif, Bandung, November 2015.
[3] Pendapat Sapei Rusin pada diskusi pakar tentang konsepsi tata kelola agrarian di kantor Perkumpulan Inisiatif, Bandung, November 2015.