BANDUNG – Perkumpulan Inisiatif (PI) menyatakan mayoritas badan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih belum terbuka, bahkan cenderung tertutup dalam hal pemberian akses informasi kepada publik.
Pemprov dianggap belum bisa mengaplikasikan sepenuhnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami telah melakukan uji akses terhadap 37 badan publik di Pemprov Jabar.Ternyata seluruhnya tidak memberikan informasi seperti yang diharapkan,” ujar Peneliti dari PI, Pius Widiatmo,di sela-sela diskusi Hasil Uji Akses Informasi di Pemprov Jabar,di kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jabar,Jalan Ehlrich,Kota Bandung, kemarin.
Perkumpulan Inisiatif melakukanujiaksesinformasipublik setelah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No 489/Kep.487- Diskominfo/2010. Dalam SK, PPID dibentuk di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jabar.
Pius menyebutkan, dari 37 PPID atau badan publik yang diuji, yang merespons hanya 12,sedangkan delapan di antaranya hampir memenuhi, namun masih ada akses informasi yang tidak diberikan. Sisanya, masih kurang maksimal dalam merespons dan memberikan data sesuai permintaan. Pius menjelaskan, proses uji publik ini dilakukan jajarannya dengan meminta 15 dokumen masing-masing badan publik.
“Mereka masih kurang proaktif dalam melayani permintaan informasi ini.Bahkan, petugas kami yang diturunkan ke lapangan terkadang disulitkan dengan birokrasi yang berbelit- belit, atau hanya dijanjikan akan diberikan informasi,” ujar Pius. Dia mengatakan, dari seluruh lembaga publik yang diminta informasi, hanya dua yang nyaris memenuhi dan memberikan data secara lengkap, yakni Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Sayangnya, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar yang merupakan lembaga yang membentuk Komisi Informasi Provinsi (KIP) hanya memberikan dua dari 15 dokumen yang diminta informasinya oleh PI. “Karenanya,kami menganggap Pemprov Jabar masih belum siap menerapkan Undang- Undang Keterbukaan Informasi ini.Ini bisa saja karena petunjuk pelaksanaan aturan ini masih kurang, hingga petugas PPID enggan memberikan informasi secara terbuka,”tandas Pius.
Sementara itu,Ketua Komisi Informasi Provinsi Jabar Dan Satriana mengatakan, dari hasil uji informasi publik yang dilakukan PI belum ada persoalan yang mengarah terhadap penyumbatan informasi atau sengketa lainnya. “Yang kami amati, ini hanya sebatas kurangnya sumber daya manusia (SDM) dan petunjuk yang jelas bagi pejabat PPID. Hingga pada saat mereka diminta informasi, timbul keraguan untuk memberikan informasi tersebut,”ungkap Dan.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/431563/ [26/06/2012 13:58:57]