Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Temuan Menyedihkan di Kelurahan Tomang RW 13 – Masih Banyak Rumah Tanpa Septictank dan Bangunan di Atas Kali
News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Paripurna “Diky Candra” Cacat Hukum
Inisiatif di media

Paripurna “Diky Candra” Cacat Hukum

inisiatif
Last updated: 2016/02/03 at 12:33 PM
inisiatif
4 Min Read

GARUT, (KP).- Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut tentang keputusan pengunduran diri Diky Candra dinilai inkonsitusional. Alasannya, rapat paripurna tersebut dilakukan dengan mengabaikan peraturan, baik Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang yang ada.

Hal itu terungkap dalam “Diskusi Terbatas Internal Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG)”, Rabu (14/9). Diskusi tersebut dihadiri oleh Sekjen MAPAG Edi Surahman, Rofiq Azhar (Ketua LP2M STAI Al Musadaddiyah), Haryono (GM FKPPI), Asep Irfan (Ketua LSAH Garut), Kholid Asadudin (Pesantren Al Jihad, Banyuresmi), Donny Setiawan (Direktur Eksekutif Perkumpulan INISIATIF), serta anggota MAPAG lainnya.

Sekjen MAPAG, Edi Surahman menjelaskan, jika mencermati jalannya proses sidang paripurna dari awal hingga selesai, pihaknya menilai bahwa sidang itu melanggar aturan. PP yang dilanggar, kata dia, yaitu adalah PP No. 6/2005 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Pasal 123 Ayat (3) Huruf (g).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil daerah karena permintaan sendiri (Pasal 123 Ayat (1) Huruf (b)) diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD. Dalam penjelasan Pasal 123 Ayat (1) Huruf (b) disebutkan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri tidak menghapuskan tanggung jawab yang bersangkutan selama memangku jabatan.

“Jika mencermati pasal tersebut, maka Rapat Paripurna DPRD harus menghasilkan keputusan tentang diterima atau tidaknya pengunduran diri Diky Candra. Selain itu, jika mencermati penjelasan pasal tersebut (Ayat (1) Huruf (b)), DPRD diharuskan menggelar Rapat Paripurna DPRD untuk meminta pertanggungjawaban Diky Candra selama 2 tahun 8 bulan menjabat sebagai wakil bupati. Sayangnya hal ini tidak dilakukan pada rapat paripurna tersebut,” imbuh Edi.

Menurut Edi, rapat paripurna tersebut juga telah mengabaikan UU No. 27/2009 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD dan PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Terbit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengabaian ini didasarkan pada adanya beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan dalam Rapat Paripurna tersebut.

Dalam rapat paripurna tersebut katanya, tidak ada paparan dari Diky Candra tentang alasan pengunduran dirinya sebagai nota pengantar Rapat Paripurna dan tidak adanya pandangan umum dari setiap fraksi. Hal tersebut seharusnya dilaksanakan apabila mengacu pada UU dan PP di atas.

Dituturkan, dari uraian di atas, pihaknya menduga DPRD mengalihkan tanggungjawab terkait keputusan pengunduran diri Diky Candra kepada Mendagri melalui Gubernur.

Jika dilihat beberapa surat keputusan Mendagri tentang penetapan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah, isinya hanya pengesahan atas putusan yang sudah ditetapkan oleh DPRD.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, tambahnya, MAPAG dan ormas lainnya menyatakan Gubernur dan Mendagri harus menolak surat putusan DPRD Garut tentang hasil Rapat Paripurna tentang Pengunduran Diri Diky Candra.

Selain itu, mereka pun mendesak DPRD Garut untuk menggelar kembali Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan menolak atau menerima pengunduran diri Diky Candra. “Ddan apabila putusan DPRD Garut menyatakan menerima pengunduran diri Diky Candra, maka DPRD harus menggelar Rapat Paripurna untuk meminta pertanggungjawaban Diky Candra selama 2 tahun 8 bulan menjabat Wakil Bupati Garut,” bebernya.

Selain itu, MAPAG beserta organ jaringan lainnya juga mendesak agar setiap proses pengambilan keputusan di DPRD Garut harus melibatkan seluruh anggota fraksi, bukan hanya pimpinan fraksi.E-22***

Author : Moch. Ridwan

Sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/1138 (akses 28/01/2016 16:53:56)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

September 15, 2011
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article ABCD Perencanaan Desa
Next Article Paripurna DPRD Garut Disinyalir “Inkonstitusional”
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo