Dua lembaga masyarakat sipil melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad “Aher” Heryawan ke komisi antirasuah pada 31 Mei 2018 lalu. Mereka menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode 2016-2017. Temuan ini sebagian dibantah.
Adalah Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif, dua lembaga asal Bandung, yang mengklaim menemukan kejanggalan besaran nilai deposito dan bunga yang diperoleh Pemprov Jabar pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Temuan tersebut dilaporkan dan telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bukti penerimaan nomor agenda 2018-05-000114, dan nomor informasi 96790 2. Gubernur dinilai sebagai salah satu penanggung jawab bila ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito APBD di Provinsi Jawa Barat.
Studi kolaboratif bertajuk ”Penelusuran Deposito Pemprov Jabar dan Kota Bandung (2016-2017)” itu dilakukan menggunakan data laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov kepada Kementerian Keuangan.
Menurut Sekjen Perkumpulan Inisiatif, Donny Setiawan, hasil penelusuran mereka menunjukkan kejanggalan klaim Pemprov. “Selama ini Pemprov mengakui bila uang yang didepositokan hanya berupa sisa anggaran saja. Studi ini menunjukkan bila hal tersebut tidak benar,” imbuh Donny.
Ia mengutip pernyataan Aher yang dimuat Bisnis.com pada 2016 silam, bahwa jumlah deposito Pemprov Jabar per bulan hanya dalam kisaran Rp1,5 trilliun-Rp2 trilliun. Ahmad Heryawan juga membantah bahwa dana cadangan Pemprov Jabar di bank nilainya sangat besar sehingga memengaruhi serapan anggaran.
Politisi PKS itu menilai serapan APBD 2016 Pemprov Jabar relatif masih baik. Dia mengakui bahwa Pemprov menerapkan taktik deposito terbuka setiap bulan dengan nilai Rp1,5 triliun, tetapi hanya untuk berjaga-jaga jika ada kegiatan mendadak yang membutuhkan pembiayaan cepat.
“Daerah itu paling maksimal Rp1,5 triliun-Rp2 triliun,” katanya. Kutipan inilah yang dinilai BAC dan Perkumpulan Inisiatif sebagai salah satu kejanggalan.
Diungkapkan Ketua BAC, Dedi Haryadi, hasil studi kedua lembaga terhadap laporan keuangan Pemprov Jabar kepada Kemenkeu menunjukkan rata-rata deposito yang disimpan di bank pelat merah BJB pada 2016 sebesar Rp3,75 trilliun per bulan. Nilai simpanan terbesar tercatat pada Juli, sebesar Rp6,7 trilliun.
“Sedangkan pada 2017, rata-rata besaran deposito Pemerintah Provinsi Jabar sebesar Rp3,97 trilliun per bulan, dengan nilai terbesar pada Mei, mencapai Rp6,8 trilliun,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6/2018).
Sementara, dalam berita yang disalin tempel di situs Bappeda Jabar tersebut, Aher juga dikutip menyebut angka Rp200 miliar per bulan sebagai bunga yang diterima Pemprov. ”Itu lumayan, jangan diganggu kalau tidak diperlukan. Karena itu bulanan,” ujarnya.
Kejanggalan lagi-lagi terlihat dari besaran bunga yang diperoleh Pemprov. Studi BAC dan Inisiatif terhadap laporan keuangan tersebut memperlihatkan Pemprov Jabar memperoleh bunga deposito senilai total Rp1,035 triliun pada 2017.
Padahal, berdasarkan simulasi menggunakan tingkat suku bunga pasaran sebesar 0,5 persen per bulan—atau 6 persen per tahun—nilai yang diperoleh seharusnya “hanya” sebesar Rp190,4 miliar setahun. Artinya ada selisih sekitar Rp844,6 miliar.
Menurut Dedi yang juga pernah aktif bersama Transparansi Internasional Indonesia, penjelasan paling logis di balik fenomena tersebut adalah Pemprov Jabar mendapatkan tingkat suku bunga yang sangat tinggi untuk deposito dari Bank BJB.
“Hasil perhitungan menunjukkan suku bunga yang diterima Pemprov berkisar 2,75 persen per bulan, lebih dari lima kali lipat suku bunga pasaran. Pemberian tingkat bunga yang tidak wajar inilah yang dipertanyakan oleh BAC dan Inisiatif,” ujar Dedi seraya menambahkan, bunga per tahun berarti 33 persen; aneh untuk deposito.
Kedua organisasi ini menduga pemberian bunga yang tinggi rawan praktik gratifikasi, suap, kick back, dan lain sebagainya. Terlebih lagi, dana Pemprov ini disimpan di bank pemerintah yang sebagian besar pemegang sahamnya adalah Pemprov Jabar. Mereka pun mengklaim ada potensi konflik kepentingan dalam temuan ini.
Dalam Permenkeu No.53/PMK.05/2017 menyebutkan, Kepala Daerah memiliki peranan dalam menentukan besaran nominal deposito, jangka waktu beserta bank yang ditunjuk. Oleh karena itu gubernur merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab bila ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito di Pemprov Jawa Barat.
Ahmad Heryawan tuding temuan salah arah
Ahmad Heryawan yang baru lengser dari jabatan Gubernur Jawa Barat per 13 Juni 2018, mengungkapkan penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mantan gubernur yang akrab disapa Kang Aher itu menjelaskan, penyimpanan dana tersebut bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tanyakan lebih lanjut ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Yang jelas (temuan) itu salah arah, karena deposito sesuai Undang-Undang yang ada. Kemudian bunga deposito masuk ke kas daerah tidak ada penyimpangan apapun,” kata dia saat dihubungi Beritagar.id, Rabu (13/6/2018).
Perihal nilai besaran yang masuk ke Pemprov Jabar, Aher mengakui jumlahnya memang benar, rata-rata deposito yang disimpan di bank mencapai Rp3,75 trilliun per bulan.
“Hasil dari deposito tersebut ada uang, ada manfaatnya. Manfaat tersebut masuk ke APBD, seluruhnya masuk ke APBD. Gak ada penyimpangan,” tegasnya.
Sementara Kepala BPKAD Jabar, Nurdialis, menjelaskan bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar sudah sesuai dengan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut penjelasannya, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov Jabar adalah 6 persen. Angka itu sesuai dengan rate BI. “Perhitungan bunganya berdasarkan rate BI rate itu 6 persen. Bila ada penurunan dari BI, kita mengikuti,” tuturnya.
Hanya saja, karena disimpan dalam bentuk Deposito on Call (DoC), besaran bunganya dihitung harian dan bersifat breakable. Artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena penalti. Akumulasi hasil bunga selama tiga tahun terakhir, nilainya di sekitaran Rp340 miliar, belum pernah mencapai Rp1 trilun.
Ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Nurdialis menjawab sesuai kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar.
“Ada sampai angka Rp6 triliun itu saat akumulasi pendapatan. Pendapatan masuk di kas kita, ada uang Rp6 triliun sebagian didepositokan, tapi sebagian juga standing untuk bayar. Nah, pada saat belum bisa membayar uang itu didepositokan,” paparnya.
Ia membantah adanya perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB.
“Perbankan ini kan memiliki aturan ketat. Praktik perbankan diawasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB, Agus Mulyana, kepada Katadata.co.id (12/6/2018) juga membantah memberi keistimewaan kepada Pemprov Jabar soal bunga deposito.
“Pemberian suku bunga deposito sampai dengan 2,75 persen per bulan adalah angka yang mustahil,” kata dia. Pihaknya mengklaim sudah melaksanakan bisnis sesuai prinsip akuntabilitas yang baik.
Adapun nilai suku bunga rata-rata bank umum yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan(OJK), simpanan berjangka dalam bentuk rupiah untuk periode 1 hingga 12 bulan pada 2016 dan 2017 mencapai 6-7 persen. Angkanya sempat mencapai 8-9 persen pada 2014, rata-rata tertinggi pada periode 2013-2017.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/pemprov-akui-deposito-abpd-jabar-mencapai-rp375-trilliun-per-bulan (akses 14 Juni 2018)