KI-Online, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Inisiatif melakukan sengketa informasi melawan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada sidang Komisi Informasi Pusat di Kantor Sekretariat KIP Jakarta, Selasa (29/01/2013). Persidangan soal sengketa data informasi rakyat miskin di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih didampingi anggota Majelis Komisioner Amirudin bersama Dono Prasetyo.
Namun yang unik dari sengketa informasi kali ini ternyata data informasi sengaja dibawa ke sidang ajudikasi di KIP demi untuk mendapatkan data dasar penelitian. Pihak Pemohon dari Perkumpulan Inisiatif menyampaikan gugatan infromasi kepada TNP2K untuk mendapatkan data informasi orang miskin di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut yang menerima Jaminan Kesehatan Masyarakat by name by address.
Selain itu, data informasi yang disengketakan Pemohon kepada Termohon adalah data informasi penduduk miskin di Jawa Barat serta data informasi Rumah Tangga Miskin di seluruh Indonesia. Dalam persidangan itu, Termohon dari TNP2K yang merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung ke Wakil Presiden RI sempat menolak permintaan Pemohon.
Termohon menjelaskan bahwa data by name by address rakyat miskin tidak bisa diberikan begitu saja karena dilindungi Undang-undang, takut nanti data itu disalahgunakan. Namun demikian, pihak Perkumpulan Inisiatif menolak anggapan bahwa data informasi yang diminta kepada Pemohon tidak mungkin disalahgunakan tapi untuk kepentingan sosial audit.
Perkumpulan Inisiatif akan melakukan pelatihan dalam bentuk penelitian data penduduk miskin di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut dengan menggunakan ajuan data informasi yang dimiliki Termohon. Namun menurut Termohon data informasi itu hanya dapat diberikan kepada user seperti Kementerian Kesehatan untuk kepentingan Jamkesmas atau Kementerian Sosial yang terkait dengan program pemerintah.
Untuk memberikan penjabaran yang lebih baik kepada Termohon tentang informasi yang dikecualikan, maka Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan Termohon harus melakukan Uji Konsekuensi terlebih dahulu. Dengan demikian guna melengkapi data dalam persidangan nanti, maka Majelis Komisioner memutuskan untuk melakukan sidang lanjutan pada tanggal 21 Pebruari 2013 pukul 13.00 WIB.
Sumber : http://www.komisiinformasi.go.id/index.php/subMenu/informasi/info_and_opini/detailberita/260 (akses 8/25/2013 9:52:48 AM)