Penataan internal birokrasi merupakan agenda reformasi yang agak terlambat dirumuskan. Sesudah lebih dari satu dekade pasca 1998, baru pada tahun 2010 pemerintah RI mengeluarkan kebijakan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 melalui peraturan presiden nomor 81
Paparan Baban Sopandi – LAN (foto by.Eddie)
Akan tetapi, secara parsial semangat mengubah birokrasi telah muncul begitu orde reformasi hadir menggantikan orde sebelumnya, yaitu saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diundangkan. Demikianlah antara lain yang diungkapkan Baban Sopandi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) – Jatinangor pada diskusi terbatas Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Sumedang dan Keterlibatan Masyarakat Sipil pada hari Kamis, 11 September 2014 di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor.
Saat ini, Baban Sopandi dan sejawatnya sedang mendampingi Bagian Organisasi-Setda Kabupaten Sumedang menyusun Road Map Reformasi Birokrasi. Sebenarnya ia mengidealkan proses ini berlangsung bersamaan dengan penyusunan RPJMD sehingga mendapatkan komitmen politik dan dukungan anggaran. Sayangnya, RPJMD Kabupaten Sumedang 2014-2018 telah diketok lebih dulu. Tantangan penyusunan yang terpisah adalah membangun komitmen SKPD.
Selain Baban Sopandi, diskusi terbatas yang dimoderasi oleh Asda Administrasi, Dedi Ramdan dan Kabag Organisasi, Tuti Ruswati menghadirkan pula M. Ihksan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi. Sejalan dengan Baban Sopandi, M. Ihksan mengingatkan penyusunan road map RB agar jangan terjebak pada pola pikir document oriented. Dokumen selesai, berarti semuanya sudah selesai.
Ada daerah yang mempunyai dokumen RB tetapi tidak menjalankannya. Ada yang tidak mempunyai dokumen, tapi justru menjalankan RB, seperti di Kabupaten Maros, tempat Tuti Ruswati pernah melakukan studi banding. Ada juga daerah yang tidak mempunyai dokumen RB sekaligus tidak mempunyai agenda RB. Dan terakhir adalah daerah yang mempunyai dokumen RB serta menjalankannya. Yang terakhir inilah, harapannya akan terjadi di Kabupaten Sumedang.
Paparan M.Ihksan – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi (foto by.Eddie)
M.Ihksan juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam agenda reformasi birokrasi. Hal tersebut merupakan salah satu persoalan dalam implementasi kebijakan reformasi birokrasi. Untuk menyelesaikannya, ia menawarkan menjadikan reformasi birokrasi sebagai bagian gerakan sosial yang melibatkan para pihak yang lebih luas dan bukan menjadi proyek pemerintah semata.
Pelibatan banyak pihak sekaligus berfungsi sebagai alat verifikasi bagi pemerintah terhadap rumusan program kegiatan reformasi birokrasi yang dihasilkan. Program kegiatan itu harus menjawab problematika daerah dan bukan sekedar pemenuhan formalitas kewajiban undang-undang semata.
Ia memberikan contoh sektor kesehatan dalam bentuk Badan Penyantun Puskesmas (BPP) yang merupakan perwujudan partisipasi masyarakat. Di Aceh, pelembagaan seperti ini sudah terjadi. Hal ini bisa diterapkan juga di Kabupaten Sumedang. Terlebih meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan sudah menjadi sasaran yang ingin dikejar kabupaten ini.
Pada sesi diskusi para peserta yang berasal dari LAN, dinas kesehatan, staf ahli bupati, bagian organisasi-sekretariat daerah, P3ML, Perkumpulan INISIATIF dan Studio Driya Media ini menyepakati perlunya memilih quick win dalam agenda reformasi birokrasi. Mereka menyepakati quick win di sektor kesehatan.
Saat diskusi tengah berlangsung, para peserta mendapat kejutan dengan kunjungan Bupati Sumedang, Ade Irawan. Bupati menyatakan dukungannya atas inisiasi ini. (piuswidi)
Kunjungan Bupati Sumedang di tengah diskusi. (foto by.Eddie)