Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
Perkumpulan Inisiatif Selenggarakan Pelatihan Advokasi dan Penggalangan Dukungan Publik atas Kebijakan Anggaran Energi Terbarukan Bagi Masyarakat Sipil di Jawa Barat
News
Ekonomi Politik Akses Kesehatan Reproduksi Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > News > Soal Kepentingan dan Eksekusi Masih Menggantung
News

Soal Kepentingan dan Eksekusi Masih Menggantung

Pius Widiyatmoko
Last updated: 2016/09/01 at 1:57 PM
Pius Widiyatmoko
3 Min Read

Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi publik di Komisi Informasi dan Pengadilan di Jawa Barat hasil kerja sama Komisi Informasi Jawa Barat dan Wakca Balaka tidak berujung harapan bagi peserta. Diskusi yang berlangsung di ruang sidang KI Jabar lantai 3, Jalan Turangga No.25, Kota Bandung itu menghadirkan Ketua PTUN Bandung H. Ujang Abdullah, Akademisi Hukum Unpad Indra Prawira dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Anne Friday Safaria sebagai narasumber. Bertindak sebagai moderator adalah Dedi Djamaludin Malik.

Batu sandungan selama ini bagi pemohon informasi ketika proses berlanjut ke pengadilan adalah persoalan legal standing. Di lingkungan pengadilan tata usaha negara yang memakai pedoman UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penting pengungkapan kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan. Sedangkan di UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, syarat legal standing cukup pembuktian sebagai warga negara atau badan hukum Indonesia. H. Ujang Abdullah tetap berpegang pada UU PTUN dalam menjalankan penyelesaian sengketa informasi. Dia mengakui bahwa ada dualisme mengacu kedua undang-undang yang ada. Akhirnya penyelesaian yang ditawarkan adalah harmonisasi antar peraturan perundang-undangan, yang merupakan ranah kekuasaan legislatif.

Dari pihak akademisi juga tidak menerbitkan secercah harapan. Sebagai pelaku sejarah, Indra Prawira bercerita UU KIP yang ada salah kaprah. Pada awalnya, sengketa informasi harusnya berhenti di Komisi Informasi. Begitu putusan dijatuhkan, sifatnya final dan mengikat. Akan tetapi perkembangan penyusunannya, lingkungan pengadilan dilibatkan jika salah satu pihak tidak puas. Maka, terjadilah keruwetan seperti sekarang ini.

Soal legal standing melalui pembuktian kepentingan di pengadilan, Indra Prawira tidak berbeda banyak dengan Ujang Abdullah. Namun dari diskusi dengan peserta yang hampir semuanya pernah menempuh proses penyelesaian sengketa informasi di KI maupun PTUN Bandung, terlihat bahwa pendirian Indra Prawira itu berlaku untuk informasi yang dikecualikan. Sedangkan untuk informasi yang tersedia secara berkala dan tersedia setiap saat, ia hanya mengatakan, “Ya, seharusnya Badan Publik sudah menyediakannya”. Sayang, bayangan seharusnya belum terwujud di kenyataan sehari-hari.

Persoalan lain terkait penyelesaian sengketa informasi yang menegaskan atmosfer menggantung adalah eksekusi putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada satupun narasumber yang berani mengatakan akan ada jaminan eksekusi atau pemberian informasi ke pemohon, jika ia dimenangkan. Ujang Abdullah hanya memaparkan pasca penetapan eksekusi, jika tidak dilaksanakan, maka mekanismenya adalah dilaporkan ke Presiden atau DPR RI. Ia sebetulnya menyebut Pengadilan Negeri yang mempunyai unit eksekusi putusan. Sayangnya, diskusi kali ini tidak menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

You Might Also Like

Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang

HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas

FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan

Perkumpulan Inisiatif Selenggarakan Pelatihan Advokasi dan Penggalangan Dukungan Publik atas Kebijakan Anggaran Energi Terbarukan Bagi Masyarakat Sipil di Jawa Barat

Pius Widiyatmoko Agustus 30, 2016
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Pius Widiyatmoko
Pius Widiyatmoko adalah staf peneliti Perkumpulan INISIATIF. Menaruh perhatian pada isu hak atas informasi, kebijakan transparansi, kekayaan alam serta kepemimpinan etik. Bisa dihubungi di pius[at}inisiatif.org
Previous Article DAU Tidak Cair, Pemkot Tasik Tak Merasa Terganggu
Next Article Atasi Penundaan DAU, Wali Kota Harus Kurangi Kegiatan Seremonial
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFIV16
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo