Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi publik di Komisi Informasi dan Pengadilan di Jawa Barat hasil kerja sama Komisi Informasi Jawa Barat dan Wakca Balaka tidak berujung harapan bagi peserta. Diskusi yang berlangsung di ruang sidang KI Jabar lantai 3, Jalan Turangga No.25, Kota Bandung itu menghadirkan Ketua PTUN Bandung H. Ujang Abdullah, Akademisi Hukum Unpad Indra Prawira dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Anne Friday Safaria sebagai narasumber. Bertindak sebagai moderator adalah Dedi Djamaludin Malik.
Batu sandungan selama ini bagi pemohon informasi ketika proses berlanjut ke pengadilan adalah persoalan legal standing. Di lingkungan pengadilan tata usaha negara yang memakai pedoman UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penting pengungkapan kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan. Sedangkan di UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, syarat legal standing cukup pembuktian sebagai warga negara atau badan hukum Indonesia. H. Ujang Abdullah tetap berpegang pada UU PTUN dalam menjalankan penyelesaian sengketa informasi. Dia mengakui bahwa ada dualisme mengacu kedua undang-undang yang ada. Akhirnya penyelesaian yang ditawarkan adalah harmonisasi antar peraturan perundang-undangan, yang merupakan ranah kekuasaan legislatif.
Dari pihak akademisi juga tidak menerbitkan secercah harapan. Sebagai pelaku sejarah, Indra Prawira bercerita UU KIP yang ada salah kaprah. Pada awalnya, sengketa informasi harusnya berhenti di Komisi Informasi. Begitu putusan dijatuhkan, sifatnya final dan mengikat. Akan tetapi perkembangan penyusunannya, lingkungan pengadilan dilibatkan jika salah satu pihak tidak puas. Maka, terjadilah keruwetan seperti sekarang ini.
Soal legal standing melalui pembuktian kepentingan di pengadilan, Indra Prawira tidak berbeda banyak dengan Ujang Abdullah. Namun dari diskusi dengan peserta yang hampir semuanya pernah menempuh proses penyelesaian sengketa informasi di KI maupun PTUN Bandung, terlihat bahwa pendirian Indra Prawira itu berlaku untuk informasi yang dikecualikan. Sedangkan untuk informasi yang tersedia secara berkala dan tersedia setiap saat, ia hanya mengatakan, “Ya, seharusnya Badan Publik sudah menyediakannya”. Sayang, bayangan seharusnya belum terwujud di kenyataan sehari-hari.
Persoalan lain terkait penyelesaian sengketa informasi yang menegaskan atmosfer menggantung adalah eksekusi putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada satupun narasumber yang berani mengatakan akan ada jaminan eksekusi atau pemberian informasi ke pemohon, jika ia dimenangkan. Ujang Abdullah hanya memaparkan pasca penetapan eksekusi, jika tidak dilaksanakan, maka mekanismenya adalah dilaporkan ke Presiden atau DPR RI. Ia sebetulnya menyebut Pengadilan Negeri yang mempunyai unit eksekusi putusan. Sayangnya, diskusi kali ini tidak menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.