Lahirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah telah menjadi tonggak sejarah dimulainya otonomi daerah di Indonesia. Pada prinsipnya, otonomi daerah ditujukan untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Hal tersebut dilaksanakan secara proporsional, yang berarti adanya pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam otonomi menurut undang-undang tersebut adalah demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
Silahkan membaca di sini.