Bandung – Meski sudah diperkuat secara formal melalui surat keputusan, perbup/perwal dan/atau perda, implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik masih memprihatinkan. Bahkan, ketentuan 10 hari kerja untuk memberikan informasi tidak digubris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai daerah di Jawa Barat. “Ini terjadi setidaknya di Sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat. PPID masih saja mempermainkan ketentuan sepuluh hari kerja,” kata Pius Widiyatmoko, writer and researcher dari Perkumpulan Inisiatif, Senin (29/9/2014). Pius yang juga tergabung dalam aliansi Sekolah Politik Anggaran menjelaskan, kondisi tersebut dialami para pemohon informasi dari Kota Cimahi, Kota dan Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Subang, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, serta Sumedang. Mereka menempuh mekanisme passive disclosure dengan mengajukan permintaan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) berdasarkan UU No.14 tahun 2008. “Para peserta mencoba mengakses informasi perencanaan dan penganggaran pada April-Mei 2014 yang lalu,” ucapnya. Pius mencontohkan, salah satu pemohon yang mengakses informasi di Dinas Kesehatan Bandung Barat (renstra, Renja, RKA dan DPA). Surat yang masuk pada 25 April, baru dijawab 7 Juli dan memasang “penghalang”, harus disertai surat pengantar dari kesbangpolinmas. Secara umum, kata Pius, informasi penganggaran pada parktiknya masih dirahasiakan dibandingkan informasi perencanaan. Padahal, informasi perencanaan-penganggaran seperti RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, renja SKPD, APBD penetapan dan penjabarannya, APBD perubahan dan penjabarannya, APBD pertanggungjawaban dan penjabarannya, RKA SKPD dan perubahan, DPA SKPD dan perubahannya, bukanlah informasi yang dikecualikan. (NYI)***
Sumber : Harian Pikiran Rakyat Cetak, 30 September 2014