Penguatan Akuntabilitas dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif

Siaran Pers
09/09/2026
Penulis
Dev Admin Dev Admin
Wulandari, M.Sos
Bagikan

HWDI dan Kementerian Kesehatan Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Memperkuat Layanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Jakarta, 9 September 2026 — Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

Penandatanganan dilakukan dalam Dialog Nasional “Penguatan Akuntabilitas dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif” yang diselenggarakan secara luring dan daring di Jakarta.

Bagi HWDI, Nota Kesepahaman ini bukan hanya bentuk komitmen kelembagaan. Kesepakatan tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan, standar, anggaran, kapasitas tenaga kesehatan, serta pengalaman penyandang disabilitas ketika mengakses layanan kesehatan.

Selama ini, hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik fasilitas kesehatan. Hambatan juga muncul dari cara layanan dirancang, informasi yang tidak dapat diakses, keterbatasan sarana komunikasi, sikap tenaga kesehatan, serta belum terpenuhinya akomodasi yang layak sesuai kebutuhan setiap penyandang disabilitas.

Perempuan penyandang disabilitas menghadapi hambatan yang lebih berlapis. Selain persoalan aksesibilitas, mereka masih kesulitan memperoleh informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang lengkap, menjaga privasi ketika menjalani pemeriksaan, berkomunikasi langsung dengan tenaga kesehatan, serta mengambil keputusan atas tubuh dan kesehatannya sendiri dengan dukungan yang dibutuhkan.

Temuan Audit Sosial Koalisi PRIMA

Persoalan tersebut tergambar dalam audit sosial yang dilakukan HWDI bersama Koalisi PRIMA pada 48 Pusat Kesehatan Masyarakat di delapan wilayah, yaitu Bandung, Jakarta, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang. Audit dilaksanakan pada 2024–2025 untuk melihat bagaimana kebijakan, anggaran, dan standar pelayanan diterapkan dalam layanan yang diterima oleh penyandang disabilitas.

Koalisi PRIMA (Penguatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran) merupakan kerja bersama untuk memastikan pengalaman dan kebutuhan kelompok perempuan yang belum cukup terwakili menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan anggaran publik.

Dalam isu kesehatan inklusif, kerja koalisi dijalankan oleh HWDI bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Perkumpulan Inisiatif, dan Kota Kita, dengan dukungan International Budget Partnership Indonesia. Pelaksanaannya di daerah melibatkan jaringan kerja HWDI, termasuk YASMIB Sulawesi dan FITRA NTB. Kolaborasi ini menghubungkan pengalaman langsung perempuan penyandang disabilitas dengan audit sosial, analisis kebijakan, tata kelola anggaran, dan penguatan akuntabilitas publik.

Dalam kerja koalisi tersebut, HWDI membawa kebutuhan, pengalaman, dan kepemimpinan perempuan penyandang disabilitas. Pengalaman itu tidak berhenti sebagai kesaksian, tetapi diolah menjadi bukti untuk menilai penerapan standar pelayanan, perencanaan program, dan penggunaan anggaran kesehatan.

Di antara 48 Puskesmas yang diaudit, 41 persen belum mudah dijangkau dengan transportasi bagi penyandang disabilitas. Sebanyak 87,5 persen belum memiliki jalur pemandu atau guiding block dan 96 persen toiletnya belum memenuhi standar aksesibilitas. Hanya 18 persen Puskesmas yang memiliki ruang pemeriksaan dengan ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda.

Dari sisi pelayanan, 54 persen Puskesmas belum memiliki SOP pelayanan bagi pasien penyandang disabilitas yang diterapkan secara menyeluruh. Hanya 8 persen yang memiliki petugas terlatih untuk memberikan pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas.

Akses komunikasi juga masih terbatas. Juru Bahasa Isyarat belum tersedia dan hanya sekitar 25 persen Puskesmas yang menyediakan alat bantu komunikasi visual.

Dalam layanan kesehatan reproduksi, Puskesmas yang diaudit masih banyak berfokus pada layanan kehamilan dan kesehatan ibu. Edukasi mengenai pubertas, privasi tubuh, perlindungan diri, kesehatan seksual dan reproduksi, serta layanan keluarga berencana bagi penyandang disabilitas masih sangat terbatas dan umumnya berada di bawah 33 persen.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa aksesibilitas belum dapat dinilai hanya dari keberadaan ram atau fasilitas fisik. Pelayanan yang inklusif juga membutuhkan informasi yang dapat dipahami, sarana komunikasi, tenaga kesehatan yang terlatih, perlindungan terhadap privasi, akomodasi yang layak, dan penghormatan terhadap keputusan pasien.

Dari Temuan Lapangan hingga Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini didahului oleh proses pengumpulan bukti dan advokasi yang dilakukan HWDI bersama Koalisi PRIMA.

Selain audit sosial, HWDI dan Koalisi PRIMA meninjau SOP pelayanan pada Puskesmas yang menjadi lokasi audit, menganalisis anggaran kesehatan, serta menghimpun pengalaman perempuan penyandang disabilitas di daerah.

Temuan tersebut kemudian dibahas melalui konsultasi, diskusi kebijakan, dan pertemuan dengan Puskesmas, pemerintah daerah, Ombudsman, dan Kementerian Kesehatan. Koalisi PRIMA juga menyusun rekomendasi mengenai perbaikan SOP pelayanan bagi pasien penyandang disabilitas, peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, pemenuhan akses komunikasi, dan layanan kesehatan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran kesehatan . Masukan dari HWDI juga dibahas dalam penyusunan langkah teknis dan rencana piloting layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Rangkaian kerja di tingkat nasional dan di daerah memperkuat dasar bagi HWDI dan Kementerian Kesehatan untuk membangun kerja sama yang lebih terarah melalui Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman antara HWDI dan Kementerian Kesehatan mencakup:

  1. dukungan dan pelibatan secara bermakna dalam penyusunan kebijakan terkait layanan kesehatan;
  2. percepatan pemenuhan standar pelayanan kesehatan yang inklusif;
  3. peningkatan literasi kesehatan bagi penyandang disabilitas;
  4. pengembangan etika dan kemampuan sumber daya manusia kesehatan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas;
  5. dukungan terhadap pemeriksaan kesehatan dan peningkatan mutu layanan kesehatan;
  6. pertukaran data dan informasi;
  7. sosialisasi dan publikasi program; serta
  8. pemanfaatan sarana, prasarana, dan sumber daya lainnya.

Pelibatan bermakna menjadi salah satu bagian penting dalam kerja sama ini. Penyandang disabilitas tidak cukup hanya ditempatkan sebagai penerima layanan atau diundang setelah kebijakan selesai disusun. Organisasi penyandang disabilitas perlu dilibatkan sejak penyusunan kebijakan, penetapan standar, perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.

Pertukaran data dan informasi juga harus dilakukan dengan menjaga persetujuan, kerahasiaan, keamanan, dan pelindungan data pribadi penyandang disabilitas.

Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Revita Alvi, mengatakan: “Layanan kesehatan yang inklusif bukan hanya soal tersedianya Puskesmas atau rumah sakit. Penyandang disabilitas harus dapat mengakses sarana prasarana, memperoleh informasi yang bisa dipahami, berkomunikasi langsung dengan tenaga kesehatan, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya, dan mengambil keputusan atas kesehatannya sendiri.

Nota Kesepahaman ini menjadi dasar bagi HWDI dan Kementerian Kesehatan untuk melanjutkan kerja bersama serta melibatkan secara bermakna organisasi penyandang disabilitas dalam pelaksanaannya. Setelah penandatanganan, yang terpenting adalah tindak lanjut agar kebijakan, standar, dan praktik pelayanan kesehatan semakin menjawab kebutuhan penyandang disabilitas”

Akuntabilitas Harus Masuk dalam Perencanaan dan Anggaran

Dialog Nasional juga membahas Bantuan Operasional Kesehatan sebagai salah satu instrumen pembiayaan kegiatan kesehatan di daerah. Pembahasan BOK penting karena standar pelayanan yang inklusif tidak akan berjalan tanpa perencanaan, kegiatan, dan anggaran yang memadai di tingkat pemerintah daerah dan Puskesmas.

Pengelolaan BOK diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2025.

Namun, keberadaan BOK tidak otomatis memastikan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas masuk dalam perencanaan kesehatan. Pemerintah daerah dan Puskesmas tetap perlu mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan kegiatan dan indikator, serta menyediakan pembiayaan yang jelas.

Dengan demikian, kebutuhan penyandang disabilitas tidak berhenti sebagai rekomendasi, tetapi masuk dalam dokumen perencanaan, kegiatan, anggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.

Standar Sudah Ada, Pelaksanaannya Harus Dipastikan

Nota Kesepahaman ini disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 telah mengatur aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat juga telah memuat persyaratan aksesibilitas bangunan Puskesmas, termasuk toilet, tempat parkir, jalur pemandu, rambu, ruang gerak pengguna kursi roda, informasi visual, dan fasilitas komunikasi.

Karena itu, persoalan yang dihadapi saat ini bukan semata-mata ketiadaan aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan, dibiayai, dipantau, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan akhir dari advokasi. Bagi HWDI, kesepakatan tersebut adalah awal dari kerja yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, standar pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, data, anggaran, sarana dan prasarana, serta perubahan nyata yang dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.

Tentang Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia adalah organisasi nasional yang didirikan pada 9 September 1997 dan dipimpin oleh perempuan penyandang disabilitas. HWDI bekerja untuk mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas melalui pengorganisasian, penguatan kapasitas, pendokumentasian pengalaman, advokasi kebijakan, serta pemantauan pelayanan publik. HWDI memiliki jaringan di 33 provinsi dan 149 kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam isu kesehatan, HWDI mendorong terselenggaranya layanan kesehatan yang aksesibel, berperspektif gender, berbasis hak, dan dapat mengakomodasi keragaman kebutuhan penyandang disabilitas. Perhatian HWDI mencakup aksesibilitas fasilitas dan informasi, akomodasi yang layak, kemampuan tenaga kesehatan dalam berinteraksi dan berkomunikasi, kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas, serta pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan.

HWDI juga menjadi bagian dari Koalisi PRIMA bersama Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA, dan International Budget Partnership. Melalui koalisi ini, HWDI mendorong agar pengalaman dan kebutuhan perempuan penyandang disabilitas menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, penganggaran, serta pengawasan penyelenggaraan layanan kesehatan.

Tentang Koalisi PRIMA

Koalisi PRIMA (Penguatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran) merupakan kerja bersama organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat untuk memperkuat keterlibatan perempuan yang belum cukup terwakili dalam penyusunan kebijakan dan anggaran publik.

Koalisi ini melibatkan HWDI, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Perkumpulan Inisiatif, Kota Kita, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia, dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, dengan dukungan International Budget Partnership Indonesia.

Koalisi PRIMA bekerja pada isu layanan kesehatan inklusif serta akses air, sanitasi, dan kebersihan. Dalam isu kesehatan, koalisi melakukan audit sosial, analisis kebijakan dan anggaran, penguatan kapasitas perempuan penyandang disabilitas, serta advokasi kepada pemerintah di tingkat daerah dan nasional. Pelaksanaan kerja di daerah melibatkan pengurus HWDI dan mitra setempat, termasuk YASMIB Sulawesi dan FITRA NTB.

Kontak Media

Nama  : Walin Hartati
Jabatan: Ketua III HWDI Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi

Nomor telepon/WhatsApp: +62 816-1878-615
Email: hwdi.info@gmail.com
Situs: www.hwdi.org

Postingan terkait