Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Article > Memadukan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan
Article

Memadukan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan

Totoh Wildan Tohari
Last updated: 2015/08/18 at 5:15 PM
Totoh Wildan Tohari
8 Min Read

Permasalahan sampah plastik adalah satu dari sekian masalah masyarakat modern yang belum dapat diselesaikan dengam baik. Tapi, tentu saja bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Kuncinya terletak pada kemauan pemerintah dan kesadaran masyarakatnya.

Dampak longsornya gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwi Gajah Cimahi  tahun 2005 yang menewaskan 155 jiwa masih terasa sampai sekarang. Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung serta Cimahi kesulitan mencari tempat pengganti TPA Leuwigajah yang ditutup. Beragam penolakan baik dari masyarakat local maupun dari kalangan pemerhati lingkungan hidup yang khawatir peristiwa sepuluh tahun silam terulang menjadi penguat penolakan tersebut.

Jika kita amati,  salah satu penyebab utama longsor di Leuwigajah  adalah akibat bersatunya sampah organik atau sejenis sampah yang bisa diuraikan oleh alam  seperti sisa makanan, dedaunan  dengan sampah non-organik atau sampah yang tidak bisa diuraikan oleh alam seperti plastik, kaca, besi. Bercampurnya sampah organik dan non-organik dalam jangka waktu yang lama dan menggunung menyebabkan terbentuknya gas metana di dalam gunungan itu yang terkumpul terus-menerus dan akhirnya meledak.

Sampah non-organik, khususnya sampah plastik adalah masalah utama dari buntunya penanganan sampah di Bandung. Permasalahan yang juga menimpa seluruh kota modern di dunia. Permasalahan sampah plastik ini menjadi mengemuka karena penanganannya yang sangat berbeda dengan sampah organik.  Secara sederhana, sampah plastik ini memerlukan waktu lama untuk bisa diurai oleh tanah sedangkan sampah organik tidak memerlukan waktu lama diurai oleh tanah.

Namun pada dasarnya, penyelesaian masalah plastik ini secara sederhana dapat kita bagi dalam dua sisi. Pertama, adalah sisi peran masyarakat dalam pengelolaan sampah plastik. Kedua, sisi pemerintah sebagai pembuat kebijakan pengeloaan sampah plastik.

Di sisi masyarakat, mereka wajib diberi pengetahuan mendasar tentang sampah plastik itu sendiri. Misalnya, tentang apa itu sampah plastik serta bahayanya dan bagaimana pengelolaannya oleh masyarakat. Pengetahuan dan pemahaman ini begitu penting, karena tanpa itu mereka akan acuh dan tak peduli pada pengeloaan sampah.

Salah satu bukti nyata usaha untuk meningkatkan kesadaran itu bisa dilihat dari beberapa program kampanye yang digagas oleh beberapa kelompok masyarakat sipil. Kampanye ini berupa pengurangan sampah plastik, penggunaan kembali plastik sampai daur ulang sampah plastik.

Salah satu yang sering disosialisasikan  adalah kampanye 3R atau Reduce, Reuse dan Recycle. Reduce berarti mengurangi penggunaan sampah plastik. Reuse berarti penggunaan kembali sampah plastik serta recycle berarti pendaur ulangan sampah plastik itu sendiri.

Salah satu kampanye yang paling banyak digulirkan oleh lembaga dan komunitas pemerhati lingkungan adalah pengurangan sampah plastik atau reduce. Kampanye yang mengajak masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik mulai dari hal terkecil. Misal, penggunaan kantung kain untuk menggantikan kantung plastik lalu penggunaan wadah air berulang untuk mengurangi  penggunaan  air mineral. Itu semua adalah upaya yang telah dilakukan secara konsisten oleh lembaga atau komunitas yang peduli pada sampah plastik.

Tapi kelemahan dari kampanye para pegiat pengurangan sampah plastik ini adalah tidak terorganisir dan ruang lingkupnya terbatas. Hal ini bertolak belakang dengan permasalahan sampah plastik yang semakin hari semakin kompleks dan lingkupnya yang luas.

Pada praktiknya, kampanye yang dilakukan oleh lembaga atau komunitas selama ini belum berhasil untuk menjadikan pengurangan serta pengelolaan sampah menjadi budaya ataupun gaya hidup. Hal ini terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia dan finansial di kalangan lembaga dan komunitas yang peduli akan pengurangan sampah plastik.

Dalam konteks seperti ini,  kemudian peran pemerintah akan sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah sampah plastik ini. Bagaimana Pemerintah bisa “memaksakan” budaya mengelola sampah plastik ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah pertanyaan utama yang harus dijawab oleh pemerintah saat ini.

Namun selain kepada masyarakat, pihak  produsen dan pelaku usaha itu sendiri idealnya menjadi sasaran utama kebijakan pemerintah. Produsen dan pelaku usaha sebagai penghasil dan distributor sampah plastik sudah semestinya ikut bertanggungjawab.

Kecenderungan selama ini, hanya masyarakat konsumen yang selalu dituduh sebagai pelaku yang bertanggungjawab atas masalah sampah plastik. Padahal tanpa produsen dan pelaku usaha, masyarakat tak akan menggunakan kemasan plastik.  Selama ini mengapa pihak produsen dan pelaku usaha cenderung lepas tangan dalam penyelesaian sampah plastik adalah karena Pemerintah tidak memberikan aturan yang jelas tentang kewajiban produsen dan pelaku usaha dalam mengelola sampah plastik.

Dalam konteks seperti ini kita layak untuk belajar kepada orang-orang Jerman yang sudah bisa menyelesaikan permasalahan sampah lebih baik dari negara manapun di dunia ini. Dalam tiga puluh tahun ini mereka mampu “menjinakkan” sampah plastik dengan baik.

Dalam menyelesaikan sampah plastik ini, orang-orang Jerman menitikberatkan pada peran aktif masyarakat sekaligus menekan produsen sampah serta pelaku usaha pengguna sampah plastik itu sendiri.

Dengan kekuasaan dan kewenangannnya, Pemerintah Jerman menekan produsen dan pelaku usaha untuk ikut bertanggungjawab dalam masalah sampah plastik. Pada praktiknya pemerintah Jerman mewajibkan produsen dan pelaku usaha untuk membuat dokumen kerja sama dalam penanganan sampah plastik.

Secara teknis, produsen dan pelaku usaha membuat badan penanganan sampah  sendiri.  Dana operasional badan tersebut berasal dari patungan bersama produsen dan pelaku usaha seluruh Jerman. Badan ini yang kemudian memilah sampah plastik sejak dari awal. Setelah dipilah sampah plastik kemudian didaur ulang kembali menjadi barang yang bisa dipakai ulang.

Jika kita amati, keberrhasilan dari cara ini terletak pada upaya menjadikan produsen sampah serta pelaku usaha itu ikut bertanggungjawab  dalam penanganan sampah plastik dengan  membuat regulasi atau kebijakan yang mengharusakan setiap produsen untuk ikut berperan dalam penyelesaian masalah sampah.  Hal sederhana sebenarnya.

Di Indonesia, sudah terdapat tiga regulasi yang secara khusus mengatur sampah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  Namun masalahnya, pada tataran implementasi aturan ini tidak dijalankan dengan baik.

Selain itu, di dalam  Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagaimana tanggung jawab  produsen sampah serta pelaku usaha dalam masalah penanganan sampah plastik. Jika pemerintah lebih tegas dalam membuat aturan tentang sampah plastik, misal dengan memberi sanksi tegas kepada yang melanggarnya, permasalahan sampah plastik sedikit demi sedikit bisa teratasi. Kelemahan ini berdampak pada aturan yang terbit dengan dasar undang-undang tersebut.

Hal itu dapat kita lihat pada  Perda Kota Bandung No. 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantung Plastik. Dalam perda tidak ada klausul mengenai pemberian  sanksi yang tegas  kepada produsen dan pelaku usaha jika melanggar perda di atas.

Pada akhirnya, model penyelesaian masalah sampah melalui kebijakan pemerintah dan peningkatan kesadaran masyarakat adalah salah satu solusi penyelesaian sampah plastik. Kunci utama dua pendekatan tersebut adalah peran pemerintah yang kuat dan serius dalam penyelesaian sampah.

Masyarakat perlu diedukasi tentang permasalahan sampah plastik ini, karena tanpa pemahaman yang jelas pada masyarakat, sulit rasanya menerapkan budaya mengelola sampah plastik di masyarakat. Dan dengan dorongan dari Pemerintah, sosialisasi soal sampah plastik akan lebih mudah.

Selain itu, produsen dan pelaku usaha sebagai “awal mula” sampah plastik seharusnya ikut bertanggungjawab dalam menyelesaikan sampah plastik. Keberhasilan di Jerman, yang mengharuskan produsen dan pelaku usaha mengelola sampah plastik bisa menjadi salah satu contoh bahwa dengan ikut menyertakan produsen dan pelaku usaha yang menggunakan kemasan plastik masalah sampah plastik itu bisa teratasi.

You Might Also Like

Tetap Bersinar Terangi Hati Kami

Ketika Remaja Era Digital Berempati

Kisah inspiratif peserta didik tunanetra yang bersemangat berjuang hidup mandiri

Anaku, Pahlawanku!

Agustus 18, 2015
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Totoh Wildan Tohari
Toto Wildan Tohari adalah jejaring Perkumpulan Inisiatif. Dia sedang menempuh pendidikan hukum di UIN Sunan Gunung Djati. Bisa di kontak di tohari1995@gmail.com
Previous Article Perencanaan dan Penganggaran Peka Perdamaian untuk Aparatur Sipil Negara
Next Article Jejal Pengetahuan Kehamilan Lewat SMS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo