Pers Rilis
AKSES UNTUK SEMUA: AKUNTABILITAS NEGARA KUNCI LAYANAN KESEHATAN YANG INKLUSIF
Jakarta, 16 Desember 2025
“Jika sudah ada akses terhadap disabilitas, maka pasti akan akses bagi semua.”
Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bersama Perkumpulan Inisiatif dan Seknas FITRA melalui Koalisi PRIMA (Peningkatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran), dengan dukungan International Budget Partnership (IBP), melaksanakan kegiatan Dialog Publik “Penguatan Akuntabilitas Layanan Kesehatan Akomodatif Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas”. Kegiatan ini sekaligus penandatanganan MoU antara HWDI dan Ombudsman RI tentang Pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Terlaksananya kegiatan ini adalah bagian dari perjalanan panjang advokasi HWDI bersama Koalisi PRIMA. Dari tahun 2024 hingga 2025, HWDI bersama Koalisi PRIMA melakukan audit sosial terhadap 48 Puskesmas di delapan daerah, yakni Bandung, DKI Jakarta, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang. Audit sosial menunjukkan penyandang disabilitas memiliki hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.
Ketua Umum HWDI, Revita Alfi, menyampaikan lima temuan utama dari survei yang telah dilakukan bersama Koalisi PRIMA. Pertama, dari sisi infrastruktur, sebanyak 41% Puskesmas tidak terjangkau transportasi umum dan tidak memungkinkan akses kendaraan bagi penyandang disabilitas, 87,5% belum dilengkapi guiding block, hanya 18% memiliki ruang pemeriksaan yang cukup luas untuk manuver pengguna kursi roda, serta 96% toilet belum memenuhi standar aksesibilitas disabilitas. Kedua, standar pelayanan kesehatan untuk penyandang disabilitas masih lemah, tercermin dari 54% Puskesmas yang belum memiliki SOP pelayanan pasien disabilitas yang diterapkan secara menyeluruh, serta hanya 8% Puskesmas yang memiliki petugas terlatih untuk mendampingi pasien disabilitas. Ketiga, akses komunikasi masih sangat terbatas, ditandai dengan ketiadaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan hanya 25% Puskesmas yang menyediakan alat bantu komunikasi visual. Keempat, layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas masih minim, di mana sebagian besar Puskesmas hanya memberikan layanan dasar kehamilan dan kesehatan ibu, sementara edukasi terkait pubertas, privasi tubuh, perlindungan diri, serta layanan keluarga berencana masih sangat terbatas dan umumnya berada di bawah 33%.
Kemudian, HWDI melakukan peninjauan Standar Operasional Prosedur (SOP) di 48 Puskesmas yang sama. Hasilnya, SOP Puskemas belum mengakomodasi kebutuhan pasien disabilitas, khususnya perempuan penyandang disabilitas. Menyikapi kondisi tersebut, HWDI bersama Koalisi PRIMA menyusun draft SOP pelayanan pasien disabilitas kemudian mengusulkan ke Kementerian Kesehatan. Saat ini Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan sedang menyusun Petunjuk Teknis Piloting Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas. Draft Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan rekomendasi HWDI. Rencananya akan diujicobakan pada tahun 2026.
Pemotongan TKD Ancam Akses Layanan Kesehatan bagi Kelompok Rentan
Ketimpangan alokasi antara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 menunjukkan arah kebijakan fiskal yang semakin menjauh dari prinsip keadilan dan desentralisasi layanan publik. Dari total APBN 2026 sebesar Rp3.786,49 triliun, TKD hanya dialokasikan Rp650 triliun atau sekitar 17%, turun tajam sekitar 25% dibandingkan tahun 2025, sementara BPP justru meningkat. Di saat yang sama, delapan agenda prioritas pemerintah belum secara spesifik menyasar penyandang disabilitas, karena anggaran besar lebih difokuskan pada program-program populis seperti MBG, Ketahanan Pangan, dan Kesehatan Berkualitas yang orientasinya masih terbatas pada JKN, CKG, revitalisasi rumah sakit, stunting, serta gizi ibu dan balita. Kondisi ini menegaskan minimnya keberpihakan negara terhadap kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas, khususnya perempuan penyandang disabilitas, yang sangat bergantung pada layanan berbasis daerah.
Pemangkasan TKD berdampak langsung dan berlapis terhadap kapasitas Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak dasar warga negara, terutama di 330 kabupaten/kota yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dan kapasitas fiskal rendah hingga sangat rendah. Penurunan TKD, termasuk DAK dan BOK, berpotensi melemahkan operasional Puskesmas, menghambat pembangunan infrastruktur kesehatan yang aksesibel, mengurangi kapasitas dan pelatihan tenaga kesehatan berperspektif GEDSI, serta membatasi layanan pendukung yang dibutuhkan penyandang disabilitas. Dampak akhirnya adalah meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung keluarga disabilitas dan semakin tertutupnya akses layanan kesehatan yang inklusif. Ketimpangan anggaran ini bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan ancaman nyata terhadap pemenuhan hak kesehatan kelompok rentan dan bukti melemahnya komitmen negara dalam menjamin layanan publik yang adil dan setara.
Sumber: https://djpk.kemenkeu.go.id/, diolah FITRA
Menuju Inklusi: Praktik Baik, Regulasi Kuat, dan Tantangan Anggaran
Meskipun tantangan terbesar saat ini adalah komitmen anggaran dari Pemerintah, namun terdapat praktik baik dan kolaborasi yang dicapai oleh Koalisi PRIMA. Sebagaimana disampaikan di atas Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) piloting Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas. Dhito Pemi Aprianto, S.Kep., M.K.M, Ketua Tim Kerja Kesehatan Penyandang Disabilitas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, juga menegaskan komitmen Kementerian Kesehatan dalam isu kesehatan bagi kelompok penyandang disabilitas.
“Kami telah mengupayakan melalui beberapa hal, antara lain melalui mempelajari best practice dan berbagai layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas untuk diadaptasi menjadi standar nasional; menganalisis semua dokumen terkait, termasuk survey HWDI; menyusun regulasi teknis terkait kesehatan penyandang disabilitas salah satunya dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK); hingga mengadakan Massive Open Online Course (MOOC) bagi tenaga kesehatan terkait pelayanan kesehatan inklusif, cara berinteraksi dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas serta bahasa isyarat (BISINDO) sederhana.”
Salah satu upaya penting yang tengah dilakukan Pemerintah adalah mengembangkan piloting pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dengan pendekatan lima klaster dalam integrasi layanan primer di puskesmas. Lima klaster tersebut yaitu (1) manajemen, (2) kesehatan ibu dan anak, (3) dewasa dan lanjut usia, (4) penanggulangan penyakit menular, serta (5) lintas klaster termasuk layanan rehabilitasi medik. Melalui piloting tersebut diharapkan dapat menjadi evidence based yang cukup sebelum dijadikan standar nasional. Terbitnya Permenkes 19 tahun 2024 tentang Puskesmas, mengamanatkan fisioterapis dan psikolog klinis menjadi tenaga kesehatan yang harus ada di Puskesmas. Namun data SISDMK per Juni 2025 menunjukkan dari sekitar 10.300 Puskesmas yang ada, baru 806 Puskesmas yang memiliki fisioterapis, 176 memiliki psikolog klinis, dan kurang dari 10 yang memiliki terapis okupasi atau terapis wicara. Maka untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Kemenkes dalam piloting tersebut akan dilakukan uji coba layanan melalui telekonseling dan teleexercise, serta kemungkinan adanya pendelegasian sebagian kemampuan keterapian fisik di daerah-daerah yang menghadapi kendala dalam penyediaan layanan keterapian fisik (fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara).
Untuk itu, dalam upaya menyediakan pedoman teknis yang komprehensif dan berkelanjutan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas , UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 19 Tahun 2024 yang pada intinya ketiga regulasi tersebut mengatur pelaksanaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif dengan pendekatan pelayanan yang inklusif. Sehingga perlu diatur dalam pengaturan yang lebih teknis dalam RPMK tentang Upaya Kesehatan yang mengintegrasikan isu disabilitas dalam berbagai substansi termasuk siklus hidup, dari bayi hingga lanjut usia, dengan tujuan utama mengurangi faktor risiko yang dapat menyebabkan impairment hingga berpotensi menjadi disabilitas, dan substansi tersendiri yang mendorong terdapatnya fasilitas, sarana-prasarana, serta SDM kesehatan yang inklusif, aksesibel dan akomodatif.
Harapannya, pelaksanaan piloting dapat dilakukan di tahun 2026 kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Pedoman Nasional dengan target penyelesaian pada 2027 sehingga upaya peningkatan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dapat terus berkelanjutan. Tantangannya adalah keterbatasan APBN, namun Kemenkes berupaya menggalang dukungan multipihak untuk mencapai target tersebut.
Kolaborasi ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara HWDI dan Ombudsman RI. MoU ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya layanan Puskesmas yang inklusif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman RI, Dr. Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D, menjanjikan Ombudsman akan menindaklanjuti hasil survey yang sudah dilakukan HWDI dan Koalisi PRIMA.
“Temuan dalam survey HWDI akan ditindaklanjuti dengan monitoring pelayanan Puskemas. Selain itu Ombudsman juga akan me-review produk legislasi terkait pemenuhan kewajiban standar pelayanan bagi kelompok disabilitas. Ombudsman juga akan mendorong perluasan survey HWDI di luar Jabodetabek, serta melakukan penilaian pengawasan terhadap pelayanan publik khusus bagi penyandang disabilitas.”
Ombudsman akan melakukan pendekatan melalui pengawasan, perbaikan sistem, dan penguatan kolaborasi. Upaya tersebut mencakup penilaian terhadap potensi maladministrasi, sekaligus pelaksanaan kajian sistemik guna mengidentifikasi hambatan struktural dalam pemenuhan fasilitas layanan kesehatan yang inklusif. Ombudsman secara aktif akan menindaklanjuti serta menyelesaikan laporan dan pengaduan masyarakat sebagai instrumen korektif terhadap praktik pelayanan yang tidak ramah disabilitas. Strategi ini diperkuat melalui pembangunan kerja sama dan jejaring advokasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya organisasi penyandang disabilitas diantaranya HWDI.
Menurut Koalisi PRIMA, tanpa komitmen anggaran yang memadai dari Pemerintah, implementasi kebijakan inklusif ini akan sulit tercapai. Menyikapi keterbatasan anggaran Kemenkes menyampaikan telah mencari alternatif pendanaan non-APBN, dengan pendekatan kolaborasi dari lembaga donor. Namun, Koalisi PRIMA berpendapat bahwa tanggung jawab pendanaan tidak boleh dialihkan ke lembaga donor begitu saja, karena penyelenggaraan layanan kesehatan yang inklusif merupakan tanggung jawab negara. Koalisi PRIMA akan terus melakukan advokasi agar keadilan anggaran bagi kelompok rentan dapat terwujud. Tanpa komitmen anggaran, akses layanan kesehatan yang inklusif hanyalah sekedar mimpi.
|
||||
Narahubung:
- Revita Alfi (087889309301) – DPP HWDI
- Wulandari (087821524278) – Perkumpulan INISIATIF
- Arrum Bakti (081312153169) – Seknas FITRA
