BANDUNG: Mulai bulan depan, masyarakat bisa mengintip berapa besar anggaran pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal itu didasarkan hasil rapat kerja nasional Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menegaskan bahwa dokumen anggaran daerah menjadi dokumen terbuka yang harus bisa diakses publik.
Komisioner Informasi Pusat Alamsyah Saragih mengatakan untuk memperkuat keputusan itu, KIP segera menerbitkan surat edaran ke seluruh daerah di Indonesia. “Bulan ini kami terbitkan surat edaran, semalam sudah diputuskan,” kata Alamsyah saat penutupan Rakernas KIP di Bandung, Kamis (5/7)
Alamsyah menjelaskan, surat edaran terkait status dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan rencana kerja anggaran (RKA) pemerintah daerah sudah dibahas dalam pleno Rakernas yang berlangsung 3-5 Juli 2012. Menurut dia, status DPA dan RKA yang ada di pemerintah daerah berikut satuan kerjanya, tidak berbeda dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAKL) di tingkat pusat. “Khusus status DIPA dan RKAKL sebagai dokumen terbuka, surat edarannya sudah terlebih dahulu terbit. Namun dalam praktik di daerah, saat ini masih banyak badan publik yang berkelit,” katanya.
Alamsyah menjelaskan, rata-rata DPA dan RKA tidak dapat merujuk surat edaran yang ditujukan untuk DIPA dan RKAKL. “Padahal kan substansinya sama,” kata dia. Alamsyah menyontohkan sengketa informasi terkait DPA dan RKA paling menonjol terjadi di Jabar yaitu permohonan informasi yang diajukan Perkumpulan Inisiatif.
LSM ini kesulitan memperoleh dokumen APBD, DPA, dan RKA Pemprov Jabar untuk tahun anggaran 2008-2011. Sengketa tersebut sudah diputuskan Komisi Informasi Provinsi Jabar. “Putusannya, menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen terbuka. Tetapi, dokumen tetap belum diserahkan hingga saat ini,” katanya.
Alamsyah menilai pemahaman dan penerapan prinsip keterbukaan informasi di daerah, hingga saat ini masih buruk. Fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), masih dianggap sama dengan humas.“Daerah, belum dapat membedakan fungsi pelayanan pada PPID dan pencitraan pada humas,” kata Alamsyah. (JIBI/arh/sae)
Sumber : http://www.kabar24.com/nasional/read/20120705/9/52449/dokumen-anggaran-daerah-yuuk-intip-bulan-depan (akses 8/25/2013 9:51:42 AM)