Berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi bisa dimaknai sebagai sebuah hubungan kekuasaan (power relation) antara eksekutif, legislatif dan rakyat. Karena APBN/APBD didapatkan dari Pajak yang dibayarkan rakyat dan ditetapkan Bersama oleh Pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif). Sebagai fungsi perencanaan, APBN ditempatkan sebagai intrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Melalui fungsi alokasi, maka APBN terutama sisi pengeluaran ditujukan untuk sektor-sektor pembangunan yang dianggap prioritas untuk segera ditangani.
Urgensi transisi energi di Indonesia sangat besar mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh ketergantungan pada energi fosil, baik terhadap lingkungan, ekonomi, maupunsosial. Indonesia merupakan salah satu negara dengan emisi GRK tertinggi di dunia, Terutama dari sektor energi yang didominasi oleh penggunaan batu bara dan minyak bumi. Penggunaan energi fosil menyebabkan polusi udara dan berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim. Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti naiknya permukaan air laut, banjir, dan cuaca ekstrem. Pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia berisiko tinggi mengalami kerusakan akibat perubahan iklim.
Transisi ke energi terbarukan (seperti tenaga surya, angin, dan hidro) sangat penting untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target pengurangan emisi nasional menuju Net Zero Emission (NZE). Transisi energi bisa mengurang kerentanan terhadap bencana alam yang disebabkan oleh perubahan iklim.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama ini masih memberikan subsidi besar untuk energi fosil seperti bahan bakar minyak (BBM) dan batu bara, yang tidak hanya membebani keuangan negara tetapi juga menghambat transisi menuju energi terbarukan. Selain itu, pendapatan dari pajak energi fosil menjadi salah satu sumber penting bagi anggaran negara. Kajian ini akan menggunakan kerangka struktur dan fostur, fiskal, dan kualitas belanja. Dengan beralih ke energi terbarukan, pemerintah dapat mengalihkan anggaran subsidi ke investasi pengembangan energi bersih. Kajian ini akan dilakukan dengan melakukan pendalaman atas kajian yang sebelumnya dan kajian mendalam pada aspek insentif dan disinsentif fiskal.
Baca lengkap laporan kajian ini melalui tautan berikut KajianFiskalEnergi
Atau scan barcode pada cover.