Hak atas kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas merupakan isu krusial namun luput dari perhatian khalayak terutama para pemangku kebijakan. Isu kesehatan reproduksi khususnya berbagai penyakit yang dialami perempuan penyandang disabilitas cenderung tidak teratasi. Dan yang juga tidak terpikirkan adalah adanya sejumlah kasus dimana perempuan penyandang disabilitas sebagai korban atas kasus-kasus kekerasan seksual yang diyakini berelasi dengan isu kesehatan reproduksi dan cakupannya.
Studi yang dilakukan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) kerjasama dengan International Budget Partnership, Perkumpulan Inisiatif, dan Seknas Fitra mengupas isu kesehatan reproduksi perempuan disabilitas dari aspek sistem dan kebijakan dengan menguliti topik-topik: pendekatan atas sistem yang berlaku, pola pikir dan budaya, mekanisme akuntabilitas, data dan alur informasi, ruang pengambilan keputusan, tata kelola anggaran, dan (bentuk-bentuk) layanan.
Studi ini mengangkat dua isu hak asasi manusia jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni hak atas kesehatan reproduksi dan hak untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pemerintahan khususnya hak untuk turut serta dalam menyusun kebijakan.
Semoga laporan studi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak tidak terkecuali para pemangku kebijakan untuk secara intensif melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap proses penyusunan kebijakan termasuk penganggaran. Asa ini sesuai dengan slogan PBB “Nothing About Us Without Us” yang secara gencar di advokasikan secara global. Kedua, laporan ini diharapkan menjadi inspirasi para pemerhati kesehatan reproduksi dan penyandang disabilitas untuk bergandengan tangan menyelesaikan persoalan kesehatan reproduksi yang dialami penyandang disabilitas terutama perempuan disabilitas.
Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari studi ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas di aspek kesehatan reproduksi dan partisipasi secara bermakna dalam ruang pengambilan keputusan kebijakan dapat terealisasi. Sekian dan terima kasih.