Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
Perkumpulan Inisiatif Selenggarakan Pelatihan Advokasi dan Penggalangan Dukungan Publik atas Kebijakan Anggaran Energi Terbarukan Bagi Masyarakat Sipil di Jawa Barat
News
Ekonomi Politik Akses Kesehatan Reproduksi Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Gerakan Anti Korupsi

Beranda › Forum › Kebijakan Keuangan Publik › Gerakan Anti Korupsi

  • This topic has 1 balasan, 2 suara, and was last updated 10 years, 2 months yang lalu by admininisiatif.
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • Januari 21, 2015 pada 3:27 am #9710
    Anonim
    Non-aktif

    Secara sederhana, kita dapat mengkategorikan dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi: pendekatan top down dan pendekatan bottom up. Pendekatan pertama, berasumsi bahwa pemberantasan korupsi akan sangat efektif jika dimulai dari atas, dari para pengambil keputusan atau penguasa. Pendekatan kedua, sebaliknya menganggap bahwa gerakan yang efektif adalah yang melibatkan rakyat sebagai pihak yang paling merasakan dampak buruk korupsi dalam kehidupan mereka.

    Dalam konteks Indonesia, kita mengenal good governance (tatakelola pemerintahan yang baik) serta integrity pact (pakta integritas) yang merupakan istilah-istilah utama dalam pendekatan yang sifatnya top down. Sementara, kata ‘advokasi’ dianggap istilah yang dekat dengan pendekatan yang bottom up. Tidak mudah untuk menjawab mana di antara keduanya yang paling efektif.

    Secara sederhana, kita dapat mengkategorikan dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi: pendekatan top down dan pendekatan bottom up. Pendekatan pertama, berasumsi bahwa pemberantasan korupsi akan sangat efektif jika dimulai dari atas, dari para pengambil keputusan atau penguasa. Pendekatan kedua, sebaliknya menganggap bahwa gerakan yang efektif adalah yang melibatkan rakyat sebagai pihak yang paling merasakan dampak buruk korupsi dalam kehidupan mereka.

    Dalam konteks Indonesia, kita mengenal good governance (tatakelola pemerintahan yang baik) serta integrity pact (pakta integritas) yang merupakan istilah-istilah utama dalam pendekatan yang sifatnya top down. Sementara, kata ‘advokasi’ dianggap istilah yang dekat dengan pendekatan yang bottom up. Tidak mudah untuk menjawab mana di antara keduanya yang paling efektif.

    Maret 5, 2015 pada 3:58 pm #9889
    admininisiatif
    Keymaster

    mantab

  • Penulis
    Tulisan-tulisan
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Masuk

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFIV16
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo