- This topic has 1 balasan, 2 suara, and was last updated 9 years, 6 months yang lalu by .
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Beranda › Forum › Kebijakan Keuangan Publik › Gerakan Anti Korupsi
Secara sederhana, kita dapat mengkategorikan dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi: pendekatan top down dan pendekatan bottom up. Pendekatan pertama, berasumsi bahwa pemberantasan korupsi akan sangat efektif jika dimulai dari atas, dari para pengambil keputusan atau penguasa. Pendekatan kedua, sebaliknya menganggap bahwa gerakan yang efektif adalah yang melibatkan rakyat sebagai pihak yang paling merasakan dampak buruk korupsi dalam kehidupan mereka.
Dalam konteks Indonesia, kita mengenal good governance (tatakelola pemerintahan yang baik) serta integrity pact (pakta integritas) yang merupakan istilah-istilah utama dalam pendekatan yang sifatnya top down. Sementara, kata ‘advokasi’ dianggap istilah yang dekat dengan pendekatan yang bottom up. Tidak mudah untuk menjawab mana di antara keduanya yang paling efektif.
Secara sederhana, kita dapat mengkategorikan dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi: pendekatan top down dan pendekatan bottom up. Pendekatan pertama, berasumsi bahwa pemberantasan korupsi akan sangat efektif jika dimulai dari atas, dari para pengambil keputusan atau penguasa. Pendekatan kedua, sebaliknya menganggap bahwa gerakan yang efektif adalah yang melibatkan rakyat sebagai pihak yang paling merasakan dampak buruk korupsi dalam kehidupan mereka.
Dalam konteks Indonesia, kita mengenal good governance (tatakelola pemerintahan yang baik) serta integrity pact (pakta integritas) yang merupakan istilah-istilah utama dalam pendekatan yang sifatnya top down. Sementara, kata ‘advokasi’ dianggap istilah yang dekat dengan pendekatan yang bottom up. Tidak mudah untuk menjawab mana di antara keduanya yang paling efektif.
mantab