Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019 disusun sebagai penjabaran dari Visi Misi, Program Aksi Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang terpilih pada 2014 lalu. RPJMN ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode 2005-2025. Dokumen RPJMN ini selambat-lambatnya harus disahkan 3 bulan setelah presiden/wakil presiden dilantik melalui peraturan presiden.
RPJPN 2005-2025 menetapkan bahwa visi pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR. Pembangunan dalam RPJMN ke-3 (2015-2019) diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat.
Dalam dokumen Rancangan RPJMN periode 2015-2019 disebutkan bahwa pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional, bangsa Indonesia dihadapkan pada tiga masalah pokok bangsa, yakni (1) merosotnya kewibawaan negara, (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa. Ketidakmampuan negara dalam merespon tidak masalah pokok bangsa tersebut mengakibatkan semakin menurunnya kepercayaan rakyat atas negara.
Merosotnya kewibawaan bangsa di antaranya ditandai dengan negara tidak kuasa memberikan rasa aman atas warganya serta tidak mampu mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan bangsa. Selain itu, Negara terkesan membiarkan terjadinya praktek-praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyelenggara negara ataupun pemodal serakah. Negara juga lemah dalam penegakan hukum dan tidak berdaya dalam mengelola konflik sosial. Di sisi lain, tidak sedikit para pemimpin negara yang tidak memiliki kredibilitas dan tidak mampu menjadi teladan bagi publik. Negara pun mengikhlaskan dirinya terjebak dalam ikatan sejumlah perjanjian internasional yang mencederai karakter dan kedaulatan bangsa yang tidak menguntungkan kepentingan nasional.
Melemahnya sendi-sendi perekonomian bangsa ditandai dengan belum terselesaikannya persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antar wilayah dan kerusakan lingkungan hidup akibat dari ekspolitasi sumber daya alam yang berlebihan. Lebih parah lagi, negara tidak mampu memanfaatkan sumber daya alam tersebut untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Negara malah melanggengkan ketergantungan atas utang luar negeri dan penyediaan pangan yang mengandalkan impor serta tidak mampu menghadapi persoalan krisis energi. Negara pun tidak mampu menghadapi dominasi korporasi global dalam menguasai alat produksi rakyat.
Merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa ditandai dengan memudarnya solidaritas dan gotong royong serta terpinggirkannya kebudayaan lokal. Negara abai dalam menghormati dan mengelola keragaman dan perbedaan yang justru seharusnya menjadi kekuatan bangsa. Kegagalan pengelolaan keragaman itu terkait dengan masalah ketidakadilan dalam realokasi dan redistribusi sumber daya nasional yang memperuncing kesenjangan sosial. Di sisi lain, rakyat dihadapkan pada arus kebudayaan yang didorong oleh kekuatan pasar yang menempatkan manusia sebagai komoditas semata yang menjadi ancaman bagi pembangunan karakter bangsa.
Tiga masalah pokok bangsa beserta tantangan-tantangannya akan diselesaikan oleh rezim pemerintah sekarang melalui visi TRISAKTI[1]. Visi ini lebih lanjut diuraikan dalam sembilan agenda prioritas pembangunan (NAWACITA[2]) dan sasaran pokok pembangunan pada Sembilan Sektor Pembangunan[3].
Jika dicermati lebih dalam arah kebijakan pembangunan ekonomi ke depan, pembangunan ekonomi di Indonesia tampaknya masih tersandera oleh paradigma dan kebijakan ekonomi yang menitikberatkan pada mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi skala besar. Di sisi lain, rakyat hanya ditempatkan potensi pasar tenaga kerja yang baik. sebagai contoh, dalam dokumen tersebut diuraikan bahwa untuk menghilangkan kesenjangan pembangunan yang mampu meningkatkan standar hidup penduduk 40% terbawah dan memastikan bahwa penduduk miskin memperoleh perlindungan sosial diantaranya dengan menciptakan pertumbuhan inklusif dengan memaksimalkan potensi ekonomi dan menyertakan sebanyak-banyaknya angkatan kerja dalam pasar tenaga kerja yang baik (Decent Work), dan ramah keluarga miskin serta memperbesar investasi padat pekerja dengan investasi baru untuk menyerap kesempatan kerja seluas-luasnya (Buku I Rancangan RPJMN 2015-2019: 17-18).
Sementara itu, arah kebijakan pembangunan ekonomi perdesaan akan dijalankan melalui pengembangan sektor pertanian dengan mendorong penyediaan akses produksi petani. Akses produksi yang dimaksud diantaranya berupa penyediaan sarana dan prasarana perekonomian di daerah pedesaan, akses kredit dan jasa keuangan bagi pelaku ekonomi di pedesaan dan sumber permodalan lainnya serta pemanfaatan riset dan teknologi pertanian. Berkaca dari praktek sebelumnya, kebijakan ini belum menjamin kemandirian petani dalam mengelola proses produksinya.
Sementara itu, upaya penyediaan aset produksi petani hanya akan dijalankan dengan Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tanah dan legalisasi asset dan pemberian hak milik atas tanah yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi asset sebanyak 9 juta ha. Dalam RPJMN tidak dijelaskan petani mana yang akan menjadi subyek TORA dan redistribusi lahan tersebut. Pengalaman hingga saat ini membuktikan bahwa petani miskin dan gurem masih sedikit yang menjadi penerima manfaat kebijakan tersebut.
Jika dicermati lebih dalam Buku III Rancangan RPJMN, kesan MP3EI masih sangat kuat sebagai dasar kebijakan pembangunan kewilayahan. Istilah-istilah koridor pembangunan dan jenis-jenis proyek infrastruktur yang akan dibangun di setiap koridor wilayah masih tampak sama seperti yang tertuang dalam dokumen MP3EI.
Dalam dokumen tersebut digambarkan sejumlah proyek strategis infrastruktur jangka menengah nasional yang akan dilaksanakan pada kurun waktu 5 tahun mendatang. Proyek-proyek strategis infrastruktur tersebut total berjumlah 1.894 kegiatan dengan rincian: perhubungan darat (Kereta api, system transit kota, dll) sejumlah 101 proyek, perhubungan udara (bandara, dll) sejumlah 63 proyek, perhubungan laut (pelabuhan dan dermaga) sejumlah 153 proyek, jalan sejumlah 381 proyek, energy dan ketenagalistrikan sejumlah 537 proyek serta sumber daya air (embung, bendungan, waduk, dll) sejumlah 659 proyek.
Provinsi Jawa Barat, Papua dan Jawa Tengah merupakan provinsi yang akan mendapatkan proyek infrastruktur terbanyak dalam 5 tahun mendatang yaitu sejumlah 149, 125 dan 119 proyek. Sementara itu, Provinsi Babel (20 proyek), Kalteng (23 proyek) dan Kalut (23 proyek) merupakan provinsi dengan proyek infrastruktur yang paling sedikit direncanakan.
Jika melihat data di atas, selain Papua, pembangunan infrastruktur nasional masih banyak akan dilaksanakan di pulau Jawa. Dengan demikian, persoalan ketimpangan pembangunan antara Jawa-Non Jawa masih akan tetap terlihat dalam 5 tahun mendatang.
Hal lainnya yang harus menjadi bahan renungan adalah dengan banyaknya proyek infrastruktur di atas maka akan sangat dimungkinkan aset-aset rakyat berupa lahan produktif menjadi hilang karena dikonversi menjadi infrastruktur publik. Lahan-lahan pertanian dan perkebunan rakyat lagi-lagi akan menjadi korban atas nama proyek pembangunan skala nasional.
Mengacu pada uraian di atas, tampaknya rezim pemerintah saat ini akan sama dengan rezim sebelumnya dalam menjalankan agenda pembangunan ekonomi. Pemerintah masih lebih sigap menyediakan infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan korporat besar, termasuk giat mengembangkan basis-basis produksi berskala besar, ketimbang secara konsisten menerapkan agenda-agenda ekonomi kerakyatan sesuai amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Suatu amanat yang tegas bahwa negara melalui pemerintahan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengarahkan seluruh kegiatan ekonomi bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama rakyat Indonesia.
Bandung, 22 Januari 2015
Donny Setiawan
Perkumpulan Inisiatif
[1] “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
[2] Sembian agenda prioritas pembangunan yang disebut NAWACITA adalah: 1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Negara; 2) Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; 3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 4) Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; 5) Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; 6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya; 7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik; 8) Melakukan revolusi karakter bangsa; dan 9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia; (Buku I Rancangan RPJMN 2015-2019: 67-68)
[3] Sembilan sektor pembangunan yang disasar dalam RPJMN 2015-2019 adalah: 1) Ekonomi (Makro Ekonomi, Ketahanan Pangan, Ketahanan Energi, Ketahanan Air, Infrastruktur Dasar dan Konektivitas); 2) Lingkungan; 3) Politik; 4) Penegakan Hukum; 5) Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi; 6) Pertahanan dan Keamanan; 7) Kesejahteraan Rakyat (Kependudukan dan KB, Pendidikan, Kesehatan); 8) Pembangunan Kewilayahan; dan 9) Pengembangan Ekonomi Maritim dan Kelautan. (Buku I Rancangan RPJMN 2015-2019: 69-72)