Dari era kolonial sampai sekarang posisi desa tidak lebih dari sekedar obyek pembangunan. Berbagai regulasi telah memosisikan desa tidak lebih dari sekedar pelaksana kebijakan dan program pembangunan pemerintah di atasnya.
Hal ini menyebabkan posisi desa menjadi terpojok. Tidak berdaya membangun dirinya sendiri. Lebih banyak membangun dengan modal pihak luar daripada kekuatan sendiri.
Ketergantungan
Secara historis ketergantungan desa terhadap pemerintahan di atasnya bermula pada era kolonial. Hal ini ditandai dengan keluarnya Regeeringsreglement, sebuah aturan mengenai desa pada 1854. Aturan tersebut mengatakan bahwa pemerintah desa punya hak mengurus rumah tangganya sendiri, mengacu pada aturan gubernur jenderal.
Namun, aturan tersebut dianulir oleh aturan Desa Ordonannantie pada 1941. Aturan ini menyatakan bahwa desa mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri tanpa harus mengacu pada aturan di atasnya.
Akan tetapi, sebelum aturan ini berjalan menyeluruh, penjajahan Belanda digantikan oleh penjajahan Jepang. Pada penjajahan Jepang, semua aturan desa tersebut tidak berlaku. Desa tidak lebih dari sekedar kepanjangan tangan dalam upaya memenangi peperangan.
Semangat untuk mengurangi ketergantungan desa muncul kembali di era kemerdekaan, melalui UU No.1/1945 dan UU No.22/1948. Kedua UU ini spesifik menyatakan bahwa desa merupakan bentuk otonomi paling bawah dan berwenang mengatur dirinya sendiri tanpa harus mengacu pada aturan di atasnya. Ini merupakan sinyalemen positif bagi desa.
Namun, belum juga UU tersebut dilaksanakan secara menyeluruh dan merata, lahir Dekrit Presiden 1959. Menindaklanjuti dekrit tersebut, lahir Penpres No.6/1959 yang secara substantif mengatur desa melalui pemerintah daerah dengan cara yang sentralistik. Peran Presiden dan Menteri Dalam Negeri yang dominan menjadi salah satu ciri menonjol. Tentu saja, hal ini menyebabkan desa kembali tak lebih sekedar kepanjangan tangan pemerintahan di atasnya.
Pada prosesnya, semangat sentralistik tersebut dianulir oleh UU No.19/1965 tentang Desa Pradja. UU tersebut mengatakan bahwa desa praja adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang dibatasi oleh teritori berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan memiliki harta bendanya sendiri. Secara semangat UU ini mencoba memberikan kepada desa keleluasaan untuk mengurus dirinya tanpa harus terlalu terikat dengan pemerintahan di atasnya. Melalui UU ini posisi desa kembali menguat.
Namun, setelah itu serangkaian regulasi tentang desa cenderung menempatkan desa dalam posisi yang lemah. Pada periode 1969-1979, lahir UU No.6/1969 yang membekukan UU sebelumnya, yang disusul dengan UU No.5/1974 dan UU No.5/1979. Dalam UU tersebut posisi pemerintah desa adalah bagian dari pemerintah daerah yang dikendalikan secara sentralistik oleh presiden dan pejabat setingkat menteri secara langsung. Melalui UU ini posisi desa tidak lebih dari kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.
Lalu pada periode 1999-2014 lahir beberapa UU yang berkaitan langsung dengan desa. UU No.22/1999 mendefinisikan desa sebagai “sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.” UU ini memang sama sekali tak berbau sentralisme yang kuat, tetapi desa sifatnya tetap hanya memperoleh kewenangan sisa dari pemerintah kabupaten dan kecamatan. Desa dalam bingkai UU ini pun tak lebih dari kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.
Begitu juga dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.6/2014 tentang Desa. Kedua UU ini punya napas yang sama, yaitu antisentralisme dengan memosisikan desa sebagai kesatuan hukum yang punya kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat dan rumah tangganya sendiri.
Namun, tetap saja, dalam dua UU ini desa secara mendasar hanya mendapatkan kewenangan sisa dari pemerintah di atasnya. Posisi desa tetap menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah di atasnya.
Pemandu
Akibat dari regulasi yang subordinatif dan konsekuensi logis atas berbagai regulasi tersebut, dapat terlihat jelas pada beberapa dimensi yang terdapat dalam kehidupan masyarakat desa.
Pertama, dimensi kelembagaan pemerintah desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemandirian kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintah di atasnya. Semakin besar ketergantungan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangannya, ini adalah bentuk ketergantungan yang negatif. Namun, semakin kecil ketergantungan kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintah di atasny, ini adalah bentuk ketergantungan yang positif.
Kedua, dimensi kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemampuan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam upaya memajukan kondisi perekonomian. Semakin berjalan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi dalam menjawab semua kebutuhan material masyarakat, kelembagaan ekonomi itu semakin mandiri. Namun, semakin tidak berjalan fungsi kelembagaan ekonomi masyarakat itu, berarti semakin tidak mandiri kelembagaan ekonomi tersebut. Tentu saja ini adalah hal negatif.
Ketiga, kelembagaan sosial masyarakat. Pada dimensi ini akan tergambar dengan jelas bagaimana fungsi-fungsi kelembagaan sosial ini berjalan. Berbeda dengan dua dimensi lainnya yang cenderung material, dimensi ketiga ini cenderung abstrak. Bagaimana nilai-nilai kearifan local, nilai-nilai universal dianut dan dijalankan oleh masyarakat dalam kelembagaan social akan sangat menentukan bagaimana keberhasilan kelembagaan social ini berperan di masyarakat.
Melihat karakteristik bangsa Indonesia yang begitu luas dan plural, gambaran mengenai kondisi desa dalam tiga dimensi tersebut akan sangat beragam. Dalam bayangan penulis, akan banyak muncul tipologi desa dengan kondisi yang berbeda di setiap dimensi tersebut.
Gambaran kondisi desa yang sebenarnya berdasarkan tiga dimensi tersebut secara langsung akan menjadi pemandu bagi siapa saja untuk melaksanakan semua program di desa. Semakin patuh program yang masuk dengan kondisi tiga dimensi tersebut, semakin tepat pula program yang masuk ke desa. Sebaliknya, semakin tidak patuh guliran program yang masuk ke desa dengan kondisi tiga dimensi tersebut, semakin tidak tepat pula program tersebut.
Dalam konteks demikian, desa tidak lagi dikendalikan oleh berbagai guliran program dari luar, tetapi program dari luar tersebut justru dikendalikan oleh desa melalui gambaran dari ketiga dimensi tersebut.
Dengan demikian, desa akan lebih mandiri dalam mengurus dirinya sendiri. Desa akan punya daya tawar dalam mengurus, membangun dirinya sendiri terhadap pihak lain. Seharusnya pemikiran ini menjadi salah satu bahan diskusi menarik di antara semua penggiat desa selain ingar-bingar mengenai pembagian uang yang besar ke desa.
Sumber : Harian KOMPAS cetak, Jumat, 8 Mei 2015
Dari era kolonial sampai sekarang posisi desa tidak lebih dari sekedar obyek pembangunan. Berbagai regulasi telah memosisikan desa tidak lebih dari sekedar pelaksana kebijakan dan program pembangunan pemerintah di atasnya.
Hal ini menyebabkan posisi desa menjadi terpojok. Tidak berdaya membangun dirinya sendiri. Lebih banyak membangun dengan modal pihak luar daripada kekuatan sendiri.
Ketergantungan
Secara historis ketergantungan desa terhadap pemerintahan di atasnya bermula pada era kolonial. Hal ini ditandai dengan keluarnya Regeeringsreglement, sebuah aturan mengenai desa pada 1854. Aturan tersebut mengatakan bahwa pemerintah desa punya hak mengurus rumah tangganya sendiri, mengacu pada aturan gubernur jenderal.
Namun, aturan tersebut dianulir oleh aturan Desa Ordonannantie pada 1941. Aturan ini menyatakan bahwa desa mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri tanpa harus mengacu pada aturan di atasnya.
Akan tetapi, sebelum aturan ini berjalan menyeluruh, penjajahan Belanda digantikan oleh penjajahan Jepang. Pada penjajahan Jepang, semua aturan desa tersebut tidak berlaku. Desa tidak lebih dari sekedar kepanjangan tangan dalam upaya memenangi peperangan.
Semangat untuk mengurangi ketergantungan desa muncul kembali di era kemerdekaan, melalui UU No.1/1945 dan UU No.22/1948. Kedua UU ini spesifik menyatakan bahwa desa merupakan bentuk otonomi paling bawah dan berwenang mengatur dirinya sendiri tanpa harus mengacu pada aturan di atasnya. Ini merupakan sinyalemen positif bagi desa.
Namun, belum juga UU tersebut dilaksanakan secara menyeluruh dan merata, lahir Dekrit Presiden 1959. Menindaklanjuti dekrit tersebut, lahir Penpres No.6/1959 yang secara substantif mengatur desa melalui pemerintah daerah dengan cara yang sentralistik. Peran Presiden dan Menteri Dalam Negeri yang dominan menjadi salah satu ciri menonjol. Tentu saja, hal ini menyebabkan desa kembali tak lebih sekedar kepanjangan tangan pemerintahan di atasnya.
Pada prosesnya, semangat sentralistik tersebut dianulir oleh UU No.19/1965 tentang Desa Pradja. UU tersebut mengatakan bahwa desa praja adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang dibatasi oleh teritori berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan memiliki harta bendanya sendiri. Secara semangat UU ini mencoba memberikan kepada desa keleluasaan untuk mengurus dirinya tanpa harus terlalu terikat dengan pemerintahan di atasnya. Melalui UU ini posisi desa kembali menguat.
Namun, setelah itu serangkaian regulasi tentang desa cenderung menempatkan desa dalam posisi yang lemah. Pada periode 1969-1979, lahir UU No.6/1969 yang membekukan UU sebelumnya, yang disusul dengan UU No.5/1974 dan UU No.5/1979. Dalam UU tersebut posisi pemerintah desa adalah bagian dari pemerintah daerah yang dikendalikan secara sentralistik oleh presiden dan pejabat setingkat menteri secara langsung. Melalui UU ini posisi desa tidak lebih dari kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.
Lalu pada periode 1999-2014 lahir beberapa UU yang berkaitan langsung dengan desa. UU No.22/1999 mendefinisikan desa sebagai “sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.” UU ini memang sama sekali tak berbau sentralisme yang kuat, tetapi desa sifatnya tetap hanya memperoleh kewenangan sisa dari pemerintah kabupaten dan kecamatan. Desa dalam bingkai UU ini pun tak lebih dari kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.
Begitu juga dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.6/2014 tentang Desa. Kedua UU ini punya napas yang sama, yaitu antisentralisme dengan memosisikan desa sebagai kesatuan hukum yang punya kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat dan rumah tangganya sendiri.
Namun, tetap saja, dalam dua UU ini desa secara mendasar hanya mendapatkan kewenangan sisa dari pemerintah di atasnya. Posisi desa tetap menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah di atasnya.
Pemandu
Akibat dari regulasi yang subordinatif dan konsekuensi logis atas berbagai regulasi tersebut, dapat terlihat jelas pada beberapa dimensi yang terdapat dalam kehidupan masyarakat desa.
Pertama, dimensi kelembagaan pemerintah desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemandirian kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintah di atasnya. Semakin besar ketergantungan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangannya, ini adalah bentuk ketergantungan yang negatif. Namun, semakin kecil ketergantungan kelembagaan pemerintah desa terhadap pemerintah di atasny, ini adalah bentuk ketergantungan yang positif.
Kedua, dimensi kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Pada dimensi ini akan diketahui bagaimana tingkat kemampuan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam upaya memajukan kondisi perekonomian. Semakin berjalan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi dalam menjawab semua kebutuhan material masyarakat, kelembagaan ekonomi itu semakin mandiri. Namun, semakin tidak berjalan fungsi kelembagaan ekonomi masyarakat itu, berarti semakin tidak mandiri kelembagaan ekonomi tersebut. Tentu saja ini adalah hal negatif.
Ketiga, kelembagaan sosial masyarakat. Pada dimensi ini akan tergambar dengan jelas bagaimana fungsi-fungsi kelembagaan sosial ini berjalan. Berbeda dengan dua dimensi lainnya yang cenderung material, dimensi ketiga ini cenderung abstrak. Bagaimana nilai-nilai kearifan local, nilai-nilai universal dianut dan dijalankan oleh masyarakat dalam kelembagaan social akan sangat menentukan bagaimana keberhasilan kelembagaan social ini berperan di masyarakat.
Melihat karakteristik bangsa Indonesia yang begitu luas dan plural, gambaran mengenai kondisi desa dalam tiga dimensi tersebut akan sangat beragam. Dalam bayangan penulis, akan banyak muncul tipologi desa dengan kondisi yang berbeda di setiap dimensi tersebut.
Gambaran kondisi desa yang sebenarnya berdasarkan tiga dimensi tersebut secara langsung akan menjadi pemandu bagi siapa saja untuk melaksanakan semua program di desa. Semakin patuh program yang masuk dengan kondisi tiga dimensi tersebut, semakin tepat pula program yang masuk ke desa. Sebaliknya, semakin tidak patuh guliran program yang masuk ke desa dengan kondisi tiga dimensi tersebut, semakin tidak tepat pula program tersebut.
Dalam konteks demikian, desa tidak lagi dikendalikan oleh berbagai guliran program dari luar, tetapi program dari luar tersebut justru dikendalikan oleh desa melalui gambaran dari ketiga dimensi tersebut.
Dengan demikian, desa akan lebih mandiri dalam mengurus dirinya sendiri. Desa akan punya daya tawar dalam mengurus, membangun dirinya sendiri terhadap pihak lain. Seharusnya pemikiran ini menjadi salah satu bahan diskusi menarik di antara semua penggiat desa selain ingar-bingar mengenai pembagian uang yang besar ke desa.
Sumber : Harian KOMPAS cetak, Jumat, 8 Mei 2015