Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Press Release > Segera Bentuk Majelis Etik di Komisi Informasi Pusat!!
Press Release

Segera Bentuk Majelis Etik di Komisi Informasi Pusat!!

inisiatif
Last updated: 2018/06/20 at 12:54 PM
inisiatif
3 Min Read

Tanggal 2 April 2018 sebanyak 16 orang yang mewakili organisasi dan perorangan di Jawa Barat melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap salah satu komisioner KI Jawa Barat melalui surat elektronik.

Terlapor, Komisioner MZA, Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, diduga beracara sebagai advokat di PN Cibinong setidaknya pada akhir Desember 2017 dan 12 Maret 2018. Perbuatan tersebut melanggar perilaku disiplin dan profesional sebagaimana digariskan sebagai kode etik Komisi Informasi (PerKI No.3/2016).

Perilaku profesional, yaitu Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (ps.8 huruf a) dan Anggota Komisi Informasi harus senantiasa berusaha membangun dan meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga Komisi Informasi (ps. 8 huruf e). Perilaku disiplin, yaitu Anggota Komisi Informasi wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kecuali dalam hal-hal tertentu dengan alasan yang sah (ps. 9 huruf a).
Laporan juga dikirimkan melalui layanan surat pos dan terkonfirmasi diterima Sekretariat KI Pusat pada Kamis, 5 April 2018. Laporan ditujukan ke Tulus Subardjono dan Gede Narayana selaku Ketua dan Wakil Ketua KI Pusat serta ditembuskan kelima Anggota komisioner lainnya : Wafa Patria Umma, Hendra J. Kede, Romanus Ndau Lendong, Arif Kuswardono dan Cecep Suryadi.

Sayangnya hingga hari ini belum ada tanggapan resmi KI Pusat atas laporan masyarakat itu. Padahal mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik di lingkungan komisi informasi (pusat dan daerah) sudah diatur di Peraturan Komisi Informasi No.3/2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Di peraturan itu, Komisi Informasi harus menggelar rapat pleno paling lama 3 hari sejak laporan diterima. Hasil pleno harus disampaikan paling lama 5 hari sejak rapat pleno. Hari Senin, 23 April 2018 berarti sudah lebih 10 hari kerja, dan tidak ada sikap yang diambil KI Pusat atas laporan Koalisi Masy.Sipil terhadap MZA, komisioner KI Jawa Barat.

Oleh karena itu, kami menuntut :
1. KI Pusat segera menggelar rapat pleno membentuk Majelis Etik Komisi Informasi.
2. KI Pusat supaya segera menunjuk tokoh-tokoh yang dikenal integritasnya menonjol untuk memproses dugaan pelanggaran etik MZA.
3. KI Pusat mengumumkan Majelis Etik Komisi Informasi secara luas untuk menunjukkan komitmen kuat menjaga perilaku komisioner KI di seluruh Indonesia.

Narahubung : Willy : 0821-1616-6814, Pius : 0812-2440-5601, Ben : 0812-2024-186

Versi PDF, silahkan membaca di sini.

You Might Also Like

Siaran Pers Koalisi Kusuka Nelayan Pemerintah Harus Prioritaskan Akses BBM Subsidi Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia Koalisi KUSUKA Nelayan dorong pemerintah revisi Perpres 191/2014

Walikota Bertanggung Jawab dalam Keputusan Deposito Pemkot

Walikota Bandung Dilaporkan ke KPK Terkait Pengelolaan Deposito Rekening Pemerintah

Gubernur Jabar Dilaporkan ke KPK terkait Pengelolaan Deposito Rekening Pemerintah

April 25, 2018
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mengeksternalkan Uji Konsekuensi
Next Article Pejabat Komisi Informasi Jawa Barat Dilaporkan Melanggar Etika
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo