Independen, Jakarta — Sejumlah pihak melaporkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Barat M. Zen Al Faqih terkait dugaan melanggar kode etik. Karena melakukan kerja beracara sebagai advokat di Pengadilan Negeri Cibinong. Hasil termuan sejumlah pihak aktivias mendampingi kasus di pengadilan itu dilakukan pada akhir Desember 2017 dan 12 Maret 2018 lalu.
Pius Widiyatmoko, Pegiat Hak atas Informasi, salah satu yang melaporkan kasus ini mengatakan perbuatan wakil ketua KI Jabar itu tersebut melanggar Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No.3/2016. “Khususnya pada sikap profesional,” ujarnya ketika dihubungi Independen melalui sambungan telepon, Selasa (24/4) lalu.
Dalam peraturan pasal 8 huruf a itu disebut anggota KI harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan dalam pasal 8 huruf e menyebut anggota KI harus senantiasa berusaha membangun dan meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga KI.
Karena itu, kata Pius, tindakan beracara sebagai advokat dapat mencederai harkat dan martabat sebagai pejabat negara atau publik dan menjauhkan diri dari sosok teladan bagi pejabat lainnya. Zen adalah salah satu dari lima komisioner yang dipilih melalui seleksi untuk periode 2015-2019. “Tindakan itu merendahkan kedudukan komisioner KI. Seolah-olah (menjadi komisioner KI) hanya menjadi pekerjaan sampingan,” ujar Pius.
Padahal UU KIP mengamatkan Komisioner KI adalah bekerja penuh waktu mengawal keterbukaan informasi publik. Selama menjabat, komisioner mendapat honorarium dan fasilitas lainnya.
Pius mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik itu telah dikirim ke KI Pusat melalui surat elektronik ke Sekretariat KI Pusat, Ketua dan Wakil Ketua KI Pusat pada 2 April 2018. Mereka juga telah mengirimkan dalam bentuk hard copy melalui layanan PT Pos Indonesia pada 5 April 2018.
Namun hingga Selasa lalu, pihaknya belum menerima keputusan KI Pusat menerima atau menolak memproses kasus tersebut. Padahal sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota KI, dalam tiga hari setelah laporan diterima, KI Pusat seharusnya menggelar pleno untuk memutuskan menerima atau menolak laporan tersebut. “Yang kami butuhkan kejelasan keputusan laporan kami diterima atau ditolak,” ujar Pius.
Kasus ini tidak dilaporkan Pius sendiri. Setidaknya 15 orang lainnya mewakili lembaga dan pribadi juga melaporkan kasus ini. Di antaranya Ari Syahril Ramadhan (Ketua Aliansi Jurnalis Independen/ AJI Bandung), Donny Setiawan (Sekjen Perkumpulan Inisiatif), Willy Hanafi (Direktur Lembaga Bantuan Hukum/ LBH Bandung).
Kasus ini juga dilaporkan Dadan Ramdan (Direktur Eksekutif Walhi Jabar), Rizky Ramdani (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia/ PBHI Jabar), Ben Satriatna (Direktur Kalyanamandira), Yuda Ferdinal (Sekjen Garut Governance Watch/G2W), Adi Rumansyah (Ketua Jaringan Radio Komunitas/ JRK Jabar), Hirson Kharisma, Syahrie Dalimunthe, Hardiansyah, Rahadian P. Paramita, Dedi Rosadi, Haerudin Inas, dan Meiki Wemli Pawendong dari Pegiat Hak atas Informasi.
Menunggu Sikap KI Pusat
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan telah menggelar rapat pleno untuk membahas kasus M. Zen Alfaqih pada Senin (9/4) lalu karena menerima surat tembusan laporan tersebut. Saat pleno tersebut KI Jawa Barat telah meminta tanggapan dari Zen selaku terlapor. Dalam sidang itu ia menanggapi kasus ini dengan menyerahkan penyelesaian kasus ini pada KI Pusat. “KI Jabar menunggu jawaban dan keputusan dari KI Pusat,” ujarnya melalui sambungan telepon kemarin.
Ia pun mengatakan KI Pusat telah mengundang KI Jabar terkait kasus M. Zen Al Faqih. Komisioner Jawa Barat mengirimkan Budi Yoga Permana untuk menghadiri undangan tersebut.
Sementara itu Komisioner KI Pusat, Arif Adi Kuswardono mengatakan Komisi Informasi Pusat akan menggelar rapat pleno setelah mendapatkan keterangan dari wakil KI Jabar. “Untuk memutuskan apa yang tepat,” ujar Arif ketika ditemui Selasa (24/4) siang di Kantor KI Pusat, Jakarta.
Sementara itu Independen berupaya menghubungi nomor telepon M. Zen Al Faqih meminta tanggapan terkait dugaan pelanggaran etik ini. Hingga Rabu (26/4) pagi ini, telepon yang bersangkutan tidak aktif. Sedangkan pesan singkat yang dikirimkan sejak Selasa (25/4) tidak mendapatkan balasan.
Agus Setiyanto I YHM
Sumber : http://independen.id/read/politik/615/pejabat-komisi-informasi-jawa-barat-dilaporkan-melanggar-etika/ (akses 11 Mei 2018)