Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Kebijakan > Urgensi Standar Pelayanan Minimal Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Penyandang disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Jawa BaratUrgensi Standar Pelayanan Minimal Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Penyandang disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Jawa Barat
Kebijakan

Urgensi Standar Pelayanan Minimal Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Penyandang disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Jawa BaratUrgensi Standar Pelayanan Minimal Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Penyandang disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Jawa Barat

inisiatif
Last updated: 2022/07/21 at 12:47 PM
inisiatif
2 Min Read

Perempuan dan anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik sosial, politik,  ekonomi dan seksual. Mereka yang menjadi korban kekerasan lebih sulit untuk melepaskan dirinya dari kekerasan. Kekerasan dapat menimbulkan berbagai kerugian berlapis, diantaranya fisik, mental, seksual,  intimidasi dan bentuk-bentuk perampasan kebebasan lainnya. Perempuan disabilitas  yang memiliki kerentanan khusus ini kerap menghadapi diskriminasi ganda dan cenderung kurang mendapat informasi dan akses untuk mendapatkan keadilan. Kurangnya akses untuk memperoleh peradilan menjadi  hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Hambatan yang dialami diantaranya dalam hal aturan hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana. Perspektif disabilitas juga belum terintegrasi dalam setiap peraturan perundangan termasuk didalam nomenklatur jenis layanan dasar,  sementara korban disabilitas memiliki kerentanan berlapis.

Silahkan membaca disini

Perempuan dan anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik sosial, politik,  ekonomi dan seksual. Mereka yang menjadi korban kekerasan lebih sulit untuk melepaskan dirinya dari kekerasan. Kekerasan dapat menimbulkan berbagai kerugian berlapis, diantaranya fisik, mental, seksual,  intimidasi dan bentuk-bentuk perampasan kebebasan lainnya. Perempuan disabilitas  yang memiliki kerentanan khusus ini kerap menghadapi diskriminasi ganda dan cenderung kurang mendapat informasi dan akses untuk mendapatkan keadilan. Kurangnya akses untuk memperoleh peradilan menjadi  hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Hambatan yang dialami diantaranya dalam hal aturan hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana. Perspektif disabilitas juga belum terintegrasi dalam setiap peraturan perundangan termasuk didalam nomenklatur jenis layanan dasar,  sementara korban disabilitas memiliki kerentanan berlapis.

Silahkan membaca disini

You Might Also Like

Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat

Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari

Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif

Refleksi Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Muda dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Terawang Pemilihan Umum di Tahun 2024Refleksi Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Muda dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Terawang Pemilihan Umum di Tahun 2024

Januari 11, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kredibilitas Anggaran Subsidi BBM Untuk Nelayan Harus Diperkuat
Next Article Tantangan Implementasi Pembangunan Daerah Terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DisabilitasTantangan Implementasi Pembangunan Daerah Terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo