Perempuan dan anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik sosial, politik, ekonomi dan seksual. Mereka yang menjadi korban kekerasan lebih sulit untuk melepaskan dirinya dari kekerasan. Kekerasan dapat menimbulkan berbagai kerugian berlapis, diantaranya fisik, mental, seksual, intimidasi dan bentuk-bentuk perampasan kebebasan lainnya. Perempuan disabilitas yang memiliki kerentanan khusus ini kerap menghadapi diskriminasi ganda dan cenderung kurang mendapat informasi dan akses untuk mendapatkan keadilan. Kurangnya akses untuk memperoleh peradilan menjadi hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Hambatan yang dialami diantaranya dalam hal aturan hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana. Perspektif disabilitas juga belum terintegrasi dalam setiap peraturan perundangan termasuk didalam nomenklatur jenis layanan dasar, sementara korban disabilitas memiliki kerentanan berlapis.
Perempuan dan anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik sosial, politik, ekonomi dan seksual. Mereka yang menjadi korban kekerasan lebih sulit untuk melepaskan dirinya dari kekerasan. Kekerasan dapat menimbulkan berbagai kerugian berlapis, diantaranya fisik, mental, seksual, intimidasi dan bentuk-bentuk perampasan kebebasan lainnya. Perempuan disabilitas yang memiliki kerentanan khusus ini kerap menghadapi diskriminasi ganda dan cenderung kurang mendapat informasi dan akses untuk mendapatkan keadilan. Kurangnya akses untuk memperoleh peradilan menjadi hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Hambatan yang dialami diantaranya dalam hal aturan hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana. Perspektif disabilitas juga belum terintegrasi dalam setiap peraturan perundangan termasuk didalam nomenklatur jenis layanan dasar, sementara korban disabilitas memiliki kerentanan berlapis.