Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Kajian Insentif dan Disinsentif Fiskal pada Sektor Energi Tingkat Nasional dan Provinsi Tahun 2020-2025
Penelitian
Dorong Layanan Kesehatan Reproduksi Inklusif, HWDI Gelar Talkshow Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Press Release
AKSES UNTUK SEMUA: AKUNTABILITAS NEGARA KUNCI LAYANAN KESEHATAN YANG INKLUSIF
Press Release
Mendorong Perbaikan Kebijakan Fiskal Negara dan Kewenangan Daerah Sektor Energi Untuk Percepatan Transisi Energi Di Indonesia
Kebijakan
Dua Tahun Pendampingan Berbuah Hasil: Perkumpulan Inisiatif Apresiasi Penghargaan untuk HWDI Jabar dan Puskesmas Mitra dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Kebijakan > Tantangan Implementasi Pembangunan Daerah Terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DisabilitasTantangan Implementasi Pembangunan Daerah Terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kebijakan

Tantangan Implementasi Pembangunan Daerah Terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DisabilitasTantangan Implementasi Pembangunan Daerah Terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

inisiatif
Last updated: 2022/07/21 at 12:44 PM
inisiatif
3 Min Read

Payung hukum untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
sudah tersedia sebagai komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari UU no. 8 tahun
2016, Tujuh Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden, berikut dengan 500 Peraturan Daerah
di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, namun faktanya implementasi dari produk undangundang dan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal, atau mungkin hanya dokumen diatas kertas
saja. Dari hasil kajian menemukan bahwa program pembangunan di suatu daerah merupakan
penjabaran visi dan misi dari kepala daerah terpilih. Hasil kajian terhadap RPJMD dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah terpilih tahun 2020 di 7
(tujuh) Kabupaten di wilayah Jawa Barat terlihat bahwa program prioritas rencana pembangunan di
wilayah tersebut belum mengakomodasi prioritas pembangunan daerah terhadap upaya
penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Program dan kegiatan
penyandang disabilitas hanya tertumpu pada satu urusan dan kewenangan yang melekat pada
organisasi perangkat daerah menurut tugas pokok dan fungsi Rehabilitasi, Habilitasi dan
Perlindungan Sosial, tetapi tidak disingkronisasikan dengan urusan pelayanan public lainnya yang
melekat pada organisasi perangkat daerah yang lain di daerah.

Silahkan membaca disini

Payung hukum untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
sudah tersedia sebagai komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari UU no. 8 tahun
2016, Tujuh Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden, berikut dengan 500 Peraturan Daerah
di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, namun faktanya implementasi dari produk undangundang dan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal, atau mungkin hanya dokumen diatas kertas
saja. Dari hasil kajian menemukan bahwa program pembangunan di suatu daerah merupakan
penjabaran visi dan misi dari kepala daerah terpilih. Hasil kajian terhadap RPJMD dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah terpilih tahun 2020 di 7
(tujuh) Kabupaten di wilayah Jawa Barat terlihat bahwa program prioritas rencana pembangunan di
wilayah tersebut belum mengakomodasi prioritas pembangunan daerah terhadap upaya
penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Program dan kegiatan
penyandang disabilitas hanya tertumpu pada satu urusan dan kewenangan yang melekat pada
organisasi perangkat daerah menurut tugas pokok dan fungsi Rehabilitasi, Habilitasi dan
Perlindungan Sosial, tetapi tidak disingkronisasikan dengan urusan pelayanan public lainnya yang
melekat pada organisasi perangkat daerah yang lain di daerah.

Silahkan membaca disini

You Might Also Like

Mendorong Perbaikan Kebijakan Fiskal Negara dan Kewenangan Daerah Sektor Energi Untuk Percepatan Transisi Energi Di Indonesia

Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat

Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari

Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif

Januari 13, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Urgensi Standar Pelayanan Minimal Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Penyandang disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Jawa BaratUrgensi Standar Pelayanan Minimal Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Penyandang disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Jawa Barat
Next Article Perkumpulan Inisiatif Masih Menemukan Banyak Masalah dalam Pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Jawa Barat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo