Payung hukum untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
sudah tersedia sebagai komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari UU no. 8 tahun
2016, Tujuh Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden, berikut dengan 500 Peraturan Daerah
di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, namun faktanya implementasi dari produk undangundang dan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal, atau mungkin hanya dokumen diatas kertas
saja. Dari hasil kajian menemukan bahwa program pembangunan di suatu daerah merupakan
penjabaran visi dan misi dari kepala daerah terpilih. Hasil kajian terhadap RPJMD dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah terpilih tahun 2020 di 7
(tujuh) Kabupaten di wilayah Jawa Barat terlihat bahwa program prioritas rencana pembangunan di
wilayah tersebut belum mengakomodasi prioritas pembangunan daerah terhadap upaya
penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Program dan kegiatan
penyandang disabilitas hanya tertumpu pada satu urusan dan kewenangan yang melekat pada
organisasi perangkat daerah menurut tugas pokok dan fungsi Rehabilitasi, Habilitasi dan
Perlindungan Sosial, tetapi tidak disingkronisasikan dengan urusan pelayanan public lainnya yang
melekat pada organisasi perangkat daerah yang lain di daerah.
Payung hukum untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
sudah tersedia sebagai komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari UU no. 8 tahun
2016, Tujuh Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden, berikut dengan 500 Peraturan Daerah
di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, namun faktanya implementasi dari produk undangundang dan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal, atau mungkin hanya dokumen diatas kertas
saja. Dari hasil kajian menemukan bahwa program pembangunan di suatu daerah merupakan
penjabaran visi dan misi dari kepala daerah terpilih. Hasil kajian terhadap RPJMD dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah terpilih tahun 2020 di 7
(tujuh) Kabupaten di wilayah Jawa Barat terlihat bahwa program prioritas rencana pembangunan di
wilayah tersebut belum mengakomodasi prioritas pembangunan daerah terhadap upaya
penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Program dan kegiatan
penyandang disabilitas hanya tertumpu pada satu urusan dan kewenangan yang melekat pada
organisasi perangkat daerah menurut tugas pokok dan fungsi Rehabilitasi, Habilitasi dan
Perlindungan Sosial, tetapi tidak disingkronisasikan dengan urusan pelayanan public lainnya yang
melekat pada organisasi perangkat daerah yang lain di daerah.