Hak politik yang secara normative telah dihormati, diakui dan dilindungi seringkali terabaikan dari
priotas pemenuhan hak-hak lainnya. Proses pergantian kepala daerah, Presiden bahkan wakil rakyat
merupakan peristiwa yang setiap lima tahun berganti, dan membawa arah terkait isu-isu krusial
kedalam agenda pembangunan dan penjaminan dari hak-hak dasar yang mesti di penuhi, terkhusus
bagi penyandang disabilitas. Pendidikan Politik sebagai pondasi dan kesadaran sebagai warga
negara masih dipandang hal yang tidak penting, dan bersifat non-formal, tergantung dari perhatian
dan minat dari tiap orang. Penyandang Disabilitas dengan ragamnya, jenis kelaminnya, status
sosialnya maupun segi usianya merupakan warga negara, yang diwajibkan dalam memberikan
masukan, pendapat, berorgansasi sebagai hak yang telah diberikan oleh negara. Hingga amatlah
penting Pendidikan politik bagi warga negara disabilitas sadar kritis untuk berkontribusi dan berkiprah
dalam pengarusutamaan inklusi sosial mulai dari proses pemilihan kepala daerah hingga pemilihan
umum secara serentak sebagai sarana demokrasi bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan
kelas, kelompok, ras dan agama.
Hak politik yang secara normative telah dihormati, diakui dan dilindungi seringkali terabaikan dari
priotas pemenuhan hak-hak lainnya. Proses pergantian kepala daerah, Presiden bahkan wakil rakyat
merupakan peristiwa yang setiap lima tahun berganti, dan membawa arah terkait isu-isu krusial
kedalam agenda pembangunan dan penjaminan dari hak-hak dasar yang mesti di penuhi, terkhusus
bagi penyandang disabilitas. Pendidikan Politik sebagai pondasi dan kesadaran sebagai warga
negara masih dipandang hal yang tidak penting, dan bersifat non-formal, tergantung dari perhatian
dan minat dari tiap orang. Penyandang Disabilitas dengan ragamnya, jenis kelaminnya, status
sosialnya maupun segi usianya merupakan warga negara, yang diwajibkan dalam memberikan
masukan, pendapat, berorgansasi sebagai hak yang telah diberikan oleh negara. Hingga amatlah
penting Pendidikan politik bagi warga negara disabilitas sadar kritis untuk berkontribusi dan berkiprah
dalam pengarusutamaan inklusi sosial mulai dari proses pemilihan kepala daerah hingga pemilihan
umum secara serentak sebagai sarana demokrasi bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan
kelas, kelompok, ras dan agama.