Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Walhi Jabar Kritisi ‘Kevakuman’ Pencabutan UU SDA No. 7/2004 oleh UU Pengairan No. 11/1974
Inisiatif di media

Walhi Jabar Kritisi ‘Kevakuman’ Pencabutan UU SDA No. 7/2004 oleh UU Pengairan No. 11/1974

inisiatif
Last updated: 2015/03/30 at 12:16 PM
inisiatif
7 Min Read

Destinasianews – “Mau bagaimana kita, setelah UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dicabut MK (18/2/2015) sesuai keberhasilan pengajuan PP Muhamadiyah Dkk. Sementara ini kita pakai UU No ll/1974 tentang Pengairan. Bersegeralah, kita bersikap!”, demikian inti kata pembuka yang dikumandangkan Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar (12/3/2015) di markasnya Jl. Piit No. 5 Bandung. Hari itu diskusi kecil yang dihadiri Sosiolog UNPAD, Budi Rajab, beberapa orang dari LSM CADAS (Ciri Aspirasi dari Abdi Sanagara), Rizki Esfrada (Perkumpulan Inisiatif Bandung), Hardiansyah, Bagian Penanganan Kasus (LBH Bandung), Capung, Pegiat Lingkungan dari Kabupaten Subang, dan beberapa elemen masyarakat lainnya.

Menimpali ujaran Dadan, merujuk perlunya masyarakat mengkritisi kinerja pemerintah, yang dalam banyak kasus “nyata-nyata” tak berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya SDA:”Coba perhatikan PDAM mana di negeri kita yang berkinerja baik. Minimal mengurus distribusi air sesuai amanat pasal 33 ayat 2 UUD 1945. BUMN dan BUMD, malah ikut-ikutan jualan air kemasan seperti perusahaan swasta yang kini merajalela?!”.

Setelahnya, Budi Rajab secara komprehensif mengupas “kevakuman” ini dengan kritis, intinya kita perlu waspada. “Harus curiga selamanya kepada pemerintah. Ditengah kesempatan baik ini, kita kritisi dan kawal terus apa yang akan dilakukan kelak. Selama ini gerakan yang bersifat affirmative action, tak pernah dilakukan pemerintah. Keberpihakan pada Si Miskin sangat minimal …”.

Menurut Budi Rajab pula, peran ulu-ulu di pedesaan, dewasa ini nyaris hilang. Akibatnya, pembagian air lebih banyak bersifat “transaksional”. “Apalagi selama berlangsungnya UU No. 7/2004, masyarakat desa nyaris menjadi penonton dari para pemodal yang menguasai sumber air, hingga ke pedesaan. Wajibnya, UU SDA yang akan datang bisa berpihak 100% bagi kepentingan masyarakat miskin, utamanya. Jangan seperti sekarang, kita justru semakin tergantung pada air kemasan yang harus dibeli dengan mahal!”.

Potensi Kelima Terbesar di Dunia!

Sebagaimana diketahui negara Indonesia yang 2/3 bagiannya merupakan air, adalah negara ke-5 terbesar yang memiliki potensi sumber air terbesar di dunia! Ironinya, lembaga semacam PDAM dan BUMN yang dalam 70 tahun terakhir ini “ditugaskan negara” untuk memenuhi kebutuhan air bersih, masih terbata-bata kinerjanya.”Yang kita dengar selama ini hanya rugi dan rugi melulu. Distribusi air bersih yang berkorelasi dengan tingkat kesehatan masyarakat masih menjadi impian. Distribusi air oleh lembaga berwenang ke kantong-kantong warga miskin, hanya omong kosong. Nyatanya, masih tetap berorientasi pada profit. Perhutani dan PDAM malah jualan air kemasan!”, jelas Nurhadi, Ketua Harian LSM CADAS.

Menimpali ujaran Nurhadi, pegiat lingkungan Rizki Esfrada memaparkan bahwa kelak UU SDA yang baru ruh-nya paling tidak harus seperti UU Agraria. “Ada kepastian hukum atas SDA. Peran pemerintah harus dominan yang berbasis kepentingan umum, bukan atas kepentingan swasta atau perorangan seperti sekarang”.

Paparan selanjutnya, Rizki mengurai banyaknya kasus pengelolaan air bersih yang tumpang tindih di lapangan:”Perhitungan dan perkiraan kebutuhan antar Bappeda dan PDAM untuk setiap daerah di Indonesia selalu berbeda. Tak ada harmonisasi antar mereka. Ini contoh kecil saja. Bagaimana membuat perencanaan untuk jangka panjang seperti diutarakan presiden Jokowi- JK . Setiap tahun 10 waduk hingga 2019 dibangun dengan anggaran Rp 30 T, demi akses air bersih 100%?”.

Lain halnya, Rahmi, pegiat lingkungan dari kota Sukabumi yang sedang menempuh study di UNPAD Bandung, Ia menelisik bahwa rujukan UU tentang SDA selama ini kerap masih bersandar pada UU Kolonialis Belanda tahun 1871, terakhir merujuk staadblaats 1936:”Pantas saja, soal penguasaan air ini dari UU SDA selalu berpihak pada kepentingan penguasa. Saatnya, kita kawal lahirnya UU SDA baru yakni berpihak pada kepentingan rakyat. Harus berbasis pasal 33 UUD 1945!”

Menurut Hardiansyah dan Capung, diskusi ini melalui Walhi Jabar yang mewadahi berbagai elemen masyarakat yang peduli pada lingkungan hidup, perlu melakukan langkah nyata.”Pertemuan hari ini sebagai permulaan, walaupun dikatakan terlambat, akan menyusun gerakan nyata di lapangan. Secara konseptual naskah akademik sedang disusun”, kata Dadan yang pada 22 Maret 2015 bertepatan peringatan Hari Air Sedunia, akan melakukan aksi menggugah masyarakat.

Air dan Kemasan Plastik

Secara terpisah destinasianews.com menghubungi Shahadat Akbar, pegiat lingkungan yang tergabung pada SBSI 1992 Jabar:”Secara konsep kami sambut perubahan atau peninjauan kembali UU SDA ini. Namun, kita harus waspada, jangan terlena. Siapa tahu pihak swasta diam-diam menyisipkan ayat baru dalam undang-undang ini. Ingat kasus regulasi soal tembakau yang nyusup di DPR baru-baru ini, kan (Prolegnas RUU 2009 – red)?!”.

Benang merah lain dari diskusi ini, untuk soal pencemaran lingkungan, sehubungan maraknya investasi air (minum) dalam kemasan, menyangkut polusi kemasan plastik.”Kalau musim kemarau, disini sungai Citarum penuh sampah plastik bekas minuman. Orang tak peduli, apalagi muncul para pemulung yang katanya mau didaur ulang. Kata saya sih, kemasan plastik ini banyak mudaratnya daripada manfaatnya”, tutur Dadang (45), Guru SD yang tinggal dekat bantaran sungai Citarum.

Menurut Dadang, tak sepantasnya membiarkan orang bekerja mengais-ngais sampah walaupun katanya itu bernilai ekonomi. Secara manusiawi di negara yang menjunjung kemanusiaan, mudah ditemukan orang yang “bekerja di tempat tak layak”. Yang lebih memprihatinkan, maraknya fenomena AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), semakin banyak orang membuang kemasannya. “Tokh, banyak orang koq yang memulungnya?!”.

Menyoal polusi AMDK, para pengusaha yang melibatkan investor raksasa dari negara luar, seakan dimanjakan. Berbeda dengan di negara maju, gerakan massal menentang polusi AMDK ini, kini terus bergulir. Tersebab itu, para investor raksasa kini makin gencar membidik negara berkembang yang permisif terhadap polusi plastik. “Semoga dalam undang-undang SDA yang baru nanti soal sampah plastik minuman kemasan ini diperjelas kedudukannya”, tutup Awey, pegiat lingkungan dari LSM CADAS yang selama ini amat galau dengan fenomena ini. (HS/dtn)

Sumber : http://destinasianews.com/index.php/framing-destinasia/359-walhi-jabar-kritisi-kevakuman-pencabutan-uu-sda-no-7-2004-oleh-uu-pengairan-no-11-1974 (akses 3/30/2015 12:12:14 PM)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

Maret 30, 2015
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Akuntabilitas Sosial atas Air
Next Article Social Accountability Seminar IllustrationIlustrasi Seminar Akuntabilitas Sosial
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo