MANUAL PENGAWASAN MASYARAKAT ATAS PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Mengapa aktor sosial sedikit sekali yang memberikan perhatian pada akuntabilitas pemerintah daerah? Mengapa jauh lebih sedikit lagi aktor sosial yang memberikan perhatian pada hasil audit pemerintah daerah? Ackerman (2004) memperkenalkan konsep “co-governance” dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui penguatan partisipasi. Gagasannya, “co-governance” adalah mengundang dan melibatkan aktor sosial untuk terlibat pada aktifitas negara/ pemerintah.
Atas dasar gagasan tersebut, maka dipandang perlu untuk mempromosikan keterlibatan aktor sosial dalam upaya pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Manual ini disusun sebagai bentuk kontribusi dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan upaya untuk lebih mendekatkan demokrasi kepada masyarakat. Pada akhirnya, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan publik dalam tataran konsep maupun implementasinya.
Manual pengawasan ini bertujuan untuk (1) Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami konsep pengawasan yang efektif dan (2) Memberikan panduan praktis pada masyarakat dalam melakukan pengawasan. Secara umum, ruang lingkup manual ini adalah pengawasan pertanggungjawaban pemerintah daerah oleh komponen masyarakat sipil. Pertanggungjawaban pemerintah daerah yang dimaksud adalah pertanggungjawaban program dan keuangan pemerintah daerah kepada , DPRD dan masyarakat.
Kemudian yang dimaksud dengan komponen masyarakat sipil dalam manual ini adalah, namun tidak terbatas pada, kelompok masyarakat sipil yang ada didaerah serta penerima manfaat langsung maupun tidak langsung. Kelompok masyarakat yang dimaksud yaitu LSM/NGO, organisasi kemasyarakat dan kelompok masyarakat sektoral. Terutama mereka yang telah memiliki pengalaman dalam melakukan analisis dan advokasi pada aspek anggaran daerah.
Hasil temuan pengawasan masyarakat akan diberikan kepada institusi yang relevan, seperti Institusi yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan darah (BPK, BPKP, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota), aparat penegak hukum dan peradilan (kejaksaan dan kepolisian termasuk KPK untuk hal yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi), kepala daerah dan DPRD.
Apa batasan-batasan yang ada pada manual ini?
Manual ini tidak disarankan untuk digunakan oleh kelompok masyarakat sipil yang belum paham memahami isu-isu anggaran daerah. Namun bila menghendakinya, pada manual ini juga dilampirkan suplemen yang sedikit banyak memberikan dasar pengetahuan bagi mereka yang belum faham isu-isu anggaran.
Isi Manual
Manual ini terdiri dari dua bagian besar. Bagian pertama, berisi panduan langkah-langkah pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat. Kemudian di bagian kedua, berupa pelengkap, berisi paparan konsep, teori, dan kerangka legal pengawasan masyarakat. Selain itu dipaparkan juga mengenai proses pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Silahkan membaca di sini. (Jika mau mendapat softcopy-nya, silahkan mengajukan permintaan ke inisiatif@inisiatif.org)
DAFTAR ISI
Bagian Pertama : Benarkah Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab ?
1. Metodologi
2. Kerangka Kerja
3. Persiapan
4. Uji Akses Dokumen
Langkah Uji Akses
5. Pemilihan Obyek Pengawasan
6. Uji Konsistensi dengan Peraturan Perundangan
Dokumen Pertanggungjawaban Umum
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
7. Uji Konsistensi Antar Dokumen Pertanggungjawaban
Perbandingan LKPj dengan LPPD
Perbandingan LKPj dengan ILPPD
Perbandingan LKPj dengan LKPD
Perbandingan LKPj dengan APBD
Perbandingan ILPPD dengan LPPD
Perbandingan ILPPD dengan APBD
Perbandingan ILPPD dengan RKPD
Perbandingan LHP dengan LKPD
8. Uji Petik
Uji Petik Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Uji Petik terhadap Pelaksanaan Rekomendasi BPK
Uji Petik Keberadaan dan Kondisi Aset Fisik Daerah
9. Penyusunan Draft Temuan
10. Penyusunan Rekomendasi
11. Tindak Lanjut Rekomendasi
Gelar Temuan
Melaporkan Hasil Temuan ke Instansi Relevan
Bagian Kedua : Wajib Anda Ketahui !
1. Pengertian Dasar Pengawasan
2. Peluang Keterlibatan Masyarakat
3. Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Pengertian Pengawasan dan Pemeriksaan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah