Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku efektif 2 tahun berikutnya, yaitu 30 April 2010. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut cukup positif Undang-Undang tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Maret 2010.
PPID merupakan salah satu infrastruktur yang disyaratkan Undang-Undang ini untuk melayani proses pemenuhan informasi publik, selain keberadaan Atasan PPID untuk melayani keberatan layanan dan Komisi Informasi yang akan menangani sengketa informasi publik jika ada perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon. Juga Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Negeri serta Mahkamah Agung untuk menangani sengketa informasi lanjutan
Penunjukan PPID Pemprov. Jawa Barat pada tahun 2010 sendiri merupakan langkah maju, mengingat PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memasang tenggat waktu bagi setiap Badan Publik untuk menunjuk PPID-nya yaitu pada tanggal 23 Agustus 2011[1].
SK ini secara umum menetapkan jabatan sekretaris sebagai PPID dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Atasan PPID. Pada SK itu juga tersurat perintah bagi PPID untuk melakukan pemilahan dan pengujian terhadap informasi publik di lingkungan OPD masing-masing.
Penetapan dua infrastruktur keterbukaan di Jawa Barat tentu saja menerbitkan harapan bagi Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum untuk mengetahui proses-proses pengambilan kebijakan publik Pemprov. Jawa Barat yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan keseharian mereka. Atau lebih jauh lagi, sekaligus membuka peluang berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan publik.
Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berniat merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013-nya karena ada perkembangan-perkembangan baru yang penting diakomodasi. Sementara itu, salah satu resolusi Perkumpulan INISIATIF pada Kongres tahun 2009 adalah menetapkan Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu arena barunya untuk berkiprah. Kajian terhadap RPJMD Jawa Barat menjadi penting karena akan memberi gambaran kebijakan-kebijakan apa saja yang akan diambil selama 5 tahun. Terlebih tahun 2010 yang merupakan tahun ketiga RPJMD, memberi kesempatan Perkumpulan INISIATIF mempelajari apa yang telah dilakukan Pemprov. Jawa Barat 2 tahun ke belakang dan merencanakan kiprah aktifnya 2 tahun yang tersisa.
[1] Lihat Bab VI Ketentuan Penutup PP No.61 Tahun 2010.
Silahkan membaca di sini. (Jika mau mendapatkan softcopy-nya, silahkan mengajukan permintaan ke inisiatif@inisiatif.org).
DAFTAR ISI
A. Awal Mula dan Titik Tolak
B. Tujuan
C. Ancang-Ancang
D. Pelaksanaan Uji Akses Informasi Publik
E. Hasil
F. Manarik Simpulan