BANDUNG, (PRLM).- Pertama kalinya di Indonesia, warga meminta informasi tentang laporan transaksi rekening keuangan daerah. Hal ini dilakukan oleh warga Kab. Garut Donny Setiawan yang meminta rincian keuangan empat nomor rekening Pemerintah Kab. Garut. Hal ini disengketakan ke Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat (Jabar) dalam agenda sidang ajudikasi keterangan saksi ahli yang dipimpin Komisioner KID Jabar, Dan Satriana, Mahi M. Hikmat, dan Anton Minardi di kantor KID Jabar, Jalan Ambon Kota Bandung, Senin (8/4/13).
Menurut Dan Satriana dan Donny, kasus sengketa ini merupakan yang pertama kalinya karena biasanya warga hanya meminta tentang data laporan keuangan, belum pernah ada yang meminta sampai transaksi rekening.
“Ini permohonan saya atas nama pribadi sebagai warga wajib pajak Kab. Garut. Saya meminta rincian keuangan untuk empat nomor rekening yaitu rekening kas daerah BJB, dan 3 rekening penerimaan uang di BRI, BNI, dan Mandiri. Yang saya minta adalah laporan transaksi keuangan 2009-2011. Ini saya minta karena berdasarkan undang-undang, data yang bisa diakses oleh publik adalah yang sudah diaudit dan laporan keuangan yang saya minta ini sudah diaudit sehingga terbuka untuk publik,” kata Donny.
Donny mengatakan sebagai warga wajib pajak, dia ingin mengetahui seperti apa pengelolaan keuangan Pemkab Garut. Hal ini menurutnya sekaligus menjadi bagian dari implementasi UU keuangan dan UU keterbukaan informasi yang mendorong pemerintah transparan dan akuntabel. Donny yang juga aktif melakukan kajian anggaran dalam Perkumpulan Inisiatif ini mengatakan sempat menganalisis rekening bagi hasil dari pemerintah pusat ke Pemkab. Garut dan menemukan analisis sementara adanya kelebihan dana transfer sebesar Rp60 miliar.
“Ada yang tidak sesuai antara rekening dengan yang dilaporkan menteri keuangan dan yang diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Analisis sementara saya ada selisih kelebihan dana transfer 60 miliar dari pusat ke daerah tetapi temuan ini masih ingin saya konfirmasi dan pastikan. Ini tidak tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Garut,” kata Donny.
Dia mengaku telah membandingkan tiga dokumen yaitu laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK, peraturan menteri keuangan tentang alokasi definitif dana bagi hasil, dan laporan konfirmasi hasil transfer menteri keuangan. “Nah dari tiga dokumen ini sepertinya ada kelebihan Rp60 miliar,” katanya.
Dalam sidang, Saksi Ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Sentosa Sembiring menjelaskan tentang perbankan harus menjaga kerahasiaan informasi rekening nasabah sesuai undang-undang. Sementara itu, nasabah punya hak sesuai kepentingannya untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan transaksi rekening. Namun, dalam perjalanan sidang, Kepala Seksi Pendapatan Daerah dan Pembiayaan Pemkab Garut Mardianto mengaku Pemkab. Garut memiliki buku catatan keuangan harian yang isinya juga terkait penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
Dan Satriana kemudian mempertanyakan tentang keterbukaan catatan keuangan harian yang juga dapat menjawab permintaan pemohon. Mardianto akhirnya meminta waktu melakukan uji konsekuensi terkait permohonan informasi yang diminta pemohon. Terkait catatan keuangan harian yang juga dapat menjawab kebutuhan informasi pemohon, Mardianto mengatakan dalam persepsinya informasi tersebut masih tertutup karena bersifat privat.
Mardianto mengatakan pemerintah selama ini sudah terbuka terkait informasi publik. Hal ini terlihat dari laporan APBD yang disampaikan dan laporan neraca keuangan yang diumumkan di media massa. Meski begitu, Mardianto mengatakan jika majelis KID memutus terbuka informasi ini, Pemkab Garut akan membuka informasinya.
Mardianto tidak khawatir jika sikap pemerintah yang menutup informasi ini dikaitkan dengan adanya dugaan pengelolaan keuanganyang tidak tepat. “Itu terserah, kami diaudit lo selama ini bahkan dalam waktu dekat ini juga akan diaudit lagi. Untuk apa kami tertutup? Kami setiap tahun punya kewajiban untuk diaudit,” katanya. (A-199/A-108)
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/230249 (akses 11/17/2014 12:42:48 PM)
BANDUNG (AFP) .- First time in Indonesia, citizens requesting information about the financial account transaction report. This is done by district residents. Donny arrowroot Setiawan requesting financial details four District Government account number. Arrowroot. It is disputed to the Regional Information Commission (KID), West Java (Jabar) on the agenda of the adjudication hearing expert witness testimony led Commissioner KID Jabar, And Satriana, Mahi M. Wisdom, and Anton Minardi KID office of West Java, Bandung Ambon Street, Monday (08/04/13).
According to Dan Satriana and Donny, these disputes is the first time since usually people only ask about financial statement data, no one has ever asked to account transactions.
“This is my request on behalf of a private citizen taxpayer Kab. Arrowroot. I asked for the financial details of the account number is four cash accounts BJB area, and 3 accounts in receipt of money BRI, BNI and Mandiri. All I ask is a financial transaction reports from 2009 to 2011. I ask this because by law, the data can be accessed by the public are audited and financial statements have been audited this I’m so open to the public, “said Donny.
Donny said as a resident taxpayer, he wants to know what kind of financial management Garut regency. This is thought to also become part of the implementation of laws and financial disclosure laws that encourage transparent and accountable government. Donny is also actively reviewing the budget in this initiative Association said could account for the results of analyzing the central government to local government. Arrowroot and found the analysis while the excess funds transfer for Rp60 billion.
“There is no agreement between the reported accounts of the finance minister and examined by BPK (Supreme Audit Agency). Analysis of the difference while I was there 60 billion surplus funds transfers from the center to the regions, this finding still want my confirmation and make sure. It is not recorded in the financial statements Garut regency, “said Donny.
He claimed to have compared three documents namely the CPC examination of financial statements, the finance minister rules on the allocation of funds for definitive results, and report the results confirm the transfer of the finance minister. “Now these three documents there seems to be an excess of Rp60 billion,” he said.
In the trial, the expert witness, Faculty of Law, University of Parahyangan Sentosa Sembiring explained on banks must maintain the confidentiality of customer account information by law. Meanwhile, according to their intended customers have the right to submit or not submit a transaction account. However, in the course of the trial, the head of Local Revenue and Financing Mardianto claimed regency of Garut Regency. Garut has a daily account book whose contents are also related to the cash receipts and disbursements.
And Satriana then questioned about the openness of daily financial records can also answer the request of the applicant. Mardianto finally asked for time to test the consequences related to the applicant’s request for the information requested. Related to the daily financial records can also address the needs of the applicant information, Mardianto said the perception that information is still closed because it is private.
Mardianto said the government is already open for public information. This is evident from the reports submitted budgets and balance sheet reports published in the media. Even so, Mardianto said if the council KID break open this information, Garut Regency will open its information.
Mardianto not worry if the attitude of the government which closes this information is associated with the alleged improper keuanganyang management. “That’s up to, our audited lo far even in the near future will also be audited again. For what we covered? Every year we have an obligation to be audited, “he said. (A-199 / A-108)