BANDUNG, (PR).- Pertama kalinya di Indonesia, warga meminta informasi tentang laporan transaksi rekening keuangan daerah. Hal ini dilakukan oleh warga Kab.Garut Donny Setiawan yang meminta perincian keuangan empat nomor rekening Pemerintah Kab.Garut.
Hal itu disengketakan ke Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat dalam agenda sidang ajudikasi keterangan saksi ahli yang dipimpin Komisioner KID Jabar, Dan Satriana, Mahi M.Hikmat dan Anton Minardi di kantor KID Jabar, Jalan Ambon Bandung, Senin (8/4).
Menurut Dan Satriana dan Donny, kasus sengketa ini merupakan yang pertama kalinya karena biasanya warga hanya meminta tentang data laporan keuangan. Selama ini belum pernah ada yang meminta transaksi rekening.
“Ini permohonan atas nama pribadi sebagai wajib pajak Kab.Garut. Saya meminta rincian keuangan untuk empat nomor rekening yaitu rekening kas daerah BJB dan 3 rekening penerimaan uang di BRI, BNI dan Mandiri. Saya meminta laporan transaksi keuangan 2009-2011 yang sudah diaudit sehingga terbuka untuk public,” kata Donny.
Donny mengatakan sebagai warga wajib pajak, dia ingin mengetahui seperti apa pengelolaan keuangan Pemkab Garut. Donny yang juga aktif melakukan kajian anggaran dalam Perkumpulan Inisiatif ini mengatakan sempat menganalisis rekening bagi hasil dari pemerintah pusat ke Pemkab Garut dan menemukan adanya kelebihan dana transfer sebesar Rp 60 miliar.
“Ada yang tidak sesuai antara rekening dan yang dilaporkan Menteri Keuangan dan yang diperiksa BPK. Analisis sementara saya ada selisih kelebihan dana transfer Rp 60 miliar dari pusat ke daerah. Temuan ini masih ingin saya konfirmasi dan pastikan. Ini tidak tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Garut,” kata Donny.
Dalam sidang, Kepala Seksi Pendapatan Daerah dan Pembiayaan Pemkab Garut Mardianto mengaku Pemkab Garut memiliki buku catatan keuangan harian yang isinya juga terkait penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
Dan Satriana kemudian mempertanyakan tentang keterbukaan catatan keuangan harian yang juga dapat menjawab permintaan permohonan. Mardianto akhirnya meminta waktu melakukan uji konsekuensi terkait permohonan informasi yang diminta pemohon. Terkait catatan keuangan harian yang juga dapat menjawab kebutuhan informasi pemohon, Mardianto mengatakan dalam persepsinya informasi tersebut masih tertutup karena bersifat privat.
Mardianto mengatakan pemerintah selama ini sudah terbuka terkait informasi public. Hal ini terlihat dari laporan APBD yang disampaikan dan laporan neraca keuangan yang diumumkan di media massa. Meski begitu, ia mengatakan jika majelis KID memutus informasi ini terbuka, Pemkab Garut akan membuka informasinya. (A-199)***
Sumber : Harian Pikiran Rakyat, cetak, 9 April 2013