Press-release-wakcabalaka No.02-2012
Sejak dilantik tanggal 29 April 2011 lalu, lima orang komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Barat sudah bertugas selama 20 bulan. Sekretariat KI sudah berjalan lebih lama lagi, 33 bulan sejak ditunjuk pada 18 Maret 2010 lalu. Lantas, seperti apa hasilnya?
Ternyata, amanat Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik malah tidak dijalankan oleh komisi itu sendiri. Serba tertutup terhadap masyarakat.
Beberapa fakta menegaskan hal tersebut :
1. Komisi Informasi Jabar sebagai Badan Publik menolak permintaan informasi publik yang diajukan oleh salah satu anggota Wakca Balaka. Permohonan itu untuk menilai kinerja layanan penyelesaian sengketa informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) serta atasan PPID Komisi Informasi Jabar memilih mendiamkan permintaan di atas.
Dalam audiensi Wakca Balaka dengan KI Jabar tanggal 8 Oktober 2012, yang dihadiri Komisioner Dan Satriana, Mahi M. Hikmat dan Anton Minardi, terungkap komisioner tidak tahu sama sekali tentang permintaan itu. Ketika dikonfrontasikan dengan sekretariat KI Jabar, salah satu stafnya malah menantang Wakca Balaka untuk melaporkan ke Komisi Informasi Pusat. Betapa kurang ajarnya !
Dan apa yang terjadi pasca audiensi itu ? Setelah ketiga komisioner kita itu tahu adanya perilaku tertutup Sekretariat ? Di dalam lembaganya sendiri ? Permintaan informasi publik itu tidak pernah dipenuhi !
2. Komisi Informasi Jabar merahasiakan penyelesaian laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik komisionernya.
Salah satu anggota Wakca Balaka yang lain melihat dugaan tindakan tak patut salah satu komisioner. Dalam sidang banding atas putusan ajudikasi non litigasi KI Jabar di PTUN Bandung, komisioner tidak hadir. Akibatnya, pemohon informasi merasa dirugikan. Kejadian ini dilaporkan ke KI Jabar tanggal 6 November 2012.
Pasca pelaporan, tidak ada pemberitahuan tentang penyelesaiannya ! Apakah komisioner itu diseret ke Dewan Kode Etik apa tidak ? Serba gelap.
3. Komisi Informasi Jabar tidak menyediakan informasi berkala putusan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan, putusan mediasi dan putusan ajudikasi non litigasi ke publik.
Di audiensi, Komisioner Anton Minardi menyebut prestasinya merancang website www.komisiinformasi.jabarprov.go.id Namun pasca audiensi, apa isi alat publikasi informasi publik tersebut ? Informasi publik sepotong-sepotong ! KI Jabar harus mendemonstrasikan perilaku membuka diri itu seperti apa di hadapan publik dan Badan Publik untuk memberikan contoh.
4. Komisi Informasi Jabar tidak menyebarluaskan rencana strategis-kerja dan pertanggungjawaban keuangan ke publik.
Publik tidak pernah tahu apa yang akan dikerjakan Komisi Informasi Jabar di tahun 2013, 2014 dan 2015, karena tidak ada publikasi tentang renstra dan renja mereka. Publik juga gelap tentang penggunaan anggaran di tahun 2011 dan 2012.
Selain itu ada persoalan kelembagaan yang harus diselesaikan Komisi Informasi Jabar segera, yaitu :
1. Rangkap jabatan Sekretaris KI Jabar dengan Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Provinsi Jawa Barat.
Rangkap jabatan ini dilegalkan oleh Surat Keputusan Gubernur Jabar No.489/Kep.486-Diskominfo/2010 tentang Penunjukkan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Situasi ini rentan terjadi konflik kepentingan, terutama saat sengketa informasi publik melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat. Ke mana arah loyalitas orang yang menjabat sekretaris KI Jabar sekaligus Kabid SKDI Diskominfo Jawa Barat ?
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Kami menuntut :
1. Penuhi segera permintaan informasi publik yang diajukan ke KI Jabar.
Ambil tindakan terhadap staf yang mendemonstrasikan perilaku tertutup.
2. Beritahukan segera penyelesaian laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Jabar.
Buat Standar Layanan tentang penyelesaian laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner, yang memuat kerangka waktu yang jelas dan tuangkan dalam Maklumat Pelayanan sesuai Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Publikasikan 202 putusan KI Jabar di website yang telah tersedia1.
4. Umumkan renstra – renja KI Jabar serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan.
5. Akhiri rangkap jabatan Sekretaris KI Jabar dengan Kabid SKDI Diskominfo Jabar.
KI Jabar dan Diskominfo Jabar dalam jangka pendek membuat MoU untuk mendelegasikan jabatan Sekretaris KI ke orang yang berbeda dan bebaskan dia dari beban kerja di Diskominfo agar mengurus penuh kesekretariatan.
Bandung, 31 Desember 2012
Arip Yogiawan – 081214194445
Pius Widiyatmoko – 081322127301
Tentang Wakca Balaka
Kami adalah Forum Advokasi Keterbukaan Informasi di Jawa Barat, yang beranggotakan LBH Bandung, Perkumpulan INISIATIF, WALHI Jabar, Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kab. Bandung, Kalyana Mandira (KM), Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLip), Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2iP), Garut Government Watch (GGW), Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Lembaga Advokasi Kerakyatan (LAK), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandung, FITRA Sukabumi, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)-Jabar
Press-release-wakcabalaka No.02-2012