Analisis Pembangunan Kota Berkelanjutan Dalam Dokumen RPJMD DKI Jakarta Tahun 2013 – 2017
Gagasan mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development) mengemuka menjadi isu global sejak 1987 sejak The World Commission on Environtment and Development (WCED) menyampaikan dalam laporannya yang dikenal dengan Brundlant Report. Gagasan ini semakin berkembang sejak Earth Summit tahun 1992 di Rio de Janaero.
Indonesia mulai mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan pada tahun 1997 melalui penyusunan dokumen National Sustainable Development Strategy (Agenda 21) yang berisi rekomendasi kepada sektor untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2020.
Konsep pembangunan berkelanjutan terus mengalami perkembangan sejak kemunculannya pertama kali yang sangat cenderung ke isu lingkungan. Seiring dengan perkembangan tersebut cakupan dan indikator pembangunan berkelanjutan terus berubah. Pada KKT Bumi 2005, konsep pembangunan berkelanjutan mulai mengakui keterkaitan yang saling mempengaruhi antara keberlanjutan pembangunan pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus.
Meskipun pembangunan berkelanjutan terus diwacanakan dan berusaha diterapkan, sebenarnya pemerintah Indonesia belum memiliki batasan atau pengertian yang jelas mengenai pembangunan berkelanjutan versi pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini bisa diperiksa misalnya dalam dokumen-dokumen resmi perencanaan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam dokumen RPJMN 2010-2014 misalnya konsep pembangunan berkelanjutan disebutkan sebagai salah satu dari 3 prinsip pengarusutamaan yaitu pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan, pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengarusutamaan gender. Tidak ada sebuah pernyataan yang jelas mengenai apa yang dimaksud pembangunan berkelanjutan selain menambahkan kata “berkelanjutan” dalam semua hal.
Wacana mengenai mainstraiming atau pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan seharusnya diawali dari batasan atau pengertian ini sehingga tidak begitu saja menelan atau mengadopsi mentah-mentah pengertian, prinsip-prinsip dan indikator-indikator yang ditentukan oleh negara lain dan atau lembaga internasional dan multinasional yang menguasai berbagai forum dan kepentingan internasional.
Paper ini mencoba memaparkan sebuah analisa mengenai pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen perencanaan pembangunan yang dikaji adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta periode 2013 – 2017 di bawah kepemimpinan duet Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Jokowi-Ahok.
Tujuan dari analisa ini adalah mengetahui sejauhmana konsep pembangunan berkelanjutan, khususnya konsep mengenai pembangunan kota berkelanjutan diadopsi dalam dokumen RPMJD DKI Jakarta. Konsep mengenai pembangunan kota berkelanjutan yang dikembangkan oleh beberapa ahli menarik untuk dikaji lebih jauh penerapannya dalam kota seperti DKI Jakarta yang saat ini menghadapi tantangan yang besar mengenai keberlanjutannya.
Dokumen RPJMD dipilih menjadi objek analisis karena dokumen ini merupakan acuan utama dalam pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pembangunan di daerah.Asumsinya, jika konsep pembangunan kota berkelanjutan sudah diadopsi dalam perencanaannya diharapkan hal itu terjadi dalam pelaksanaan dan hasil-hasilnya.
Silahkan membaca di sini.
Silahkan mengunduh di sini.