“Menghitung pajak? Caranya? Memangnya bisa mendapatkan data perusahaan?” pertanyaan-pertanyaan ini tergambar jelas dalam raut wajah Muhaimin Arseno diikuti dengan kerutan dikeningnya, salah satu calon peserta Sekolah Politik Anggaran (SEPOLA) Sulawesi Selatan. Dalam benak Muhaimin, menghitung pajak bukanlah hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, termasuk dirinya. Penghitungan pajak adalah hal yang rumit, menurutnya.
Meskipun demikian, dengan arahan dari Tim SEPOLA Inisiatif, Muhaimin dan peserta SEPOLA lain tetap memutuskan untuk menghitung potensi pajak dari PT. Lonsum yang ada di Kabupaten Bulukumba. Mengingat waktu dan tingkat kesulitan, tim dari Inisiatif menyarankan Muhaimin dan kawan-kawan menghitung komponen pajak air. Pertanyaan yang mendasarinya adalah berapa pajak yang dibayarkan dan berapa pajak yang seharusnya dibayarkan. Tim yang dibentuk oleh Muhaimin dan kawan-kawan dibagi menjadi 3 tim kecil yaitu tim pencari fakta lapangan, tim analisis dan tim legal.
Dan benar saja, tidak mudah mendapatkan informasi dari perusahaan yang dibutuhkan untuk menghitung pajak air PT. Lonsum. Untungnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba cukup kooperatif. Pihak Bapenda Kabupaten Bulukumba memberikan keterangan besaran pajak air yang dibayar oleh PT. Lonsum kepada pemerintah Kabupaten Bulukumba. Tugas Tim berikutnya adalah menghitung berapa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Lonsum.
Dengan berbagai macam jurus akhirnya tim lapangan mendapatkan informasi yang dibutuhkan berupa informasi jumlah air yang digunakan oleh PT. Lonsum. Tim analisis dan tim legal bekerja bersama-sama untuk menghitung berapa pajak air yang seharusnya di bayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan keterangan dari “orang dalam”, PT. Lonsum menggunakan dua jenis sumber air, yaitu air permukaan dan air bawah tanah. Tim legal mengkaji berbagai macam regulasi yang berhubungan dengan pajak air dan menemukan formulasi penghitungan. Berdasarkan regulasi yang ada, pajak air permukaan dibayarkan kepada pemerintah provinsi dan pajak air tanah dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Berikut adalah Rumus perhitungan Pajak air:
- Air tanah (Perda Kabupaten Bulukumba) ; = Volume x tarif x NPAT
- Air permukaan (Perda Provinsi Sulawesi Selatan); = Volume x tarif x NPAP
Dari hasil temuan tim, terdapat beberapa kejanggalan dari informasi-informasi lapangan dan dokumen laporan-laporan perushaan. Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah:
- Terdapat perbedaan pernyataan sumber air untuk pabrik karet PT. Lonsum; Bapenda Bulukumba menyatakan sumber air untuk pabrik PT. Lonsum berasal dari air tanah, sedangkan keterangan dari “orang dalam” menggunakan air permukaan.
- Dalam dokumen DED yang diterbitkan oleh PT. Lonsum menyebut penggunaan air untuk pemukiman karyawan menggunakan air PDAM tapi berdasarkan keterangan “orang dalam” dan hasil observasi menggunakan air tanah.
- Terdapat perbedaan klausul penggunaan air tanah untuk pemukiman antara perda provinsi Sulawesi Selatan dengan perda kabupaten Bulukumba; Perda Provinsi mencantumkan penggunaan air pada pemukiman yang pengadaannya dilakukan oleh perusahaan atau untuk tujuan komersil harus membayar pajak air. Dalam perda Kabupaten Bulukumba tidak ada klausul ini.
Berdasarkan keterangan yang berbeda-beda tersebut maka Tim SEPOLA menemukan potensi kerugian pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bulukumba dari Pajak Air yang dibayarkan oleh PT. Lonsum ini. Berdasarkan hitungan Tim SEPOLA pajak air yang harus dibayarkan kepada pemerintah pada tahun 2020 adalah;
- Pajak air permuukaan sebesar Rp. 53.402.000,00/tahun yang harus dibayarkan kepada pemerintah provinsi dari perkebunan dan pabrik.
- Pajak air tanah sebesar Rp. 12.960.000,00/tahun dari komplek pemukiman karyawan.
Terkonfirmasi bahwa PT. Lonsum membayar pajak air kepada pemerintah Kabupaten hanya Rp. 9.000.000,00/tahun jadi ada selisih sebesar Rp. 3.960.000,00. Itu pun bukan dari pemukiman tapi dari pabrik yang menurut “orang dalam” tidak menggunakan air tanah.
“Ahaaa” Muhaimin terperangah saat timnya sudah berhasil menghitung dan menemukan Penyimpangan/GAP antara pajak yang dibayarkan dengan yang seharusnya dibayarkan. “Kita kaya Tim Forensik ya?” ungkap Wiwin anggota Tim SEPOLA yang lain dengan senyum lebar dihiasi lesung pipinya.
Sayangnya Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan tidak mau memberikan informasi besaran pajak air permukaan saat Tim SEPOLA meminta informasi melalui surat. Dan Bapenda Provinsi Sulsel juga tidak hadir pada saat diundang di Workshop Konsolidasi para pihak.
Pada saat pertemuan dengan para pihak pemangku kepentngan baik pemerintah daerah dan masyarakat sipil, Tim mendapat dukungan dari kelompok masyarakat sipil lain diantaranya adalah perkumpulan OASE Bantaeng dan Walhi Sulsel. Dukungan juga didapatkan dari Direktur PDAM Bulukumba. Dinas perkebunan Kabupaten Bulukumba menyarankan hasil kajian ini disampaikan kepada Bupati Bulukumba karena akan sangat bermanfaat bagi Pemkab dalam upaya meningkatkan pendapatan Daerah.
“Menghitung pajak? Caranya? Memangnya bisa mendapatkan data perusahaan?” pertanyaan-pertanyaan ini tergambar jelas dalam raut wajah Muhaimin Arseno diikuti dengan kerutan dikeningnya, salah satu calon peserta Sekolah Politik Anggaran (SEPOLA) Sulawesi Selatan. Dalam benak Muhaimin, menghitung pajak bukanlah hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, termasuk dirinya. Penghitungan pajak adalah hal yang rumit, menurutnya.
Meskipun demikian, dengan arahan dari Tim SEPOLA Inisiatif, Muhaimin dan peserta SEPOLA lain tetap memutuskan untuk menghitung potensi pajak dari PT. Lonsum yang ada di Kabupaten Bulukumba. Mengingat waktu dan tingkat kesulitan, tim dari Inisiatif menyarankan Muhaimin dan kawan-kawan menghitung komponen pajak air. Pertanyaan yang mendasarinya adalah berapa pajak yang dibayarkan dan berapa pajak yang seharusnya dibayarkan. Tim yang dibentuk oleh Muhaimin dan kawan-kawan dibagi menjadi 3 tim kecil yaitu tim pencari fakta lapangan, tim analisis dan tim legal.
Dan benar saja, tidak mudah mendapatkan informasi dari perusahaan yang dibutuhkan untuk menghitung pajak air PT. Lonsum. Untungnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba cukup kooperatif. Pihak Bapenda Kabupaten Bulukumba memberikan keterangan besaran pajak air yang dibayar oleh PT. Lonsum kepada pemerintah Kabupaten Bulukumba. Tugas Tim berikutnya adalah menghitung berapa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Lonsum.
Dengan berbagai macam jurus akhirnya tim lapangan mendapatkan informasi yang dibutuhkan berupa informasi jumlah air yang digunakan oleh PT. Lonsum. Tim analisis dan tim legal bekerja bersama-sama untuk menghitung berapa pajak air yang seharusnya di bayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan keterangan dari “orang dalam”, PT. Lonsum menggunakan dua jenis sumber air, yaitu air permukaan dan air bawah tanah. Tim legal mengkaji berbagai macam regulasi yang berhubungan dengan pajak air dan menemukan formulasi penghitungan. Berdasarkan regulasi yang ada, pajak air permukaan dibayarkan kepada pemerintah provinsi dan pajak air tanah dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Berikut adalah Rumus perhitungan Pajak air:
- Air tanah (Perda Kabupaten Bulukumba) ; = Volume x tarif x NPAT
- Air permukaan (Perda Provinsi Sulawesi Selatan); = Volume x tarif x NPAP
Dari hasil temuan tim, terdapat beberapa kejanggalan dari informasi-informasi lapangan dan dokumen laporan-laporan perushaan. Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah:
- Terdapat perbedaan pernyataan sumber air untuk pabrik karet PT. Lonsum; Bapenda Bulukumba menyatakan sumber air untuk pabrik PT. Lonsum berasal dari air tanah, sedangkan keterangan dari “orang dalam” menggunakan air permukaan.
- Dalam dokumen DED yang diterbitkan oleh PT. Lonsum menyebut penggunaan air untuk pemukiman karyawan menggunakan air PDAM tapi berdasarkan keterangan “orang dalam” dan hasil observasi menggunakan air tanah.
- Terdapat perbedaan klausul penggunaan air tanah untuk pemukiman antara perda provinsi Sulawesi Selatan dengan perda kabupaten Bulukumba; Perda Provinsi mencantumkan penggunaan air pada pemukiman yang pengadaannya dilakukan oleh perusahaan atau untuk tujuan komersil harus membayar pajak air. Dalam perda Kabupaten Bulukumba tidak ada klausul ini.
Berdasarkan keterangan yang berbeda-beda tersebut maka Tim SEPOLA menemukan potensi kerugian pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bulukumba dari Pajak Air yang dibayarkan oleh PT. Lonsum ini. Berdasarkan hitungan Tim SEPOLA pajak air yang harus dibayarkan kepada pemerintah pada tahun 2020 adalah;
- Pajak air permuukaan sebesar Rp. 53.402.000,00/tahun yang harus dibayarkan kepada pemerintah provinsi dari perkebunan dan pabrik.
- Pajak air tanah sebesar Rp. 12.960.000,00/tahun dari komplek pemukiman karyawan.
Terkonfirmasi bahwa PT. Lonsum membayar pajak air kepada pemerintah Kabupaten hanya Rp. 9.000.000,00/tahun jadi ada selisih sebesar Rp. 3.960.000,00. Itu pun bukan dari pemukiman tapi dari pabrik yang menurut “orang dalam” tidak menggunakan air tanah.
“Ahaaa” Muhaimin terperangah saat timnya sudah berhasil menghitung dan menemukan Penyimpangan/GAP antara pajak yang dibayarkan dengan yang seharusnya dibayarkan. “Kita kaya Tim Forensik ya?” ungkap Wiwin anggota Tim SEPOLA yang lain dengan senyum lebar dihiasi lesung pipinya.
Sayangnya Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan tidak mau memberikan informasi besaran pajak air permukaan saat Tim SEPOLA meminta informasi melalui surat. Dan Bapenda Provinsi Sulsel juga tidak hadir pada saat diundang di Workshop Konsolidasi para pihak.
Pada saat pertemuan dengan para pihak pemangku kepentngan baik pemerintah daerah dan masyarakat sipil, Tim mendapat dukungan dari kelompok masyarakat sipil lain diantaranya adalah perkumpulan OASE Bantaeng dan Walhi Sulsel. Dukungan juga didapatkan dari Direktur PDAM Bulukumba. Dinas perkebunan Kabupaten Bulukumba menyarankan hasil kajian ini disampaikan kepada Bupati Bulukumba karena akan sangat bermanfaat bagi Pemkab dalam upaya meningkatkan pendapatan Daerah.