Wacana yang Belum Final
Sebagai sebuah konsep, masyarakat sipil (civil society) berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero dan bahkan, menurut Manfred Riedel, lebih belakang sampai Aristoteles. Aristoteles (384-322 SM) berpandangan bahwa civil society dipahami sebagai sebuah sistem kenegaraan. Ia menggunakan istilah koinonia politike untuk civil society yang didefinisikan sebagai sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Civil Society juga digambarkan sebagai sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yaitu seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Yang jelas, Cicero lah yang memulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya. Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) menggunakan istilah societies civilies yang didefinisikan sebagai sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lainnya. Term ini menekankan pada konsep negara kota yang menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya sebagai suatu kesatuan yang terorganisasi. Jadi istilah-istilah seperti koinonia politike, societas civilis, societe civile, buergerliche gesellschaft, civil soviety dan societa civile dipakai secara bergantian dengan polis, civitas, etat, saat, state dan stato oleh para ahli untuk mengungkapkan term yang sama.
Pada perkembangannya, jauh setelah Aristoteles dan Cicero, Thomas Hobbes (1588-1679 M) turut memberikan pandangannya mengenai diskursus ini. Titik berat pandangannya lebih ditekankan pada keharusan civil society untuk memiliki kekuasaan mutlak agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara. Agak berbeda dengan Hobbes,John Locke (1632-1704 M) lebih menekankan pada kebebasan individual dengan menyiratkan pada pandangannya bahwa kehadiran civil society dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara yang mengandung konsekuensi bahwa civil society tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Untuk selanjutnya, negara dan civil society kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Hal ini sejalan dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan struktur politik Eropa sebagai akibat Pencerahan dan modernisasi yang keduanya turut menggusur rezim-rezim absolut. Para pemikir politik yang mempelopori pembedaan ini antara lain para filsuf pencerahan Skotlandia yang dimotori oleh Adam Ferguson dan beberapa pemikir Eropa seperti Johann Forster, Tom Hodgkins, Emmanuel Sieyes, dan Tom Paine.
Adam Ferguson misalnya, pada tahun 1767 M dengan konteks sosio kultur dan politik Skotlandia, menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsep civil society-nya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme, karena dalam civil society itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen modal dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warga negar secara alamiah.
Sementara itu, Thomas Paine (1737 – 1803 M) mendefinisikan civil society sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara. Civil Society juga dilihatnya sebagai ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Antonio Gramsci (1791-1837) memahami civil society pada sisi ideologis dan meletakannya pada superstuktur berdampingan dengan negara yang disebutnya sebagai political society. Menurutnya Civil Society merupakan tempat perebutan posisi hegemonik di luar kekuatan negara. Pemahamannya itu ditekankan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik.
Satu lagi, pemikiran yang sering dijadikan referensi banyak ahli adalah pemikirannya de’Tocqueville. Alexis de ‘Tocqueville (1805 – 1859) menekankan paradigma civil society sebagai sesuatu yang tidak apriori subordinatif terhadap negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecendrungan intervensionis negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negara serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif untuk mengurarngi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi sosial modern.
Pemahaman beberapa pemikiran yang menekankan aspek kemandirian dan perbedaan posisinya sedemikian rupa pada civil society sehingga menjadi antitesis dari state telah mengundang reaksi para pemikir seperti Hegel yang segera mengajukan tesis bahwa civil society tidak bisa dibiarkan tanpa terkontrol. G.W.F. Hegel (1770 – 1831 M) memaknai civil society sebagai subordinatif dari negara.. Dalam katannya dengan civil society tersebut, Hegel membagi struktur sosial terbagi atas tiga entitas, yiatu keluarga, civil society dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Civil society merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap civil society.
Ditambahkannya pula bahwa civil society pada kenyataannya tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada institusi yang lebih tinggi, yaitu negara. Karenanya, negara dan civil society merupakan dua entitas yang saling memperkuat satu sama lain. Civil society justru memerlukan berbagai macam aturan dan pembatasan-pembatasan serta penyatuan dengan negara lewat kontrol hukum, administratif dan politik. Pandangan Hegel tentang civil society, yang ia samakan dengan Buergerliche Gesellschaft, belakangan mendapat dukungan kuat, termasuk dari Karl Marx. Karl Mark (1818 – 1883) memahami civil society sebagai masyarakat borjuis dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaanya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
Namun konsepsi Hegelian dan Marxian tentang civil society yang bercorak sosiologis itu menimbulkan persoalan, karena ia mengabaikan dimensi kemandirian yang menjadi intinya. Ini disebabkan, terutama pada Hegel, posisi negara dianggap sebagai ukuran terakhir dan pemilik ide universal. Hanya pada dataran negaralah politik bisa berlangsung secara murni dan utuh, sehingga posisi dominan negara menjadi bermakna positif. Jika kondisinya seperti itu, civil society akan kehilangan dimensi politiknya dan akan terus bergantung kepada manipulasi dan intervensi negara.
Diskusi-diskusi mutakhir tentang civil society pada umumnya berporos pada pemahaman Hegelian-Marxian di satu pihak, dan de Tocqueville di pihak lain. Salah satu contohnya adalah AS. Hikam yang mendefiniskan civil society lebih bersifat elektik dengan acuan utamanya de Tocqueville. Dalam pandangannya civil society difahami sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan kesukarelaan (voluntary), kewasembadaan (self-generating), dan kewasadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Masih menurut pandangannya, sebagai sebuah ruang politik, civil society adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan poitik resmi. Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public sphere), tempat dimana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Selain itu, beberapa pemikir Asia juga turut bergabung ke dalam perdebatan wacana ini. Zbegniew Rau misalnya, dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, mendefinisikan Civil Society sebagai suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang tersebut timbul diantara hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, dia mendefinisikan Civil Society sebagai sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diperkuat dengan ciri-cirinya, yaitu individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
Contoh lain adalah Han Sung-Joo. Dengan latar belakang kasus Korea Selatan, mendefinisikan civil society sebagai sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta akhirnya akan menghasilkan adanya kelompok inti. Konsep yang dikemukakannya tersebut menekankan pada adanya ruang publik (public sphere) yang mengandung empat ciri dan prasyarat terbentuknya civil society, yaitu Pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara. Kedua, adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik. Ketiga, terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu. Keempat, terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakan masyarkat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.
Terakhir Kim Sunhyuk, yang juga dengan latar belakang Korea Selatannya mendefinisikan Civil Society sebagai suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonomi dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari re-produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik guna menyatakan kepedulian mereka menurut prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
AS. Hikam menambahkan melalui bukunya yang bertajuk “Demokrasi dan Civil Society” bahwa Civil society secara institusional bisa diartikan sebagai pengelompokan dari anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara mandiri yang dapat dengan bebas dan egaliter bertindak aktif dalam wacana dan praksis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya. Termasuk di dalamnya adalah jaringan-jaringan, pengelompokan-pengelompokan sosial yang mencakup mulai dari rumah tangga, organisasi-organisasi yang mungkin pada awalnya dibentuk oleh negara, tetapi melayani kepentingan masyarakat yaitu sebagai perantara dari negara di satu pihak dan individu dan masyarakat pada pihak lain. Namun demikian, civil society harus dibedakan dengan suku, klan, atau jaringan-jaringan klientarisme, karena variable yang utama di dalamnya adalah sifat otonomi, publik dan keterbukaan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta kesempatan yang sama dalam mempertahankan kepentingan-kepentingan di depan umum.
Jelas dalam hal ini bahwa civil society dalam dirinya telah menyiratkan kemandirian dan kematangan politis sehingga ia tidak perlu, seperti dalam konsepsi Hegel, sepenuhnya ditundukkan oleh negara, atau seperti konsepsi Marx, hanya merupakan alat kelas tertentu, yang dalam hal ini adalah kelas borjuis. Justru civil society dalam pengertian yang digunakan di sini adalah merupakan satu entitas yang keberadaanya menerobos batas-batas kelas serta memiliki kapasitas politik yang cukup tinggi sehingga mampu menjad kekuatan pengimbang dari kecenderungan-kecenderungan intervensionis negara, dan pada saat yang sama mampu melahirkan pula kekuatan kritis reflekstif di dalam masyarkat yang mencegah akibat-akibat negatif dari sistem ekonomi pasar serta intitusionalisasi politik yang dapat mengakibatkan terjadinya proses formalisme dan kekakuan birokratis.
Dalam pada itu, civil society yang reflektif ini pun mengisyaratkan pentingnya wacana publik dan oleh karena itu sekaligus keberadaan sebuah ruang publik yang bebas. Menggunakan pandangan filosofis Hannah Arendt dan juga Juergen Habermas, maka kedua elemen tersebut merupakan esensi bagi civil society, karena di sanalah tindakan politik yang sebenarnya dan bermakna bisa benar-benar terwujud. Pada ruang publik yang bebaslah, secara normatif, individu-individu dalam posisinya yang setara, dapat melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis poltik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Secara teoritis, ia dapat diartikan sebagai ruang di mana anggota masyarakat sebagai warga negara mempunayai akses sepenuhnya terhadap semua kegiatan publik. Mereka berhak melakukan kegiatan-kegiatan secara merdeka di dalamnya termasuk menyampaikanm pendapat secara lisan atau tertulis. Ruang publik, secara institusional termasuk media massa tempat-tempat pertemuan umum, parlemen dan sekolah-sekolah.
Politik Arus Bawah (Grasroot)
Diakui atau tidak, kecenderungan kuat di antara pakar ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan adalah mengabaikan dinamika yang terjadi di masyarkat bawah (grassroot). Tak terkecuali ilmu politik. Terutama di negara-negara berkembang, tampaknya cendikiawan di sini lebih sulit buat mengelakkan diri dari kecendrungan umum tersebut. Ini antara lain disebabkan oleh sifat konsumtif ilmuwan negara berkembang terhadap ilmu pengetahuan modern yang lahir dari kekuarangmampuan untuk mengembangkan paradigma ilmu yang sesuai dengan kebutuhan sendiri. Studi pembangungan, misalnya, masih tetap dikuasai oleh pemahaman dua kutub paradigma dominan liberal-pluralis dan sosial-Marxis dengan segala percabangannya, seolah-oleh di luar dua kutub paradigma tadi, pemahaman menjadi tidak sah atau setidak-tidaknya kurang berbobot ilmiah.
Perlu segera kita sadari bahwa salah satu ciri pemahaman paradigma-paradgima dominan tersebut adalah kurangnya perhatian yang serius terhadap permasalahan yang ada di lapisan bawah. Bahkan di dalam paradigma Marxian pun, yang konon memiliki klaim filosofi sebagai si pembela kaum tertindas, kecenderungan elitisme tetap dominan. Contoh yang paling jelas adalah strukturalisme Marxis yang diperlopori antara lain oleh Althusser, Balibar, Poulantzas, dan yang kemudian berpengaruh dalam pendekatan-pendekatan Marxian seperti tesis-tesis ketergantungan, dan sebagainya.
Strukturalis Marxis dalam perkembangannya cenderung menjadi pendekatan-pendekatan yang statis, mekanistik dan lebih-lebih, ia kurang peka terhadap dinamika internal arus bawah (grassroot). Demikian juga strukturalisme-fungsional ala Parsons yang dikembangkan dari tesis-tesis Max Weber, nasibnya pun tidak berbeda. Dalam disiplin ilmu politik, hal ini tampak sekali. Paradigma dominan dalam ilmu politik barat, yaitu liberal-pluralis, yang nyaris diwarnai oleh sistem politik dan pakar-pakar ilmu politik AS (Huntington, Apter, Pye), sering mengabaikan dinamika politik arus bawah dalam berbagai analisanya.
Di Indonesia, hal ini lebih buruk lagi, karena perkembangan ilmu politik telah demikian dipengaruhi oleh paradigma liberal-pluralis dan modernisasi, maka sulit sekali dicari, untuk tidak mengatakan langka, kajian politik yang secara serius mencoba melihat perkembangan politik dari perspektif masyakarat di bawah. Itulah sebabnya, yang paling popular dalam ilmu politik Indonesia adalah apa yang disebut sebagai ‘analisis politik istana’, yaitu analisi politik yang berawal dan berakhir pada elit-elit politik. Walaupun rintisan-rintisan untuk mengkaji dinamika sosial, budaya, dan politik arus bawah sudah dilakukan (Sartono dan Ongkokham), tetapi kesinambungan pengkajian mereka untuk masa kini boleh dikatakan masih terabaikan. Tentu saja banyak alasan-alasan yang bisa dikemukakan untuk menjelaskan keganjilan ini, tetapi apa pun alasannya yang jelas adalah bahwa kita perlu perhatian terhadap proses kemandegan tersebut.
Menilai kondisi tersebut, kembali merujuk pada A.S Hikam yang menekankan akan pentingnya peninjauan kembali atas banyak asumsi teoritis yang dikembangkan oleh paradigma-paradigma dominan. Pertama, pengkajian yang positivitis dan empiristis jelas tidak mencukupi untuk menjelaskan dan menangkap gejala-gejala sosial yang sering tidak transparan atau muncul ke permukaan. Karenanya, pendekatan yang lebih interpretatif menjadi penting di sini. Pendekatan-pendekatan yang menekankan pentingnya analisis simbolis seperti etno-metodologi, interaksi simbolik, semiotik, hermeneutik dan sebagainya. Apalagi bila kita sadari bahwa realitas sosial senantiasa adalah realitas interpretif, atau yang oleh Giddens disebut sebagai double hermeneutics, maka pendewaan terhadap empirisme merupakan kekeliruan epistemologis yang akan menghasilkan analisis sepihak saja.
Telaah Gerakan Arus Bawah (Grassroot) dan Civil Society di Indonesia
Secara historis, politik arus bawah di Indonesia dapat dilihat kembali pada awal abad ke-19, ketika kesadaran pro-nasionalis mulai muncul melalu berbagai perlawanan antikoloniali di seluruh negeri. Mengikuti munculnya perjuangan nasional modern pada awal abad ke-20, mereka secara bertahap masuk ke dalam gerakan poltik baru. Beberapa dari praktik dan idelogi tradisional mereka terkorporasi ke dalam praktik-praktik politik modern oleh para aktivis politik dan intelektual untuk memperkuat gerakan nasionalis gaya baru.
Sebagai suatu hasil dari pendalaman penetrasi ekonomi kapitalis modern, elit dan masyarkat kelas pekerja muncul di antara masyarakat pribumi di wilayah urban. Yang belakangan ini menyumbangkan suatu ciri baru terhadap gerakan politik arus bawah, yang bersifat lokal dan berorientasi non kelas, dan berubah menjadi gerakan nasional dan memiliki kesadaran kelas dalam dirinya. Di samping itu mereka menjadi lebih terorganisir dan berhubungan dengan gerakan dan ideologi politik modern lainnya yang memiliki tujuan akhir untuk meruntuhkan rezim kolonial dan menciptakan suatu sistem politik baru di negara yang merdeka.
Selama masa demokrasi liberal (1949-1957), politik arus bawah di Indonesia sangat terakomodasi dan terartikulasi secara baik dalam praktik dan diskursus politik di negeri ini, terutama karena tahap politisasi yang tinggi pada masyarakat pasca revolusi. Proses politisasi ini dimungkinkan karena adanya dua saluran penting, yakni partai politik dan serika buruh independen. Partai politik secara aktif bergerak di wilayah urban dan rural dalam rangka untuk menarik anggota dari buruh, petani, pedagang kecil dan pengrajin. Namun demikian, sampai dengan akhir masa itu, politik arus bawah tetap tidak dapat memberikan pengaruh yang berarti atau akhirnya muncul sebagai suatu kekuatan yang menentukan dalam politik Indonesia. Tentu saja, tidak haya dalam kasus serikat buruh dan organisasi politik arus bawah lainya, bahkan partai politik yang utama pun umumnya gagal untuk mencapai tujuannya. Pelajaran yang penting dari pengalaman ini adalah kegagalan dari sistem politik yang ada untuk menciptakan suatu negara kuat yang ditopang oleh program ekonomi yang kuat dan memungkinkan republik muda ini dapat menghindari krisis politik dan disintegrasi sosial.
Kondisi civil society demikian mencapai titik yang paling parah pada rezim Soekarno yang ditopang oleh upaya penguatan negara, dilakukan dengan dukungan elit kekuasaan yang baru. Kendati demikian, ini harus menunggu sampai munculnya Orde Baru untuk benar-benar berhasil. Di awah rezim demokrasi terpimpin, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi masa sebagai alat legitiamsi politik. Akibatnya, setiap usaha yang dilakukan anggota masyarakat untuk mencapai kemandirian berisiko dicurigai sebagai kontra-revolusi. Demikian pula menguatnya kecenderungan ideologisasi politik telah mempertajam politik sehingga merapuhkan kohesi sosial.
Tumbangnya rezim Soekarno dan munculnya Orde Baru menunjukkan proses restrukturisasi politik, ekonomi dan sosial mendasar yang membawa dampak-dampak tersendiri bagi perkembangan civil society di Indoneisa. Pada tataran sosial-ekonomi akselerasi pembangunan lewat industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan eonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga mendorong terjadinya perubahan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ditandai dengan tergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris. Kelas-kelas sosial baru dalam masyarakat tumbuh dan berkembang, utamanya terbentuknya kelas mengengah yang ada di wiliayah urban. Demikian pula dengan semakin tingginya tingkat pendidikan anggota masyarakat, maka tuntutan akan perbaikan kualitas kehidupan pun menjadi semakin tinggi.
Pada dataran politik, Orde Baru melanjutkan upaya sebelumnya untuk memperkuat posisi negara di segala bidang. Ini tentu saja harus dibayar dengan merosotnya kemandirian dan partisipasi politik anggota masyarakat. Penetrasi negara yang kuat dan jauh, terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan, telah mengakibatkann semakin menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu pernah ada. Rezim juga berhasil dalam menanamkan dan menginternalisasikan ideologi persatuan di seluruh negeri, yang pada gilirannya mendapatkan kesepakatan dari masyarakat untuk memperkuat otoritasnya dan mempertahankan keabsahannya. Lebih jauh lagi, melalui penggunaan cara-cara korporatis negara yang efektif, pemerintah dapat mengawasi secara hati-hati partisipasi politik dari berbagai kelompok kepentingan dalam masyarakat dan pada saat bersamaan menindas elemen-elemen yang tidak dikehendaki di dalamnya.
Sejauh berkaitan dengan kebijakan negara terhadap masyarakat arus bawah, ini langsung diarahkan untuk mencegah masyarakat arus bawah terpolitisasi secara aktif sebagaimana di masa lalu. Ini dijalankan melalui kebijakan kooptasi dan domestikasi. Suatu kebijakan domestikasi yang paling efektif disebut sebagai kebijaksanaan ‘massa mengambang’ yang intinya melarang partai-partai politik yang ada untuk memasuki masyarakat pedesaan. Di samping itu, pemerintah juga melarang didirikannya serikat buruh independen, dan sebaliknya memasukan buruh ke serikat buruh tunggal yang dikontrol negara, SPSI. Unuk mencegah buruh terlibat secara aktif di dalam aksi-aksi politik di luar jaringan politik yang dikontrol negara, beberapa peraturan dibuat yang ujungnya membatasi buruh meluaskan hak-hak politk mereka.
Sebagai tambahan, sudah menjadi rahasia umum bahwa organisasi-organisasi sosial pedesaan yang diharapkan untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan non politik di masarakat pedesaan sangat mudah dimanipulasi untuk tujuan-tujuan politis. Orgnanisasi-organisasi semacaram Karang Taruna, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir) memainkan peranan yang penting dalam memobilisasi dukungan politik dan membentuk opini publik di seluruh desa. Mereka digunakan untuk mengkader orang-orang bagi kepemimpinan politik di masyarakat pedesaan dan untuk menginformasikan pendidikan poltitik bagi masyakat pedesaan.
Hegemoni negara tidak hanya tampak dalam pengertian mengenai konstruksi ideologis yang formal dari negara, tetapi lebih penting lagi juga dalam proses produksi dan reproduksi sosial. Ini khususnya menjadi jelas dalam diskursus tentang modernitas selama dua dasawarsa terakhir. Di sini, negara lagi-lagi menguasai diskursus semacam itu, khususnya sejauh menyangkut pembangunan ekonomi dan stabilitas politik. Bukan hanya proses pembangunan telah dikarakterisasikan oleh dukungan kuat negara, tetapi juga bahwa negara kemudian menjadi penerjemah dominan proses modernisasi. Civil society tetap akan tertinggal di belakang dalam membentuk diskursusnya sendiri, dan oleh karenanya pengaruh negara untuk mengatur proses-proses sosial, ekonomi dan politik menjadi tak tertandingi. Negara telah berkembang begitu kuat bersaman dengan melemahnya civil society. Kontrol hegemoni negara terhadap diskursus dari proses politik mempersulit civil society untuk mengembangkan otonominya yang krusial dalam proses pembangunan politik dan penciptaan masyarkat demokratis.
Hegemoni negara khususnya diperkokoh melalui jaringan dan perangkat birokratis dan teknokratis. Ini mengingatkan kita pada gagasan mengenai otorianisme birokratis yang diperkenalkan oleh O’Donnell satu dasaswarsa yang lalu, ketika dia menjelaskan pengalaman beberapa negara Amerika Latin. Di negara-negara ini, pertumbuhan negara juga tidak bisa dilepaskan dari proses pembangunan kapitalis, khususnya setelah terjadinya proses industrialisasi yang mendalam. Negara dipaksa untuk memobilisasi civil society dengan mempertaruhkan partisipasi politik massa dalam rangka mempercepat pembangunan kapitalis denga membentuk industrialisasi berorientasi ekspor. Dengan melakukan hal ini, negara menjadi semakin tergantung pada birokrasi, kaum teknokrat, dan modal asing yang sangat diperlukan untuk memelihara akumulasi modal domestik, pertubuhan ekonomi dan ekspansi pasar.
Peranan militer dan teknokrat menjadi sangat dominan di negara-negara ini untuk menjamin tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabillitas politik. Kendatipun apa yang terjadi dalam negara Orde Baru tidak bisa dipahami begitu saja mengikuti kerangka O’Donnell ini, jelas bahwa aliansi antara militer dan teknokrat di Indonesia merupakan strategi politik yang mirip dengan logika strategi ‘pembangunan bergantung’ yang diterapkan di beberapa negara Amerika Latin. Birokrasi sipil, terutama ditujukan untuk mengelola berbagai aspek dari proses sosial dan politik, termasuk untuk memobilisasi suara. Kecenderungan ke arah ‘birokratisasi-berlebih’ dalam civil society di Indonesia dewasa ini, tidak lain adalah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan strategi semacam itu.
Daftar Pustaka
Althusser dan E. Balibar
1970. Reading Capital, London: Verso
Emerson, D Indoneisa’s
1976. Elite: Political Culture and Cultural Politics, Ithaca: Cornell University Press
Frank, A.G
1969. The Development of Underdevelopment, dalam A.G. Frank (ed.), Latin America Underdevelopment or Revolution? New York: Monthly Press, ;
1978. Dependent Accumulation and Underdevelopment, New York: Monthly Press
Huntington, Samuel
1968. Political Order ini Changing Societes, New Haven: Yale University Press,; D.E. Apter
1963. Comparative Politics: A. Reader, Glencoe, III: The Free Press; L.W. Pye
1963. Communications and Political Development, Princeton University Press
Kartodirjo, Sartono
1966. The Peasants Revolt of Banten in 1888, Its Conditions, Course, and Sequel: A Case Study of Social Movements in Indonesia, The Hague : s’Gravenhage;
1973. Protest Movement in Rural Java : A Study of Agrarian Unrest in The Nineteenth and Early Twentieth Centuries, Singapore : Oxford University Press
Onghokham
1976. Residency of Madiun: Priyayi ang Peasant in The Nineteenth Century, Ph.D thesis, Yale University. Ann Arbor, University Microfilm
Parsons, T
The Structures of Social Action, Glencoe, III “The Free Press, 193\49.
[1] Oleh Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Inisiatif. Disusun untuk menjadi Bahan Bacaan Pendidikan Kader PMII Kota Bandung 2020
Wacana yang Belum Final
Sebagai sebuah konsep, masyarakat sipil (civil society) berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero dan bahkan, menurut Manfred Riedel, lebih belakang sampai Aristoteles. Aristoteles (384-322 SM) berpandangan bahwa civil society dipahami sebagai sebuah sistem kenegaraan. Ia menggunakan istilah koinonia politike untuk civil society yang didefinisikan sebagai sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Civil Society juga digambarkan sebagai sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yaitu seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Yang jelas, Cicero lah yang memulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya. Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) menggunakan istilah societies civilies yang didefinisikan sebagai sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lainnya. Term ini menekankan pada konsep negara kota yang menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya sebagai suatu kesatuan yang terorganisasi. Jadi istilah-istilah seperti koinonia politike, societas civilis, societe civile, buergerliche gesellschaft, civil soviety dan societa civile dipakai secara bergantian dengan polis, civitas, etat, saat, state dan stato oleh para ahli untuk mengungkapkan term yang sama.
Pada perkembangannya, jauh setelah Aristoteles dan Cicero, Thomas Hobbes (1588-1679 M) turut memberikan pandangannya mengenai diskursus ini. Titik berat pandangannya lebih ditekankan pada keharusan civil society untuk memiliki kekuasaan mutlak agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara. Agak berbeda dengan Hobbes,John Locke (1632-1704 M) lebih menekankan pada kebebasan individual dengan menyiratkan pada pandangannya bahwa kehadiran civil society dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara yang mengandung konsekuensi bahwa civil society tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Untuk selanjutnya, negara dan civil society kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Hal ini sejalan dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan struktur politik Eropa sebagai akibat Pencerahan dan modernisasi yang keduanya turut menggusur rezim-rezim absolut. Para pemikir politik yang mempelopori pembedaan ini antara lain para filsuf pencerahan Skotlandia yang dimotori oleh Adam Ferguson dan beberapa pemikir Eropa seperti Johann Forster, Tom Hodgkins, Emmanuel Sieyes, dan Tom Paine.
Adam Ferguson misalnya, pada tahun 1767 M dengan konteks sosio kultur dan politik Skotlandia, menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsep civil society-nya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme, karena dalam civil society itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen modal dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warga negar secara alamiah.
Sementara itu, Thomas Paine (1737 – 1803 M) mendefinisikan civil society sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara. Civil Society juga dilihatnya sebagai ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Antonio Gramsci (1791-1837) memahami civil society pada sisi ideologis dan meletakannya pada superstuktur berdampingan dengan negara yang disebutnya sebagai political society. Menurutnya Civil Society merupakan tempat perebutan posisi hegemonik di luar kekuatan negara. Pemahamannya itu ditekankan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik.
Satu lagi, pemikiran yang sering dijadikan referensi banyak ahli adalah pemikirannya de’Tocqueville. Alexis de ‘Tocqueville (1805 – 1859) menekankan paradigma civil society sebagai sesuatu yang tidak apriori subordinatif terhadap negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecendrungan intervensionis negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negara serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif untuk mengurarngi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi sosial modern.
Pemahaman beberapa pemikiran yang menekankan aspek kemandirian dan perbedaan posisinya sedemikian rupa pada civil society sehingga menjadi antitesis dari state telah mengundang reaksi para pemikir seperti Hegel yang segera mengajukan tesis bahwa civil society tidak bisa dibiarkan tanpa terkontrol. G.W.F. Hegel (1770 – 1831 M) memaknai civil society sebagai subordinatif dari negara.. Dalam katannya dengan civil society tersebut, Hegel membagi struktur sosial terbagi atas tiga entitas, yiatu keluarga, civil society dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Civil society merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap civil society.
Ditambahkannya pula bahwa civil society pada kenyataannya tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada institusi yang lebih tinggi, yaitu negara. Karenanya, negara dan civil society merupakan dua entitas yang saling memperkuat satu sama lain. Civil society justru memerlukan berbagai macam aturan dan pembatasan-pembatasan serta penyatuan dengan negara lewat kontrol hukum, administratif dan politik. Pandangan Hegel tentang civil society, yang ia samakan dengan Buergerliche Gesellschaft, belakangan mendapat dukungan kuat, termasuk dari Karl Marx. Karl Mark (1818 – 1883) memahami civil society sebagai masyarakat borjuis dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaanya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
Namun konsepsi Hegelian dan Marxian tentang civil society yang bercorak sosiologis itu menimbulkan persoalan, karena ia mengabaikan dimensi kemandirian yang menjadi intinya. Ini disebabkan, terutama pada Hegel, posisi negara dianggap sebagai ukuran terakhir dan pemilik ide universal. Hanya pada dataran negaralah politik bisa berlangsung secara murni dan utuh, sehingga posisi dominan negara menjadi bermakna positif. Jika kondisinya seperti itu, civil society akan kehilangan dimensi politiknya dan akan terus bergantung kepada manipulasi dan intervensi negara.
Diskusi-diskusi mutakhir tentang civil society pada umumnya berporos pada pemahaman Hegelian-Marxian di satu pihak, dan de Tocqueville di pihak lain. Salah satu contohnya adalah AS. Hikam yang mendefiniskan civil society lebih bersifat elektik dengan acuan utamanya de Tocqueville. Dalam pandangannya civil society difahami sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan kesukarelaan (voluntary), kewasembadaan (self-generating), dan kewasadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Masih menurut pandangannya, sebagai sebuah ruang politik, civil society adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan poitik resmi. Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public sphere), tempat dimana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Selain itu, beberapa pemikir Asia juga turut bergabung ke dalam perdebatan wacana ini. Zbegniew Rau misalnya, dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, mendefinisikan Civil Society sebagai suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang tersebut timbul diantara hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, dia mendefinisikan Civil Society sebagai sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diperkuat dengan ciri-cirinya, yaitu individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
Contoh lain adalah Han Sung-Joo. Dengan latar belakang kasus Korea Selatan, mendefinisikan civil society sebagai sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta akhirnya akan menghasilkan adanya kelompok inti. Konsep yang dikemukakannya tersebut menekankan pada adanya ruang publik (public sphere) yang mengandung empat ciri dan prasyarat terbentuknya civil society, yaitu Pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara. Kedua, adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik. Ketiga, terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu. Keempat, terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakan masyarkat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.
Terakhir Kim Sunhyuk, yang juga dengan latar belakang Korea Selatannya mendefinisikan Civil Society sebagai suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonomi dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari re-produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik guna menyatakan kepedulian mereka menurut prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
AS. Hikam menambahkan melalui bukunya yang bertajuk “Demokrasi dan Civil Society” bahwa Civil society secara institusional bisa diartikan sebagai pengelompokan dari anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara mandiri yang dapat dengan bebas dan egaliter bertindak aktif dalam wacana dan praksis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya. Termasuk di dalamnya adalah jaringan-jaringan, pengelompokan-pengelompokan sosial yang mencakup mulai dari rumah tangga, organisasi-organisasi yang mungkin pada awalnya dibentuk oleh negara, tetapi melayani kepentingan masyarakat yaitu sebagai perantara dari negara di satu pihak dan individu dan masyarakat pada pihak lain. Namun demikian, civil society harus dibedakan dengan suku, klan, atau jaringan-jaringan klientarisme, karena variable yang utama di dalamnya adalah sifat otonomi, publik dan keterbukaan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta kesempatan yang sama dalam mempertahankan kepentingan-kepentingan di depan umum.
Jelas dalam hal ini bahwa civil society dalam dirinya telah menyiratkan kemandirian dan kematangan politis sehingga ia tidak perlu, seperti dalam konsepsi Hegel, sepenuhnya ditundukkan oleh negara, atau seperti konsepsi Marx, hanya merupakan alat kelas tertentu, yang dalam hal ini adalah kelas borjuis. Justru civil society dalam pengertian yang digunakan di sini adalah merupakan satu entitas yang keberadaanya menerobos batas-batas kelas serta memiliki kapasitas politik yang cukup tinggi sehingga mampu menjad kekuatan pengimbang dari kecenderungan-kecenderungan intervensionis negara, dan pada saat yang sama mampu melahirkan pula kekuatan kritis reflekstif di dalam masyarkat yang mencegah akibat-akibat negatif dari sistem ekonomi pasar serta intitusionalisasi politik yang dapat mengakibatkan terjadinya proses formalisme dan kekakuan birokratis.
Dalam pada itu, civil society yang reflektif ini pun mengisyaratkan pentingnya wacana publik dan oleh karena itu sekaligus keberadaan sebuah ruang publik yang bebas. Menggunakan pandangan filosofis Hannah Arendt dan juga Juergen Habermas, maka kedua elemen tersebut merupakan esensi bagi civil society, karena di sanalah tindakan politik yang sebenarnya dan bermakna bisa benar-benar terwujud. Pada ruang publik yang bebaslah, secara normatif, individu-individu dalam posisinya yang setara, dapat melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis poltik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Secara teoritis, ia dapat diartikan sebagai ruang di mana anggota masyarakat sebagai warga negara mempunayai akses sepenuhnya terhadap semua kegiatan publik. Mereka berhak melakukan kegiatan-kegiatan secara merdeka di dalamnya termasuk menyampaikanm pendapat secara lisan atau tertulis. Ruang publik, secara institusional termasuk media massa tempat-tempat pertemuan umum, parlemen dan sekolah-sekolah.
Politik Arus Bawah (Grasroot)
Diakui atau tidak, kecenderungan kuat di antara pakar ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan adalah mengabaikan dinamika yang terjadi di masyarkat bawah (grassroot). Tak terkecuali ilmu politik. Terutama di negara-negara berkembang, tampaknya cendikiawan di sini lebih sulit buat mengelakkan diri dari kecendrungan umum tersebut. Ini antara lain disebabkan oleh sifat konsumtif ilmuwan negara berkembang terhadap ilmu pengetahuan modern yang lahir dari kekuarangmampuan untuk mengembangkan paradigma ilmu yang sesuai dengan kebutuhan sendiri. Studi pembangungan, misalnya, masih tetap dikuasai oleh pemahaman dua kutub paradigma dominan liberal-pluralis dan sosial-Marxis dengan segala percabangannya, seolah-oleh di luar dua kutub paradigma tadi, pemahaman menjadi tidak sah atau setidak-tidaknya kurang berbobot ilmiah.
Perlu segera kita sadari bahwa salah satu ciri pemahaman paradigma-paradgima dominan tersebut adalah kurangnya perhatian yang serius terhadap permasalahan yang ada di lapisan bawah. Bahkan di dalam paradigma Marxian pun, yang konon memiliki klaim filosofi sebagai si pembela kaum tertindas, kecenderungan elitisme tetap dominan. Contoh yang paling jelas adalah strukturalisme Marxis yang diperlopori antara lain oleh Althusser, Balibar, Poulantzas, dan yang kemudian berpengaruh dalam pendekatan-pendekatan Marxian seperti tesis-tesis ketergantungan, dan sebagainya.
Strukturalis Marxis dalam perkembangannya cenderung menjadi pendekatan-pendekatan yang statis, mekanistik dan lebih-lebih, ia kurang peka terhadap dinamika internal arus bawah (grassroot). Demikian juga strukturalisme-fungsional ala Parsons yang dikembangkan dari tesis-tesis Max Weber, nasibnya pun tidak berbeda. Dalam disiplin ilmu politik, hal ini tampak sekali. Paradigma dominan dalam ilmu politik barat, yaitu liberal-pluralis, yang nyaris diwarnai oleh sistem politik dan pakar-pakar ilmu politik AS (Huntington, Apter, Pye), sering mengabaikan dinamika politik arus bawah dalam berbagai analisanya.
Di Indonesia, hal ini lebih buruk lagi, karena perkembangan ilmu politik telah demikian dipengaruhi oleh paradigma liberal-pluralis dan modernisasi, maka sulit sekali dicari, untuk tidak mengatakan langka, kajian politik yang secara serius mencoba melihat perkembangan politik dari perspektif masyakarat di bawah. Itulah sebabnya, yang paling popular dalam ilmu politik Indonesia adalah apa yang disebut sebagai ‘analisis politik istana’, yaitu analisi politik yang berawal dan berakhir pada elit-elit politik. Walaupun rintisan-rintisan untuk mengkaji dinamika sosial, budaya, dan politik arus bawah sudah dilakukan (Sartono dan Ongkokham), tetapi kesinambungan pengkajian mereka untuk masa kini boleh dikatakan masih terabaikan. Tentu saja banyak alasan-alasan yang bisa dikemukakan untuk menjelaskan keganjilan ini, tetapi apa pun alasannya yang jelas adalah bahwa kita perlu perhatian terhadap proses kemandegan tersebut.
Menilai kondisi tersebut, kembali merujuk pada A.S Hikam yang menekankan akan pentingnya peninjauan kembali atas banyak asumsi teoritis yang dikembangkan oleh paradigma-paradigma dominan. Pertama, pengkajian yang positivitis dan empiristis jelas tidak mencukupi untuk menjelaskan dan menangkap gejala-gejala sosial yang sering tidak transparan atau muncul ke permukaan. Karenanya, pendekatan yang lebih interpretatif menjadi penting di sini. Pendekatan-pendekatan yang menekankan pentingnya analisis simbolis seperti etno-metodologi, interaksi simbolik, semiotik, hermeneutik dan sebagainya. Apalagi bila kita sadari bahwa realitas sosial senantiasa adalah realitas interpretif, atau yang oleh Giddens disebut sebagai double hermeneutics, maka pendewaan terhadap empirisme merupakan kekeliruan epistemologis yang akan menghasilkan analisis sepihak saja.
Telaah Gerakan Arus Bawah (Grassroot) dan Civil Society di Indonesia
Secara historis, politik arus bawah di Indonesia dapat dilihat kembali pada awal abad ke-19, ketika kesadaran pro-nasionalis mulai muncul melalu berbagai perlawanan antikoloniali di seluruh negeri. Mengikuti munculnya perjuangan nasional modern pada awal abad ke-20, mereka secara bertahap masuk ke dalam gerakan poltik baru. Beberapa dari praktik dan idelogi tradisional mereka terkorporasi ke dalam praktik-praktik politik modern oleh para aktivis politik dan intelektual untuk memperkuat gerakan nasionalis gaya baru.
Sebagai suatu hasil dari pendalaman penetrasi ekonomi kapitalis modern, elit dan masyarkat kelas pekerja muncul di antara masyarakat pribumi di wilayah urban. Yang belakangan ini menyumbangkan suatu ciri baru terhadap gerakan politik arus bawah, yang bersifat lokal dan berorientasi non kelas, dan berubah menjadi gerakan nasional dan memiliki kesadaran kelas dalam dirinya. Di samping itu mereka menjadi lebih terorganisir dan berhubungan dengan gerakan dan ideologi politik modern lainnya yang memiliki tujuan akhir untuk meruntuhkan rezim kolonial dan menciptakan suatu sistem politik baru di negara yang merdeka.
Selama masa demokrasi liberal (1949-1957), politik arus bawah di Indonesia sangat terakomodasi dan terartikulasi secara baik dalam praktik dan diskursus politik di negeri ini, terutama karena tahap politisasi yang tinggi pada masyarakat pasca revolusi. Proses politisasi ini dimungkinkan karena adanya dua saluran penting, yakni partai politik dan serika buruh independen. Partai politik secara aktif bergerak di wilayah urban dan rural dalam rangka untuk menarik anggota dari buruh, petani, pedagang kecil dan pengrajin. Namun demikian, sampai dengan akhir masa itu, politik arus bawah tetap tidak dapat memberikan pengaruh yang berarti atau akhirnya muncul sebagai suatu kekuatan yang menentukan dalam politik Indonesia. Tentu saja, tidak haya dalam kasus serikat buruh dan organisasi politik arus bawah lainya, bahkan partai politik yang utama pun umumnya gagal untuk mencapai tujuannya. Pelajaran yang penting dari pengalaman ini adalah kegagalan dari sistem politik yang ada untuk menciptakan suatu negara kuat yang ditopang oleh program ekonomi yang kuat dan memungkinkan republik muda ini dapat menghindari krisis politik dan disintegrasi sosial.
Kondisi civil society demikian mencapai titik yang paling parah pada rezim Soekarno yang ditopang oleh upaya penguatan negara, dilakukan dengan dukungan elit kekuasaan yang baru. Kendati demikian, ini harus menunggu sampai munculnya Orde Baru untuk benar-benar berhasil. Di awah rezim demokrasi terpimpin, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi masa sebagai alat legitiamsi politik. Akibatnya, setiap usaha yang dilakukan anggota masyarakat untuk mencapai kemandirian berisiko dicurigai sebagai kontra-revolusi. Demikian pula menguatnya kecenderungan ideologisasi politik telah mempertajam politik sehingga merapuhkan kohesi sosial.
Tumbangnya rezim Soekarno dan munculnya Orde Baru menunjukkan proses restrukturisasi politik, ekonomi dan sosial mendasar yang membawa dampak-dampak tersendiri bagi perkembangan civil society di Indoneisa. Pada tataran sosial-ekonomi akselerasi pembangunan lewat industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan eonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga mendorong terjadinya perubahan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ditandai dengan tergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris. Kelas-kelas sosial baru dalam masyarakat tumbuh dan berkembang, utamanya terbentuknya kelas mengengah yang ada di wiliayah urban. Demikian pula dengan semakin tingginya tingkat pendidikan anggota masyarakat, maka tuntutan akan perbaikan kualitas kehidupan pun menjadi semakin tinggi.
Pada dataran politik, Orde Baru melanjutkan upaya sebelumnya untuk memperkuat posisi negara di segala bidang. Ini tentu saja harus dibayar dengan merosotnya kemandirian dan partisipasi politik anggota masyarakat. Penetrasi negara yang kuat dan jauh, terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan, telah mengakibatkann semakin menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu pernah ada. Rezim juga berhasil dalam menanamkan dan menginternalisasikan ideologi persatuan di seluruh negeri, yang pada gilirannya mendapatkan kesepakatan dari masyarakat untuk memperkuat otoritasnya dan mempertahankan keabsahannya. Lebih jauh lagi, melalui penggunaan cara-cara korporatis negara yang efektif, pemerintah dapat mengawasi secara hati-hati partisipasi politik dari berbagai kelompok kepentingan dalam masyarakat dan pada saat bersamaan menindas elemen-elemen yang tidak dikehendaki di dalamnya.
Sejauh berkaitan dengan kebijakan negara terhadap masyarakat arus bawah, ini langsung diarahkan untuk mencegah masyarakat arus bawah terpolitisasi secara aktif sebagaimana di masa lalu. Ini dijalankan melalui kebijakan kooptasi dan domestikasi. Suatu kebijakan domestikasi yang paling efektif disebut sebagai kebijaksanaan ‘massa mengambang’ yang intinya melarang partai-partai politik yang ada untuk memasuki masyarakat pedesaan. Di samping itu, pemerintah juga melarang didirikannya serikat buruh independen, dan sebaliknya memasukan buruh ke serikat buruh tunggal yang dikontrol negara, SPSI. Unuk mencegah buruh terlibat secara aktif di dalam aksi-aksi politik di luar jaringan politik yang dikontrol negara, beberapa peraturan dibuat yang ujungnya membatasi buruh meluaskan hak-hak politk mereka.
Sebagai tambahan, sudah menjadi rahasia umum bahwa organisasi-organisasi sosial pedesaan yang diharapkan untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan non politik di masarakat pedesaan sangat mudah dimanipulasi untuk tujuan-tujuan politis. Orgnanisasi-organisasi semacaram Karang Taruna, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir) memainkan peranan yang penting dalam memobilisasi dukungan politik dan membentuk opini publik di seluruh desa. Mereka digunakan untuk mengkader orang-orang bagi kepemimpinan politik di masyarakat pedesaan dan untuk menginformasikan pendidikan poltitik bagi masyakat pedesaan.
Hegemoni negara tidak hanya tampak dalam pengertian mengenai konstruksi ideologis yang formal dari negara, tetapi lebih penting lagi juga dalam proses produksi dan reproduksi sosial. Ini khususnya menjadi jelas dalam diskursus tentang modernitas selama dua dasawarsa terakhir. Di sini, negara lagi-lagi menguasai diskursus semacam itu, khususnya sejauh menyangkut pembangunan ekonomi dan stabilitas politik. Bukan hanya proses pembangunan telah dikarakterisasikan oleh dukungan kuat negara, tetapi juga bahwa negara kemudian menjadi penerjemah dominan proses modernisasi. Civil society tetap akan tertinggal di belakang dalam membentuk diskursusnya sendiri, dan oleh karenanya pengaruh negara untuk mengatur proses-proses sosial, ekonomi dan politik menjadi tak tertandingi. Negara telah berkembang begitu kuat bersaman dengan melemahnya civil society. Kontrol hegemoni negara terhadap diskursus dari proses politik mempersulit civil society untuk mengembangkan otonominya yang krusial dalam proses pembangunan politik dan penciptaan masyarkat demokratis.
Hegemoni negara khususnya diperkokoh melalui jaringan dan perangkat birokratis dan teknokratis. Ini mengingatkan kita pada gagasan mengenai otorianisme birokratis yang diperkenalkan oleh O’Donnell satu dasaswarsa yang lalu, ketika dia menjelaskan pengalaman beberapa negara Amerika Latin. Di negara-negara ini, pertumbuhan negara juga tidak bisa dilepaskan dari proses pembangunan kapitalis, khususnya setelah terjadinya proses industrialisasi yang mendalam. Negara dipaksa untuk memobilisasi civil society dengan mempertaruhkan partisipasi politik massa dalam rangka mempercepat pembangunan kapitalis denga membentuk industrialisasi berorientasi ekspor. Dengan melakukan hal ini, negara menjadi semakin tergantung pada birokrasi, kaum teknokrat, dan modal asing yang sangat diperlukan untuk memelihara akumulasi modal domestik, pertubuhan ekonomi dan ekspansi pasar.
Peranan militer dan teknokrat menjadi sangat dominan di negara-negara ini untuk menjamin tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabillitas politik. Kendatipun apa yang terjadi dalam negara Orde Baru tidak bisa dipahami begitu saja mengikuti kerangka O’Donnell ini, jelas bahwa aliansi antara militer dan teknokrat di Indonesia merupakan strategi politik yang mirip dengan logika strategi ‘pembangunan bergantung’ yang diterapkan di beberapa negara Amerika Latin. Birokrasi sipil, terutama ditujukan untuk mengelola berbagai aspek dari proses sosial dan politik, termasuk untuk memobilisasi suara. Kecenderungan ke arah ‘birokratisasi-berlebih’ dalam civil society di Indonesia dewasa ini, tidak lain adalah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan strategi semacam itu.
Daftar Pustaka
Althusser dan E. Balibar
1970. Reading Capital, London: Verso
Emerson, D Indoneisa’s
1976. Elite: Political Culture and Cultural Politics, Ithaca: Cornell University Press
Frank, A.G
1969. The Development of Underdevelopment, dalam A.G. Frank (ed.), Latin America Underdevelopment or Revolution? New York: Monthly Press, ;
1978. Dependent Accumulation and Underdevelopment, New York: Monthly Press
Huntington, Samuel
1968. Political Order ini Changing Societes, New Haven: Yale University Press,; D.E. Apter
1963. Comparative Politics: A. Reader, Glencoe, III: The Free Press; L.W. Pye
1963. Communications and Political Development, Princeton University Press
Kartodirjo, Sartono
1966. The Peasants Revolt of Banten in 1888, Its Conditions, Course, and Sequel: A Case Study of Social Movements in Indonesia, The Hague : s’Gravenhage;
1973. Protest Movement in Rural Java : A Study of Agrarian Unrest in The Nineteenth and Early Twentieth Centuries, Singapore : Oxford University Press
Onghokham
1976. Residency of Madiun: Priyayi ang Peasant in The Nineteenth Century, Ph.D thesis, Yale University. Ann Arbor, University Microfilm
Parsons, T
The Structures of Social Action, Glencoe, III “The Free Press, 193\49.
[1] Disusun untuk menjadi Bahan Bacaan Pendidikan Kader PMII Kota Bandung 2020