Latar Belakang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sekarang ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atas kondisi tersebut, untuk mencegah terjadinya kekosongan pengaturan sumber daya air, sembari menunggu pembentukan undang-undang baru, maka putusan MK memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Situasi tersebut memberikan ragam tanggapan di kalangan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Ada yang berpandangan bahwa putusan MK tersebut merupakan momentum mengembalikan hak-hak pengelolaan SDA kepada Negara, yang selama 10 tahun UU 7/2004 dijalankan terkesan lebih condong untuk kepentingan komersialisasi. Hal serupa pun turut dikumandangkan oleh sebagian aktivis lingkungan hidup maupun organisasi masyarakat sipil, bahwa UU 7/2004 memberikan peluang yang besar untuk melakukan penguasaan terhadap sumber-sumber air menjadi hak milik atau privatisasi.
Merujuk pada pasal 2 Undang-Undang 11/1974 menegaskan bahwa “ Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Sama halnya dengan yang tertera dalam pasal 5, Undang-undang 7/2004, bahwa “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hasil guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.”
Dua butir yang terkandung dalam kedua Undang-Undang tersebut pada hakekatnya sama, yakni menekankan negara yang berkewajiban untuk menjamin hak setiap warga negaranya dalam pemenuhan air dalam melangsungkan kehidupannya. Respon dari amanat rakyat terhadap negara yang tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan semua tindakan maupun kegiatan yang telah dimandatkan dalam UU tersebut, membuahkan sanksi dari tindakan/kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, yaitu pembatalan UU tersebut.
Mengingat air memiliki fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan, serta menyangkut domain publik/ hajat hidup orang banyak termasuk beragam aspek permasalahan sosial di dalamnya. Pembatalan UU Nomot 7 Tahun 2004 merupakan wujud pertanggungjawaban sosial (akuntabilitas sosial) negara sebagai penerima mandat rakyat. Lantas, apakah dengan pemberlakuan kembali Undang-undang 11 Tahun 1974, mampu menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia di masa mendatang atau justru sebaliknya.
Secarik Kisah: Bermula dari Cara Pandang
Merujuk pada putusan MK berkaitan dengan pembatalan UU 7/2014, tidak lain dan tidak bukan berkaitan dengan keterlibatan pihak swasta dalam proses pengelolaan sumber daya air, yang tidak terlepas dari pergeseran cara pandang dan pemaknaan air sebagai barang publik yang kemudian berubah menjadi komoditas yang lebih mementingkan aspek ekonomi, dan tentunya berorientasi pada pencarian keuntungan, sementara aspek sosial yang terkandung dalam kata “publik” justru diabaikan.
Persoalan tersebut sama seperti yang pernah diungkapkan oleh aktivis lingkungan Vandana Shiva dalam bukunya Privatization, Pollution and Profit yang menegaskan, bahwa terdapat dua akar konflik terkait air yang bila tidak didamaikan akan mewujud menjadi perang dalam beberapa dekade mendatang. Dua akar tersebut adalah menyangkut cara pandang. Yang pertama, cara pandang air sebagai sumberdaya komunal (publik), dan yang kedua air sebagai komoditas.
Vandana Shiva pun menegaskan, pihak-pihak pendukung pasar air selalu berargumentasi betapa krisis air dapat diatasi dengan privatisasi, tarif air dapat menyeimbangkan permintaan, dan menggelontorkan air ke daerah minim air, bahkan tarif lebih tinggi dapat menyumbang untuk konservasi air. Di dalam bukunya beliau menyodorkan kisah kelam privatisasi di Cochabamba, Bolivia. Di tahun 1999, atas rekomendasi Bank Dunia, sistem air di Cochabamba diprivatisasi, subsidi pemerintah dicabut, sehingga ketika upah minimum kurang dari 100 USD per bulan, rata-rata tagihan air mencapai 20 USD, yang menyontak gelombang protes menggila, diimbangi dengan pembredelan media serta pembunuhan terhadap para demonstran.
Kisah kelam di Bolivia, seyogyanya tidak perlu terjadi di Indonesia ini. Dengan dibatalkannya UU 7 /2004, setidaknya negara telah mulai sedikit sadar dan mulai mengantisipasi agar kisah kelam Bolivia maupun potensi perang horizontal tidak terjadi di penjuru Nusantara ini. Meskipun dalam praktiknya, perang air itu telah terjadi atau bahkan kerap terjadi, sebagai contohnya di Kota Bandung, seperti yang dikisahkan oleh Zaky Yamani[1] dalam bukunya Kehausan di Ladang Air, bisa jadi sebuah cikal bakal kisah “Bolivia” berikutnya di masa mendatang.
Maknanya Beda-Beda Tipis
Menyoal tentang privatisasi yang kental di dalam UU 7/2004, pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan apa yang terkandung di dalam UU 11/1974. Secara sederhananya, letak perbedaanya hanya yang satu lebih umum, dan yang satu lagi lebih rinci. Jadi, pada dasarnya tidak ada perbedaan, toh senyatanya konteks “pengusahaan” air yang dipergunjingkan tetap ada, dan tertera tegas di dalam kedua Undang-Undang tersebut.
Meninjau hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya berkisar 14 (empat belas) pasal[2] yang menjadi persoalan di dalam UU 7/2004, yang mengakibatkan dibatalkannya seluruh isi dari Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain bahwa ke-14 pasal inilah yang dinyatakan sebagai biang kerok yang dipandang bertentangan dengan UUD 1945, dan sampai saat ini tidak memiliki lagi kekuatan hukum tetap. Selebihnya, arah pembatalan pun nampak jelas jika melihat beberapa pasal dan ayat di dalam Peraturan Pemerintah[3] yang telah diterbitkan dan dilaksanakan semasa hidupnya UU 7/2004, yang dinilai tidak mengikuti prinsip dasar tentang pembatasan pengelolaan sumber daya air.
Pada dasarnya tidak semua isi dari UU 7/2004 bermasalah atau dikesankan lebih memihak pada kepentingan ekonomi semata. Namun demikian, terdapat beberapa butir yang sepertinya masih dapat dipertahankan di dalam Undang-Undang tersebut, karena tidak diatur secara terperinci pada UU 11/1974 tentang Pengairan.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan 6 (enam) prinsip dasar tentang pembatasan pengelolaan sumber daya air yang harus dipertimbangkan didalam pelaksanaan Undang-Undang 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang tertuang dalam paragraf 3.19 sampai dengan paragraf 3.24 dalam putusan MK, yang di antaranya:
- Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air. [paragraf 3.19, putusan MK]
- Negara harus memenuhi hak atas air akses terhadap air adalah salah satu hak asasi sendiri; pasal 28I ayat (4) menentukan,”perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.” [ paragraf 3.20]
- Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan pasal 28 H ayat (1) UUD 45;” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”[paragraf 3.21]
- Pengawasan dan pengendalian oleh negara (vide pasal 33 ayat (2) UUD 1945) atas air sifatnya mutlak; karena air merupakan cabang produksi dan mengusai hajat hidup orang banyak.[paragraf 3.22]
- Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. [ paragraf 3.23]
- Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.[ paragraf 3.24 putusan]
Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Undang-Undang 11/1974
Dalam mengisi kekosongan sebelum terbitnya Undang-Undang baru, Pemerintah Indonesia kini tengah menyusun 5 (lima) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam rangka mengatur pelaksanaan UU 11/1974, yang menyangkut tentang Koordinasi (ps.7); Pembinaan (ps.10), Pengusahaan (ps.11); Perlindungan (ps.13) dan Pembiayaan (Ps.14). Sementara itu, dalam tataran teknis, sejumlah Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah disusun sebagai penjelasan dari Peraturan Pemerintah yang tengah diramu, yang menyangkut tentang Organisasi Pengelola SDA (ps.5); Perencanaan Teknis Pengelolaan SDA (ps.8), Ekploitasi dan Pemeliharaan (ps.12); Bendungan (Ps.12,13) serta Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum (BPSPAM).
Dari beberapa uraian di atas, beberapa pandangan kritis dalam menyikapi tantangan pelaksanaan UU 11/1974, yaitu:
- Berlakunya UU 11/1974 tidak selalu mendapat apresiasi baik. Sentimen negatif dari para pengusaha di sektor penyediaan air minum sepertinya mulai mengatur strategi untuk merespon pemberlakuan tersebut. Kemungkinan yang dihadapi pengusaha (Badan hukum[4] atau perseorangan[5]) adalah ketidakpastian usaha mereka ke Dalam jangka pendek, bila waktu penerbitan Peraturan Pemerintah relatif singkat dan cepat, kondisi tersebut dimungkinkan mampu mendorong para pengusaha melakukan deplisi[6], atau upaya-upaya lain yang sekiranya dapat melanggengkan usaha mereka. Kondisi ini disebabkan dari masalah ketidakpastian. Di satu sisi, ketidakpastian pun memungkinkan terjadinya praktik lobi-lobi politis dan negosiasi.
- UU 11/1974 penganut pengendalian terpusat. MK menekankan bahwa penguasaan SDA diutamakan diprioritaskan melalui BUMN/BUMD, tetapi tetap tidak mengakui kedudukan masyarakat adat serta kedudukan desa sebagai dasar demokratisasi dan otonomisasi sebagaimana amanah Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut tidak mengakuinya keberadaan tentang Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes).[7] Pengaturan terpusat atau sentralistik berpotensi mendorong praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, padahal pengakuan terhadap Desa melalui BUMDes berpeluang untuk mendirikan suatu Badan Usaha Milik Rakyat yang lebih mengedepankan azas usaha bersama dan kekeluargaan [ps.11 ayat (2) -UU 11/1974]
- Pengusahaan air, kuncinya tetap memperoleh keuntungan. Tak heran terdapat sejumlah PDAM turut memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) untuk diperjualbelikan dalam rangka memenuhi keperluan medis dan kesehatan- seperti aqua destilata (aqua-dest), cairan ringer, cairan infus bagi keperluan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, sementara Perum Perhutani memproduksi hal yang sama untuk dipasarkan kalangan internal melalui koperasi. Artinya, konteks “pengusahaan” masih dipandang menguntungkan mereka sendiri, lantas di mana letak kefungsian sosialnya? Maka, pengaturan penyediaan dan pengalokasian air bagi kepentingan publik setidaknya perlu dipersyaratkan bagi badan-badan usaha milik pemerintah tersebut ke depan. Jangan sampai esok hari terdengar masyarakat yang dihukum karena diduga “mencuri” air miliki negara, atau istilah lain yang lebih kejam, yaitu badan-badan baru perampok uang rakyat, yang memaksa rakyat dengan me-“wajib”-kan mengiur sejumlah uang dari saku mereka.
- UU 11/1974 anti keterbukaan informasi publik. Pertanyaanya adalah ada berapa jumlah BUMN/BUMD di Indonesia yang menerapan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Berapa perusahan berstatus miliki negara yang sadar mempublikasikan pengalokasian dan penggunaan sumber anggaran publik yang diperolah dari rakyat melalui penerimaan keuntungan dan atau penyertaan modal dari pemerintah? Adalah informasi dari BUMN/BUMD yang menginformasikan kepada masyarakat tentang persediaan air yang tersedia, ukuran pengalokasian sesuai penggunaan, dan realisasi penggunaan serta kehilangan air ? Senyatanya, sifatnya sama seperti perusahaan swasta yang sulit membuka informasi kepada publik, khususnya terkait penerimaan dan penggunaan alokasi sumberdaya publik. Ini merupakan tantangan sekaligus peluang, agar pelaksanaan UU 11/1974 lebih bernuansa keterbukaan.
- Pengawasan dan pengendalian masyarakat melekat. Menyangkut urusan pemenuhan hak atas air bagi warga negara, intinya menyangkut domain publik dengan sejumlah aspek yang berbeda yang menyangkut permasalahan sosial di dalamnya, artinya domain publik mengandung makna sebuah “keterbukaan”. Dengan demikian pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air yang bersifat mutlak, harusnya bersifat terbuka, dan mampu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
Perwujudan kewajiban pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan dalam pemenuhan hak warganya atas air hanya sebatas administratif yang dihasilkan dari serangkaian pengawasan oleh institusi horisontal maupun vertikal, bukan sebagai keberhasilan pemerintah dalam mendorong kapasitas masyarakat dengan cara memberikan hak gugat, jika mereka merasa dirugikan oleh tindakan dan perilaku Negara dalam memenuhi kewajibannya.
Negara/pemerintah yang selalu resisten terhadap upaya masyarakatnya terkait domain pengawasan yang ekslusif, seakan mengabaikan masyarakat sebagai makhluk sosial dalam menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk menginformasikan persepsi mereka tentang perilaku pemerintah maupun swasta, dan bentuk sanksi yang tegas bagi bagi pemerintah/swasta yang mengabaikan hak warga atas air. Hak gugat masyarakat melekat sebagai perseorangan, lembaga/organisasi sosial dalam memperjuangkan hak rakyat dan menuntut pertanggungjawaban sosial dari pemerintah. Maka, aturan yang mengatur tentang mekanisme, kedudukan, pembiayaan pengawasan masyarakat sangatlah perlu.
Catatan : Tulisan ini sebagai respon dari hasil diskusi yang difasilitasi WALHI JABAR pada Kamis, 12 Maret 2015 untuk merumuskan sikap dan tindakan dalam menanggapi pemberlakuan UU No.11 Tahun 2015 tentang Pengairan.
[1] Zaky Yamani merupakah pengarang buku Kehausan di Ladang Air yang mengisahkan pencurian air di Kota Bandung dan Hak Warga yang terabaikan, terbit pada tahun 2012.
[2] Pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 , pasal 26, pasal 29, pasal 45, pasal 46, pasal 48, pasal 49, pasal 80, pasal 91 dan pasal 92 ayat 1,2,3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004.
[3] Daftar Peraturan Pemerintah yang diduga tidak mengedepankan prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air, i.e. PP 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; PP 20/2006 tentang Irigasi; PP 42/2008 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air; PP 43/2008 tentang Air Tanah; PP 38/2011 tentang Sungai dan PP 73/2013 tentang Rawa.
[4] Badan Hukum bisa berupa perusahaan dsb, yang bergerak dan mengusahakan air, menjual, dsb
[5] Usaha Perseorangan dapat berupa jasa cuci motor/mobil, Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), Supplier Tangki Air, air minum dalam kemasan, pemilik kolam renang umum, pemilik perumahan/atau pengembang bidang perumahan dan pemukiman (rusun, apartemen, kost-kostan, dll)
[6] Deplisi adalah suatu cara pengambilan sumberdaya alam secara besar-besaran.
[7] Lihat Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa.