CIHIDEUNG – Adanya penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, memaksa pemerintah daerah mengencangkan ikat pinggang khususnya dalam pembelanjaan langsung setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Apalagi, disahkannya aturan tersebut akibat daya serap pemerintah daerah yang rendah serta pemasukan pajak meleset dari target, mau tidak mau harus disiasati Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan melakukan efisiensi anggaran.
“Seperti perjalanan dinas, pemeliharaan gedung dan kendaraan, itu bisa dihemat dan tidak berimbas terhadap pelayanan publik. Karena apabila harus mengorbankan 9000 pegawai tidak digaji itu sama dengan bunuh diri,” ujar Pemerhati Anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman kepada Radar, kemarin (28/9).
Bahkan, kata dia, pemkot perlu mereview kembali kegiatan yang tidak strategis untuk ditunda terlebih dahulu atau dihilangkan sama sekali. Seperti kegiatan bersifat kajian, pelatihan dan lain sebagainya yang menghasilkan output yang kurang jelas, sehingga bisa dialokasikan ke hal yang lebih urgent. “Kegiatan seperti itu banyak apabila dikumpulkan. Asalkan bukan kegiatan yang berupa proyek atau pemberian layanan terhadap masyarakat,” terangnya.
Dia mencontohkan di sektor pendidikan masih banyak kegiatan yang hanya sekadar rapat baik rapat kepala sekolah, guru MGMP dan lain sebagainya “Dan itu perlu dirasionalkan, judulnya saja bagus-bagus. Namun ujungnya rapat. Perjalanan di setiap dinas juga ada, itu harus ditunda dulu kalau perlu dihilangkan,” tuturnya.
Apalagi, kata Nandang, Presiden RI Joko Widodo sudah menekankan saat ini kegiatan pemerintah itu money follow program, tidak lagi money follow function. Sehingga uang negara sudah mengarah ke operasional, tidak lagi menggiatkan fungsi pemerintahan. Karena banyak kegiatan fungsi pemerintah itu hanya sekadar menjalankan aturan normatif tanpa bisa efektif.
“Jadi saat ini uang negara itu lebih fokus kepada kegiatan seperti pengentasan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, peningkatan sarana infrastruktur ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Jangan hanya peningkatan kapasitas SDM birokrasi saja,” papar lelaki yang aktif menyoroti kebijakan anggaran di wilayah Priangan Timur tersebut.
Salah satunya, kata dia, peresmian pembangunan di tiap kecamatan oleh Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman harus dihilangkan dan tidak perlu tiap kecamatan dilaksanakan seremonial peresmian. ”Kalau proyeknya sudah selesai kan bisa langsung berjalan tanpa diresmikan sekalipun atau cukup sekali saja diresmikannya,” tandas dia.
Terpisah, Pemerhati Pemerintah Tasikmalaya Maulana Jannah (MJ) mengatakan penundaan DAU oleh Pemerintah Pusat cukup logis disaat keuangan negara terombang-ambing. Maka, pemkot harus mencari alternative dan solusi dengan turunnya kebijakan tersebut. “Maka pemkot harus memutar otak mencari solusi mengatasi penundaan anggaran tersebut,”tuturnya.
Dia menambahkan biasanya pemerintah daerah memiliki kas cadangan dan sumber pendapatan lain yang bisa dialihkan untuk menjadi dana talang membayar gaji PNS. Namun dia mengingatkan alternatif yang diambil jangan sampai menyalahi aturan. “Selama tidak melanggar aturan, ya gunakan saja dana cadangan,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) untuk Kota Tasikmalaya. Efeknya, 9000 pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Resik ini terancam tak gajian selama 4 bulan ke depan. Itu terhitung mulai September-Desember.
Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 menyatakan penundaan sebagian DAU untuk 169 Kota dan Kabupaten yang salah satunya Kota Tasikmalaya. Adapun potongan DAU untuk Kota Tasikmalaya mencapai Rp 28.753.792.283 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya H Idi S Hidayat menjelaskan bahwa penundaan Rp 28 miliar itu hampir setengahnya dari DAU untuk Kota Tasikmalaya yang normalnya mendapatkan Rp 60 miliar.
Penundaan DAU itu, kata dia, berimbas kepada gaji pegawai yang terancam tidak bisa diberikan. “Selama ini kan gaji pegawai itu dari DAU,” ungkapnya saat dihubungi kemarin (25/8).
Untuk itu, pihaknya akan berupaya supaya penundaan DAU itu dibatalkan Kemenkeu. Pihaknya akan membuat laporan dan verifikasi untuk diberikan kepada Kemenkeu. “Daerah lain pun saya lihat melakukan hal yang sama,” tuturnya.(mg14/rga)
Sumber : https://www.radartasikmalaya.com/berita/baca/11040/atasi-penundaan-dau-wali-kota-harus-kurangi-kegiatan-seremonial.html (akses 8/30/2016 4:12:53 PM)