Keran demokrasi yang telah dibuka sejak reformasi tahun 1998 telah membawa kemajuan yang berarti pada demokrasi di Indonesia. Selama satu dekade terakhir, telah nampak berbagai kemajuan penting dalam insitusi, sistem, maupun kultur demokrasi yang mengarah pada proses konsolidasi demokrasi. Perubahan mendasar tersebut antara lain adalah : penyempurnaan konstitusi, pembangunan institusi kenegaraan, dan sistem pemilihan umum, desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.
Di ranah konstitusi, MPR telah melakukan empat kali amandemen yang mengarah pada semakin dikukuhkannya peran dan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya warga negara dalam penyelenggaraan negara ini. Dalam ranah pengembangan dan penguatan institusi demokrasi, kewenangan dan pembagian kekuasan ekskutif, legislatif, dan yudikatif pun semakin diperjelas dan diperkuat dalam rangka penegakan prinsip akuntabilitas. Berbagai lembaga extra‐statal yang bersifat independen (KPU, KPK, KPPU, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dsb) pun dibentuk untuk memastikan bahwa
penyelenggaraan negara ini berjalan seperti yang diamanatkan oleh konstitusi. Lebih jauh, kebijakan desentralisasi kekuasaan antara pusat dan daerah, yang dikenal sebagai agenda desentralisasi yang paling ambisius di Indonesia, diabdikan untuk mengembalikan kedaulatan kekuasaan kepada daerah dan mempercepat peningkatan derajat hidup masyarakat umum di daerah.
Penguatan Masyarakat Sipil untuk Memperdalam Praktik Demokrasi di Indonesia
Adenantera Dwicaksono adalah dosen di jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Bandung (ITB). Sedang menempuh pendidikan doctoral di Amerika Serikat. Bisa dihubungi di adenant@gmail.com
Leave a comment
Leave a comment