Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Article > Potensi Penyimpangan Substansi dalam Proses Legislasi Peraturan DaerahPotensi Penyimpangan Substansi dalam Proses Legislasi Peraturan Daerah
Article

Potensi Penyimpangan Substansi dalam Proses Legislasi Peraturan DaerahPotensi Penyimpangan Substansi dalam Proses Legislasi Peraturan Daerah

Ari Nurman Diding Sakri Saeful Muluk
Last updated: 2015/04/13 at 12:08 PM
, and , , and and , and Ari Nurman Diding Sakri Saeful Muluk
5 Min Read

Oleh : Ari Nurman, Diding Sakri, Saeful Muluk

Dalam proses penyusunan peraturan perundangan (peraturan daerah/perda) secara partisipatif, masyarakat dapat terlibat dari mulai penelitian dan penyusunan naskah akademik, sampai dalam proses legislasi di parlemen (DPR-D). Lebih dari itu, tidak memungkinkan lagi bagi masyarakat untuk terlibat. Tahapan terakhir proses legislasi tersebut adalah sebuah black box, yaitu proses pengajuan draft raperda untuk dibahas dalam sidang paripurna sampai penulisannya dalam lembaran daerah. Pada tahapan ini, proses bersifat politis dan sangat menentukan nasib dari peraturan yang diajukan tersebut.

Pada setiap tahapan legislasi sangat berpotensi untuk terjadinya penyimpangan substansi perda. Penyimpangan substansi ini terkait dengan kepentingan stakeholder yang berbeda terhadap peraturan yang sedang disusun, baik yang pro maupun yang kontra. Namun dengan ketelitian, argumen dan pendekatan yang baik dan rasional pada saat pembahasan, biasanya penyimpangan tersebut dapat dihalangi dan dikembalikan pada substansi yang benar.

Tapi kemudian penyimpangan yang paling sulit untuk dihalangi adalah setelah draft raperda disepakati dalam pembahasan untuk diajukan pada sidang paripurna sampai perda tersebut ditempatkan dalam lembaran daerah. Pada tahapan tersebut, masyarakat tidak lagi dapat berperan. Pengawalan terhadap substansi perda hanya akan dapat dilakukan oleh mereka yang memungkinkan terlibat didalam sidang paripurna dan penempatan perda dalam lembaran daerah. Seperti diantaranya anggota DPRD dan pihak eksekutif (misalnya staf sekretariat dewan, staf sekretariat daerah, bupati).

Untuk melihat ada atau tidaknya perubahan, kita melakukan analisis dengan membandingkan isi (content analysis) draft raperda sebelum dan sesudah blackbox, yaitu di antaranya setelah draft raperda disepakati dalam pembahasan untuk diajukan dalam sidang paripurna sampai perda tersebut selesai ditempatkan dalam lembaran daerah. Logikanya, bila ada penyimpangan maka akan terlihat dari adanya perubahan dalam draft (baik raperda maupun perdanya). Sekecil apapun perubahan tersebut, sangat mungkin merubah struktur/kerangka logis atau pun substansinya. Penyimpangan-penyimpangan tersebut berpotensi menjadikan perda yang disahkan menjadi sulit atau tidak operasional. Kemungkinan paling buruk adalah kemudian, perda tersebut dibatalkan karena cacat substansi.

Sebagai studi kasus, kita menggunakan pengalaman Perkumpulan Inisiatif dalam menginisiasi peraturan daerah. Perkumpulan Inisiatif pernah menginisiasi dan terlibat dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.8 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 2 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa. Kedua perda ini dapat dikategorikan sebagai peraturan daerah yang menyediakan suprastruktur bagi terlaksananya perda-perda pelayaan publik dasar dan implementasinya.

Kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa prosedur penyusunan yang berlaku masih jauh dari kemungkinan adanya partisipasi. Sangat penting bagi masyarakat, bila mengusulkan suatu produk hukum daerah, untuk memastikan bahwa ada orang (atau siapapun) dari pihak pemerintah, terutama dari unit kerja/SKPD terkait, atau dari pihak DPRD yang bersedia untuk memperjuangkan usulan tersebut. Selain itu, adanya orang yang bersedia untuk membantu masyarakat memperjuangkan usulannya akan menjamin bahwa masyarakat pengusul akan dapat diundang dalam pembahasan.

Kemudian, perjuangan stakeholder dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, baik yang pro maupun yang kontra, tidak boleh berhenti sampai saat akhir pembahasan saja. Karena dari hasil analisis, setelah pembahasan dan memasuki proses pengesahan dalam sidang paripurna sampai dituangkan dalam lembaran daerah, masih banyak kemungkinan perubahan. Sekecil apapun perubahan tersebut terbukti telah “menyimpangkan” substansi. Di sini, keberadaan orang yang merupakan bagian dari anggota DPRD yang memperjuangkan usulan produk hukum dari masyarakat, sangat memegang peranan yang sangat penting. Ketelitian, pemahaman, dan kapasitas pemahaman substansi dari anggota dewan yang “dititipi amanat untuk memperjuangkan produk hukum usulan masyarakat” menjadi kunci penting yang akan menjamin adanya substansi yang tetap dan sesuai dengan usulan masyarakat.

Rekomendasi yang diajukan adalah, pertama, usulan revisi peraturan perundangan yang mengatur mengenai prosedur penyusunan produk hukum daerah dan prosedur lainnya yang terkait, termasuk permendagri terbaru tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah, untuk dikaji ulang dan di revisi untuk memudahkan masyarakat terlibat dalam penyusunan produk hukum, setidaknya yang memungkinkan merea terlibat dalam pembahasan di DPRD ataupun di eksekutif. Rekomendasi kedua adalah perlunya peningkatan kapasitas bagi stakehoder (terutama masyarakat marginal) dan anggota DPRD yang memperjuangkan usulan masyarakat, sehingga mereka mampu berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan mengawal keseluruhan prosesnya.

Silahkan membaca di sini.

Silahkan mengunduh di sini.

You Might Also Like

Tetap Bersinar Terangi Hati Kami

Ketika Remaja Era Digital Berempati

Kisah inspiratif peserta didik tunanetra yang bersemangat berjuang hidup mandiri

Anaku, Pahlawanku!

Ari Nurman Diding Sakri Saeful Muluk Juli 25, 2006
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Ari Nurman
Ari Nurman saat ini menempuh pendidikan doctoral di Denmark. Bisa dihubungi di arinurman@gmail.com
By Diding Sakri
Diding Sakri saat ini merupakan Peneliti Senior Inisiatif dengan minat riset pada topik desentralisasi, tata pemerintahan, pembangunan perdesaan, pengelolaan keuangan daerah, dan akses terhadap layanan dan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Sebelumnya merupakan Ketua Badan Pelaksana Perkumpulan Inisiatif 2005-2006 dan 2006-2009. Bisa dihubungi di dsakri@inisiatif.org atau diding96@gmail.com
By Saeful Muluk
Saeful Muluk merupakan anggota Perkumpulan Inisiatif sejak 2009. Saat ini sedang menyelesaikan pendidikan master di jurusan studi pembangunan, Institut Teknologi Bandung. Bisa dihubungi di ipung0413@gmail.com
Previous Article Assessment LSM Kabupaten Bandung
Next Article Kajian Regulasi dan Tata Kelola Sampah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo